Belum lama ini pihak Kepolisian kembali menerima dua buah permintaan mendesak terkait pembunuhan Brigjen J yang dilakukan oleh Ferdy Sambo dan tersangka lainnya. Permintaan tersebut dilakukan oleh Kompolnas dan para anggota DPR.
Desakan Pertama DPR


Permintaan pertama datang dari Poengky Indarti, selaku Komisioner Kompolnas. Mereka meminta agar pihak Kepolisian untuk segera menggelar rapat KKEP terhadap FS. Poengky menjelaskan, bila pihaknya merekomendasikan supaya pada sidang KKEP tersebut, Kepolisian memecat FS.
“Pihak Kompolnas mendesak diadakannya sidang KKEP atas tersangka Ferdy Sambo untuk segera dilakukan, tujuan supaya FS bisa diputuskan PTHD atau diberhentikan secara tidak hormat,” kata Poengky.
Baca juga : Judi Online Menerpa Ferdy Sambo, Sang Jenderal Dituduh Buat Kerajaan Judi di Polri?
Poenky menjelaskan, bila Kompolnas memastikan akan hadir pada KKEP atas tersangka Ferdy Sambo guna memastikan apabila FS akan dipecat. Jika mengacu Pasal 9/ f Perpres mengenai Kompolnas yang memang mempunyai kewenangan mengikuti sidang gelar perkara, KKEP Polri ataupun sidang disiplin.
“Pihak Kompolnas memang mendorong supaya Polri segera melaksanakan KKEP bagi tersangka Ferdy Sambo,” jelas Poengky, ia juga menerangkan bahwa akan terus mengawasi proses keberlangsungan kasus pembunuhan Brigadir J.
“Apabila kita melihat dari pelanggaran etik yang dilakukan oleh FS, tentunya kasus pidananya sangat berat dan dapat dipastikan bila PTDH merupakan langkah tepat yang memang harus dilakukan,” ungkap Poengky.
Tersangka pada pembunuhan Brigadir J ini tidak hanya FS, namun ada empat orang lainnya. Mereka yang ditetapkan menjadi tersangka adalah Putri Candrawathi (istri FS), Bharada E (Eliezer), Bripka RR (Ricky Rizal) dan Ku’at Maruf yang merupakan sopir pribadi. Keempatnya akan dijerat oleh Pasal 340, 388, 56, 55 KUH Pidana.
Desakan Kedua DPR
Tekanan kedua yang ditujukan pada pihak Polri, khususnya kepada Kapolri Jend. L. Sigit Prabowo. Didi Irawadi Syamsuddin, anggota DPR dari Partai Demokrat, mengatakan kasus pembunuhan terhadap Brigadir J sudah mulai merembet pada hal lain dan tentunya hal ini disebabkan oleh skenario yang dilakukan oleh FS.
Dia meminta Jenderal Listyo untuk mendukung pembentukan tim tersendiri di luar Timsus guna mengungkap seluruh pelanggaran yang dilakukan oleh Ferdy Sambo. “Ada dugaan ada bisnis tersembunyi di balik pembunuhan berencana atas Brigadir J oleh FS. Oleh karena itu, tidak ada salahnya banyak pihak bersikeras membentuk tim independen yang kredibel untuk mengusut tuntas apa yang menjadi motif pembunuhan, serta melatar belakangi pembunuhan tersebut.
Perlu diketahui pula, jika ada 63 anggota polisi yang sudah diperiksa atas kasus penembakan Brigadir J. Dari 63 tersebut, tersaring 36 orang yang diduga melakukan pelanggaran etik, karena menghalangi para penyidik untuk menyelidiki kasus pembunuhan Brigadir J.
Baca juga : Slot Online Berikan Banyak Masalah, Bayar Hutang yang Tidak Ada Habisnya Sampai Jual Ginjal
Anggota Komisi III dari Fraksi Demokrat Benny K. Harman tak puas dengan respons Mahfud.
Ia pun mengingatkan Mahfud, yang pernah menjadi anggota DPR, bahwa pejabat pemerintah wajib menjawab setiap pertanyaan yang dilontarkan anggota dewan, kecuali untuk kepentingan penegakan hukum.
“Di luar itu, pertanyaan dewan wajib hukumnya untuk dijawab. Apalagi Pak Menko Polhukam sudah mengumumkan kepada publik, bahwa ada jenderal (bintang tiga) mau mengundurkan diri,
“Kami bertanya dan bapak harus menjawab itu, kalau bapak tidak mau jawab dalam ruang terbuka untuk publik, silakan bapak sampaikan secara konfidensial.
Mendapat desakan, Mahfud akhirnya akan menyampaikan nama jenderal bintang tiga itu secara konfidensial.
“Ya nanti saya sampaikan konfidensial saja ke pimpinan,” kata Mahfud.Namun, anggota Komisi III dari Fraksi Gerindra Habiburokhman tak sepakat Mahfud akan menyampaikan sosok Komjen yang mau mundur secara tertutup.
Sejauh ini kepolisian telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka antara lain Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan asisten rumah tangga Kuwat Maruf, serta istri Sambo Putri Candrawathi.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.