Judi online atau slot online semakin diminati, namun juga semakin banyak yang menjadi korbannya. Beberapa orang yang bermain slot online tergoda oleh iming-iming jumlah keuntungan besar, tanpa memahami risikonya jika permainan tersebut lebih sering menghasilkan kerugian dibandingkan keuntungan.
Baca juga: Kacau! Iklan Judi Slot Online Berani Susupi Situs Sekolah Kembali
Meski sudah dilarang keras dan diatur hukumnya di Indonesia, para pemain tetap bisa bermain secara ilegal karena banyak situs slot online yang domainnya berasal dari luar negeri.
Difaktori Aksesibilitas Internet
Pusat judi online atau slot online yang berbasis di luar negeri berdampak pada Indonesia karena internet serta paparan tidak mengenal batas wilayah negara. Melansir CNN Indonesia (20/7/23), Kementerian Komunikasi dan Informatika pun sudah mengungkap fakta bahwa industri judi online yang beroperasi di Indonesia memiliki basis di luar negeri.
Terpapar Negara dengan Judi Legal


Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan menyatakan, seluruh bentuk judi online yang ada di Indonesia berasal dari negara-negara di luar negeri, terutama dari negara-negara yang melegalkan praktik perjudian.
Daftar Negara Pusat Judi Online
Menkominfo Budi Arie Setiadi menyebutkan daftar negara-negara tetangga yang melegalkan judi adalah Malaysia, Singapura, Filipina, dan Kamboja. Namun, Indonesia dan Brunei tetap melarang perjudian.
Untuk menghadapi masalah ini, Kementerian Kominfo terus berusaha melakukan pemblokiran terhadap situs-situs judi online atau slot online begitu terdeteksi masuk ke Indonesia. Upaya pemblokiran dilakukan melalui pemblokiran aplikasi, domain, dan alamat Internet Protocol (IP) yang terkait.
Selain itu, Kementerian juga mengambil langkah lebih lanjut dengan melakukan pemblokiran terhadap rekening bank yang terlibat dalam transaksi judi online, termasuk transaksi top-up dan pengiriman uang. Hal ini bertujuan untuk mempersempit pergerakan para pengembang situs judi online atau slot online.
Hasil Pemberantasan Slot Online
Budi Arie Setiadi menyampaikan bahwa sejak tahun 2018 hingga 19 Juli 2023, Kementerian Kominfo sudah menghapus 846 ribu konten judi online. Selama satu minggu terakhir pada bulan Juli 2023, mereka berhasil melakukan pemutusan akses terhadap 11.333 konten judi online atau slot online.
Seluruh penanganan terhadap konten yang mengandung unsur perjudian dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini mencakup Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang telah diubah melalui UU No. 19 Tahun 2016 (UU ITE) Pasal 27 ayat (2).
“Di mana setiap orang dilarang dengan sengaja dan tanya hak mendistribusikan, dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian,” ungkapnya.
Baca juga: Bukan Kekayaan Instan Tetapi Slot Online Justru Berpotensi Menimbun Utang!
Selanjutnya, ada Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem Transaksi Elektronik, Peraturan Menkominfo No. 5 tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat dan peraturan perubahannya. “Serta Pasal 15 mengenai ketentuan waktu serta prosedur pemutusan akses konten yang melanggar peraturan perundang-undangan,” lanjut Budi.