Fenomena judi online hingga kini masih terus dalam pemberantasan. Jumlah situs slot online memang terlampau banyak, kembali bermunculan, dan bahkan iklan promosinya seringkali muncul di beberapa browser perangkat. Sangat disayangkan para pemula tertarik untuk bermain karena iming-iming mendapatkan uang banyak secara cepat.
BaAca juga : Karier Hempas karena Judi Slot Online Bukanlah Mitos!
Kenyataannya? Hal itu hanya pemanis yang menutupi fakta jika permainan sudah diatur dengan trik “Bodong” dan pecandu judi online akan sering menghadapi kekalahan. Kekalahan ini membuat pemain slot online bisa mencapai ratusan juta kerugian bahkan terjerat tindakan pidana demi mencari sumber uang sebagai modal judi dengan cara yang tidak benar.
Judi Online Berkedok Counter Pulsa
Seperti yang dilansir dari Kompas.com (9/3/23), sebuah tempat judi online berkedok counter pulsa diungkap oleh aparat setelah menerima laporan dari masyarakat yang resah sebab melihat banyak orang berlalu-lalang di tempat tersebut hingga larut malam.
Pelaku di Balik Permainan Ilegal
Pelaku berinisial W, SS, NH, MLA, N, ZP, MAB, dan AAW. Total sebanyak delapan orang, berani “Mengadu nasib” dengan slot online. Kapolres Salatiga, AKBP Feria Kurniawan menjelaskan lokasi terjadinya perjudian tersebut terletak di Kelurahan Kutowinangun Kidul, Kecamatan Tingkir. “Kemudian dilakukan pengembangan, satu lokasi di Perumahan Grand Witjitra Tegalrejo, Kecamatan Argomulyo juga digerebek,” paparnya.
Penyelidikan Slot Online di Perumahan
Menurut kronologis pengungkapan tersebut, pada hari Minggu (26/3/2023) terdapat informasi bahwa rumah di Grand Witjitra selalu dipadati orang dari luar perumahan yang diduga sedang bermain game online.
Feria menyebutkan, tim Satreskrim Polres Salatiga melakukan penyelidikan dan menemukan bahwa tempat tersebut sebenarnya disewa oleh para terduga pelaku judi online serta digunakan oleh beberapa karyawan mereka untuk bermain jenis perjudian slot.
Penangkapan Kedua Kasus Slot Online
Berdasarkan keterangan Feria, kepolisian langsung melakukan penggerebekan di lokasi dan berhasil mengamankan terduga pelaku perjudian beserta beberapa karyawan yang sedang bermain judi online jenis slot.
Sementara pada hari Senin (27/3/2023), counter pulsa juga digerebek berdasarkan pengembangan dari pelaku yang telah ditangkap. Feria menambahkan, beberapa karyawan slot online berhasil ditangkap langsung.
Berakhir Menjadi Hukuman Pidana
Beberapa barang bukti berhasil diamankan dari dua lokasi tersebut. Ada 10 unit PC set lengkap, sembilan ponsel, empat router, dan sebuah ATM BCA yang berisi uang hasil dari judi online.
Menurut Feria, omset slot online ini mencapai Rp. 150.000.000 per bulan. Hasil penyelidikan menemukan bahwa pelaku hanya bermain judi tanpa memiliki aplikasi sendiri dan setiap orang memiliki peran dalam mencari pemain.
Baca juga : KY Memantau Sidang Kasus Bos Judi Online yaitu Apin BK
Mereka kini berhadapan dengan ancaman hukuman penjara selama 10 tahun. “Kedelapan pelaku dikenakan pasal 303 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara atau Pasal 27 Ayat (2) UU ITE,” jelas Feria.