Di banyak negara termasuk Indonesia, praktik judi online atau permainan slot online tunduk pada hukum pidana. Alasan di balik kriminalisasi judi online meliputi pertimbangan masalah sosial terkait adiksi dan dampak negatifnya pada individu dan masyarakat, kontrol keuangan untuk mencegah pencucian uang dan aktivitas keuangan ilegal, perlindungan konsumen dari penipuan, serta menghormati nilai-nilai budaya dan norma-norma sosial yang menentang perjudian.
Hukuman Pelaku Judi Online
Mereka yang ikut dalam permainan ilegal ini, termasuk berani melakukan tindak kriminal dengan motif tersebut dapat menghadapi hukuman yang serius. Melansir detiknews (23/7/23), selain upaya penindakan ribuan domain judi online oleh Menkominfo, ada hukuman berat yang dijatuhkan kepada pelaku-pelaku judi online atau slot online yaitu:
Masuk Bui
Berdasarkan informasi detikcom pada hari Minggu (23/7/2023), terdapat beberapa putusan kasus judi online. Seperti kasus Herlwarni S Adu, Pengadilan Tinggi (PT) Nomor 69/PID/2023/PT KPG melayangkan hukuman 6 bulan penjara untuknya pada tanggal 22 Juni 2023.
Sementara di Indramayu, Jawa Barat, PN Indramayu mengeluarkan putusan yang memberikan hukuman 8 bulan penjara kepada Nanang Abdurrahman. Lalu di PN Sidoarjo, Andik dijatuhi hukuman penjara selama 4 bulan.
Ada lagi pelaku judi online atau slot online yang harus merasakan beratnya hukuman jeruji besi, ditambah dengan durasi yang jauh lebih lama. Suwarno di Surabaya menerima hukuman dengan waktu 15 bulan penjara. Hukuman ini tetap di bawah ancaman maksimal Pasal 303 KUHP yang bisa mencapai 10 tahun penjara.
Keterangan Pasal 303 KUHP
Pasal 303 KUHP Ayat 1 berbunyi, diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah, barangsiapa tanpa mendapat izin:
- dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu;
- dengan sengaja menawarkan atau memberi/kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya suatu syarat atau dipenuhinya suatu tata-cara.
Data Pemberantasan Judi oleh Kominfo
Terlepas dari hukuman-hukuman tersebut, Kementerian Kominfo juga sudah berhasil mencegah ratusan ribu konten terkait judi online selama beberapa tahun terakhir. Data sementara menunjukkan bahwa di tahun 2022 yaitu sampai 22 Agustus 2022 sebanyak 118.320 konten dicegah.
“Dan sejak 13-19 Juli 2023, Kementerian Kominfo telah melakukan pemutusan akses terhadap 11.333 konten perjudian online,” ujar Menkominfo Budi Arie Setiadi, Kamis (20/7).
Baca Juga : Cara Jenius Mengidentifikasi Masalah Judi Slot Online Pada Anak Remaja Anda
Dengan upaya pencegahan dan penindakan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku judi online dan meningkatkan kesadaran akan hukuman yang wajib dihadapi jika melanggar aturan terkait judi online.