Aktris Wulan Guritno Diperiksa Terkait Dugaan Promosi Judi Online

Wulan Guritno

Belakangan ini, aktris Wulan Guritno menjadi sorotan publik setelah diduga terlibat kasus promosi judi online. Bahkan pada 14 September lalu sang aktris datang memenuhi panggilan Bareskrim Polri, untuk memberikan keterangan terkait dugaan promosi situs slot online.

Baca Juga : Pencarian Situs Slot Online Paling Tinggi, Info Judi Lebih Diminati?

Diperiksa hingga 6 jam lamanya, Wulan didampingi langsung oleh tim kuasa hukumnya dan dikawal oleh beberapa anggota polisi. Setelah diperiksa, Wulan mengaku bahwa dirinya merasa lega telah diberikan ruang untuk klarifikasi. 

Jadi aku hari ini senang banget bisa memenuhi panggilan dan aku seneng banget bisa dikasih ruang untuk klarifikasi dan pastinya aku berterima kasih banget, dengan penyidik dari Bareskrim yang sangat profesional,” tuturnya kepada para awak media. 

Diketahui, Wulan Guritno sempat mempromosikan dugaan situs judi online melalui salah satu unggahan di akun media sosial miliknya pada tahun 2020 silam. Hingga kini, situs judi online yang dipromosikan Wulan tersebut masih beroperasi. 

Pemeriksaan Wulan Guritno Terkait Promosi Judi Online Berlanjut

Wulan Guritno

Meskipun telah menjalani pemeriksaan hingga 6 jam, Wulan Guritno dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan kembali pada pekan depan. Adapun untuk jadwal pemeriksaan kembali ini masih belum dijelaskan secara terperinci.

“Belum selesai, dan akan dilanjutkan Minggu depan,” kata Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar, yang merupakan Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber). Adi Vivid mengatakan bahwa klarifikasi akan dilakukan untuk mencari tahu keterlibatan Wulan Guritno dalam kasus dugaan tindak pidana judi online. 

“Pemeriksaan terhadap WG (Wulan Guritno) dimulai pada pukul 11.00 WIB dan baru menjawab 23 pertanyaan. Yang bersangkutan mengajukan penundaan pemeriksaan minggu depan,” imbuhnya. 

Promosi Judi Online Berdasarkan UU ITE

Wulan Guritno

Mempromosikan konten bermuatan perjudian merupakan salah satu tindakan pidana yang diatur dalam Pasal 27 Ayat 2 UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik). Untuk lebih jelasnya lagi, berikut ini penjelasan promosi judi online berdasarkan UU ITE. 

Definisi Promosi Judi Online dalam UU ITE

“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.”

Ancaman Hukumannya dalam UU ITE

UU ITE juga mengatur ancaman hukuman bagi siapa saja yang mempromosikan konten atau informasi bermuatan perjudian. “…dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”

Agar segala bentuk perjudian online bisa dituntaskan, semua elemen masyarakat perlu bahu-membahu mengkampanyekan anti judi online. Salah satu cara yang bisa dilakukan yaitu dengan segera melapor jika menemukan kegiatan promosi judi online, bahkan jika itu dilakukan oleh aktris sekalipun. 

Total
0
Shares
Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Posts