Belakangan kita tahu selain Ferdy Sambo, sudah ada satu orang lagi yang ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J, yakni Putri Candrawathi, istri dari Ferdi Sambo. Hal ini diungkapkan oleh Komjen Agus Andrianto, selaku Kabareskrim Mabes Polri.
Komjen Agus menjelaskan bila PC memiliki peran untuk mengajak Brigadir J, Bharada E, KM dan Bripka RR untuk pergi ke rumah dinas, dimana rumah inilah yang akhirnya dijadikan sebagai tempat eksekusi. Agus mengatakan bila PC dan para tersangka lainnya, hanya mengikuti skenario buatan FS.
Baca juga : Ferdy Sambo Semakin Ketar Ketir Setelah Polisi Menangkap 8 Bandar Judi Online
Tidak hanya itu saja, PC juga ternyata mengikuti pertemuan yang diadakan Ferdy Sambo dimana saat itu membahas rencana pembunuhan terhadap Brigadir J. Putri Candrawathi merupakan orang yang menanyakan perihal apakah ketiga tersangka lain sanggup mengeksekusi Brigadir Yoshua.
Komjen Agus menyampaikan juga, bila PC juga sosok yang menjanjikan sejumlah uang sebagai imbalan sekaligus tutup mulut akan pembunuhan Brigadir J kepada Bripka RR, Bharada E dan juga Ku’at Maruf. Pada kasus ini, PC akan dikenakan pasal 340, pasal 338 jucto dan pasal 56 KUHP atas pembunuhan berencana.
Peran Kelima Tersangka Atas Rencana Pembunuhan Brigadir J


Setelah PC ditetapkan sebagai tersangka, dengan begini jumlah tersangka pembunuhan atas korban Brigadir J telah menjadi lima orang, yaitu Bharada E, Bripka RR, Ku’at Maruf dan Ferdy Sambo. Kelima tersangka mempunyai peranan masing-masing dalam rencana pembunuhan tersebut, dikutip dari Kompas.com, berikut dibawah ini adalah peranan kelimanya :
- Bharada E sebagai eksekutor yang melakukan penembakan terhadap Brigadir J.
- Penembakan tersebut dibantu oleh Bripka RR, sekaligus saksi penembakan atas Brigadir J.
- KM ikut membantu serta saksi dari penembakan atas Brigadir J.
- Ferdy Sambo merupakan sosok yang memberikan perintah penembakan kepada Bharada E untuk menembak Brigadir J.
- Putri Candrawathi merupakan orang yang mengajak 3 tersangka dan Brigadir J untuk berangkat ke TKP penembakan.
Masing-masing tersangka terancam dengan hukuman yang paling berat, yaitu penjara maksimal selama 20 tahun, seumur hidup atau hukuman mati. Semua itu berdasarkan Pasal 340 subsider, 388 juncto dan pasal 55 & 56 KUHP.
Penetapan Istri Ferdy Sambo Sebagai Tersangka
Komjen Agung B. Maryoto selaku Irwasum Polri sudah menetapkan Putri Candrawathi, istri dari Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan atas Brigadir J. Dimana penetapan tersangka tersebut diumumkan setelah penyidik selesai melakukan pemeriksaan, terkumpulnya barang bukti serta dilakukannya gelar perkara.
Pihak kepolisian hingga saat ini sudah memegang dua barang bukti, berupa rekaman CCTV yang didapatkan dari sekitaran rumah FS dan area sekitar TKP penembakan, dimana totalnya mencapai 20 titik, selain itu ada pula keterangan dari para saksi.
Penyidik juga sudah melakukan pemeriksaan mendalam dengan scientific crime investigation,” ujar Agung, dalam jumpa pers di Mabes Polri
Bareskrim Mabes Polri menetapkan istri Ferdy Sambo Putri Candrawati sebagai tersangka kelima dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat yang terjadi di Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.
Ketua Timsus Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto menerangkan penetapan Putri sebagai tersangka diambil setelah penyidik memeriksa sejumlah barang bukti dan empat orang tersangka: Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuwat Ma’ruf dengan pendekatan scientific crime investigation.
Agung mengatakan hingga saat ini penyidik belum menahan Putri karena alasan sedang sakit.
Baca juga : Pihak Kepolisian Indonesia Mendapatkan Desakkan Terkait Kasus Ferdy Sambo
Sama seperti suaminya, penyidik menerapkan pasal pembunuhan berencana 340 KUHP subsider 338 KUHP, juncto 55 KUHUP juncto 56 KUHP dengan ancaman terberat pidana mati.
“Jadi pasal yang kami persangkakan terhadap saudari PC itu adalah pasal 340, subsider 338, juncto pasal 55, juncto pasal 56 KUHP,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi.
“Jadi mungkin ini untuk menjawab bahwa isunya antara pelecehan atau pun perselingkuhan sedang kami dalami, jadi tidak ada isu di luar itu,