Akibat judi online, salah seorang pelaku jambret di Kota Depok, Jawa Barat, berhasil ditangkap petugas kepolisian. Sebut saja Eko (nama samaran) dibekuk saat melancarkan aksi bersama rekannya Agus yang masih buron. Pria berusia 36 tahun tersebut memang sering melakukan penjambretan, beruntung kali ini berhasil digagalkan oleh korban. Setelah dimintai keterangan, ternyata motif pelaku adalah menggunakan hasil kejahatannya untuk main judi online.
Baca juga : Ketagihan Judi Slot Online, Pegawai Sekolah Gelapkan Uang Iuran 200 Juta
Hal ini diketahui petugas dari riwayat transaksi pada rekening tabungan pelaku. Eko juga sempat menjual barang-barang berharga korban seperti perhiasan, jam, dan ponsel di sejumlah tempat di Depok. Selain main judi online, pelaku juga menggunakan hasil kejahatan untuk kebutuhan ekonomi keluarga.
Penjambret Depok Sekarang Meringis Di Penjara


Sebelum diciduk, pelaku penjambretan kerap beraksi di delapan lokasi yang tersebar di Kota Depok.
“Kami menangkap saudara Eko di lokasi terakhir ia menjambret, dan ternyata tersangka pernah melakukan aksi kejahatan di beberapa wilayah Depok. Diantaranya kecamatan Beji, Kecamatan Cimanggis, Keluarahan Pondok China, kecamatan Cinere, Kelurahan Kukusan, Kecamatan Sukmajaya, Kelurahan Tanah Baru, Kecamatan Cipayung tempatnya ditangkap,” ungkap polisi.
Sayangnya rekan tersangka berhasil kabur menggunakan sepeda motor, sementara saudara Eko gagal melarikan diri karena ditahan korban. Petugas menambahkan bahwa selama penyelidikan, ditelusuri jejak penggunaan hasil kejahatan yang masuk ke rekening bandar judi online.
“Di rekening tersangka jelas ada aliran dana yang dia pasang ke situs judi online. Macam-macam lah, ada togel, slot, judi bola dengan modal 100 ribu – 200 ribu sekali main. Tersangka juga memberikan kesaksian bahwa rekannya yang kabur juga pemain judi online” tambah petugas.
Sementara korban jambret diketahui bernama Ayu yang pada saat itu baru saja pulang dari kantor. Ketika sedang menunggu angkutan umum, tiba-tiba mendekat sepeda motor yang dikendarai oleh dua orang tak dikenal dan langsung merampas tas jinjing korban. Refleks korban langsung menarik tasnya sekuat tenaga dan berteriak minta tolong.
Saat itu masyarakat sekitar ikut membantu menangkap pelaku jambret dan melaporkannya ke kepolisian setempat. Setelah dimintai keterangan lebih lanjut tersangka mengaku terpaksa menjambret untuk memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga.
Baca juga : Slot Online Semakin Meresahkan, Tipu Daya Maxwin Game Gates of Olympus Tipuan
“Saya menggunakan uang hasil menjual barang-barang jambret agar bisa makan, pak. Karena saya punya istri dan dua anak di rumah, sedangkan pekerjaan tidak punya. Sisanya buat main judi agar dapat uang lebih banyak,” jawab Eko.
Eko kini harus berada di penjara untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Ia dikenakan dengan pasal 356 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun. Sementara rekan tersangka masih buron hingga sekarang. Dari kejadian penjambretan ini polisi kembali menghimbau masyarakat agar lebih berhati-hati ketika bepergian. Sebaiknya tidak menggunakan perhiasan atau barang-barang mewah secara berlebihan supaya tidak menjadi korban kejahatan.