Polda Banten Mengungkap Jaringan Judi Online Berkedok Perusahaan Periklanan

Haruskah Perjudian Online Taruhan Olahraga Di Legalkan? Ini Faktanya
Haruskah Perjudian Online Taruhan Olahraga Di Legalkan? Ini Faktanya

Polda Banten mengumumkan kepada publik bahwa pihaknya telah mengungkap 29 kasus perjudian judi online dan 65 tersangka dalam operasi yang dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten dan Polres.

Baca juga : 500 Ribu Lebih Situs Judi Online Telah Ditutup Kominfo, Termasuk Space77

Di antara operasi perjudian online yang terbongkar adalah sindikat perjudian online RM yang beroperasi dengan kedok perusahaan periklanan.

Juru bicara Kepolisian Banten Kompol Shinto Silitonga mengatakan penyidik ​​menyita uang tunai Rp 947.585.500 dari 29 kasus perjudian online yang terungkap. Uang tunai terbanyak yang disita dari judi online RM sebesar Rp 931.000.000.

“Dari pengungkapan 29 kasus perjudian ini, penyidik ​​berhasil menyita Rp 947.585.500, terbanyak dari sindikat perjudian online RM berkedok perusahaan periklanan, sebesar Rp 931 juta,” kata Shinto dalam rilis keterbukaan informasi. kasus judi online di Mapolrestabes Banten, Kamis 25 Agustus 2022.

Shinto mengatakan perjudian online RM berkedok perusahaan periklanan ternyata dalam penggerebekan itu diketahui perusahaan tersebut telah membuka 50 situs judi slot online.

Karena jumlah uang yang dikelola sindikat perjudian ini cukup besar, penyidik ​​Polda Banten akan bekerjasama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) guna membantu penyidik ​​dalam menelusuri aliran dana tersebut.

Kapolda Banten meminta penyidik ​​tidak ragu menerapkan dugaan pencucian uang dengan melibatkan peran PPATK untuk dapat menelusuri harta kekayaan hasil tindak pidana dengan prinsip follow the money dan follow the assets,” jelas Shinto. .

Sebelumnya pada 13 Agustus 2022, Polda Banten juga telah merilis pengungkapan 10 kasus perjudian dengan 24 tersangka.

Polda Banten Minta Kemenkominfo Blok 71 Situs Judi Online

Polda Banten Minta Kemenkominfo Blok 71 Situs Judi Online
Polda Banten Minta Kemenkominfo Blok 71 Situs Judi Online

Polda Banten meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk memblokir 71 situs judi slot online. Kebanyakan dari mereka adalah permainan menebak angka yang dikenal secara lokal sebagai “togel.”

Juru bicara Polda Banten Kompol Shinto Silitonga mengatakan 71 situs judi online tersebut merupakan hasil pengungkapan 29 kasus perjudian dan 65 tersangka sejak 13 Agustus hingga 14 Agustus.

“(Kami) akan segera mengirimkan surat ke Kominfo untuk memblokir situs judi online tersebut,” kata Shinto kepada pers, di Polrestabes Banten, Banten, Jawa Barat, Kamis, 25 Agustus 2022.

Situs judi online yang diblokir antara lain; Semua Togel, Permainan Elang, Naga 66, Panen 55, Elang 189, Dana 189, Raden 99, Delta Toel, Jitu Paito, Togel Sydney.

Kemudian Togel Hongkong, Togel Singapura, Togel Nadim, Togel Rokok Bet, Abu Togel, Toto Selebriti, Masuk Togel, Wak Togel, Batik Poker, Ludo King Game App, dan Pakong Lama.Com9.

Kapolda Banten Irjen Rudy Heriyanto melanjutkan Shinto, mengapresiasi partisipasi aktif masyarakat bersama-sama memberantas segala bentuk perjudian dengan Polda Banten, dan kembali memotivasi masyarakat untuk tidak segan-segan menyampaikan informasi sekecil apapun tentang perjudian kepada Polda Banten.

“Bagi masyarakat yang memiliki informasi perjudian dalam bentuk apapun dapat menghubungi operator Posko Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Perjudian Polda Banten di nomor 081818865231,” ujarnya.

Baca juga : Jangan Tertipu Judi Slot Online! Ini 3 Fakta Tentang Judi Online Yang Belum Anda Ketahui Sebelumnya

Shinto menambahkan, Polda Banten menjamin keamanan identitas masyarakat yang memberikan informasi dan memastikan akan segera menindaklanjuti informasi yang diberikan ke Posko.

Total
0
Shares
Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Posts