Judi online menjadi salah satu fenomena permainan ilegal yang populer di era digital ini. Beredarnya iklan slot online warna warni dan jumlah uang fantastis seakan menghipnotis jutaan pemain dengan janji-janji keuntungan besar. Menyeramkannya, situs-situs judi online banyak yang bermunculan kembali setelah diblokir negara, dan ada pula yang dibuat secara “Bersembunyi”.
Baca Juga : Mahasiswa Main Judi Online? Siap-siap Gagal Skripsi dan Masuk Bui!
Salah satu modus permainan slot online adalah menjadi platform investasi atau trading yang menguntungkan. Pemain diberi tahu bahwa mereka akan mendapatkan keuntungan besar dengan hanya bermain game.
Penemuan Situs Judi Online yang Bersembunyi
Melansir Tempo.co (22/03/23), Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus judi online dengan modus konsep trading yang menghasilkan omset mencapai miliaran rupiah setiap bulannya.
Perkembangan kasus dimulai ketika Subdit 3 Dittipidum Bareskrim Polri melakukan penyelidikan situs trading diduga yang menyelubungi praktik judi online, setelah menerima laporan dari masyarakat.
Konsep Judi Menebak Harga Instrumen
Pihak pengelola situs mengiming-imingi pengunjung atau anggota dengan janji keuntungan berlipat jika mereka berhasil menebak harga instrumen keuangan atau aset, yang terus berfluktuasi dalam setiap detik. Konsep ini identik dengan permainan judi, spesifiknya slot online.
Jika tebakan pengunjung atau anggota tepat, mereka akan mendapatkan keuntungan sesuai dengan modal awal yang diinvestasikan. Namun, jika tebakan mereka salah, maka modal awal tersebut akan hilang.
Pelaku Slot Online Berkedok Trading
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Djuhandhani menyatakan bahwa dua orang pelaku berinisial DA dan AN telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya berperan sebagai Payment Agent dan berhasil diringkus di Dusun 04 Kelurahan Babakan, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.
Saat penangkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti seperti handphone, buku rekening, ATM, dan uang tunai dari kedua tersangka. Djuhandhani memastikan bahwa platform yang dioperasikan oleh para pelaku memang terbukti sebagai kasus judi online. Keuntungan yang diperoleh dari aktivitas ini semata-mata bergantung pada faktor keberuntungan belaka.
Tak lagi Untung hingga Berhadapan dengan Hukum
“Omset para pelaku ini cukup besar, dalam 1 bulan bisa mencapai miliaran rupiah,” ungkap Djuhandhani. Tentunya, pelaku dengan dampak kecanduan slot online ini tak lagi mendapatkan untung, namun harus menghadapi hukum.
Untuk mengatasi permasalahan ini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut guna menangkap pelaku lainnya. Sementara itu, bagi para tersangka yang telah tertangkap, mereka terancam hukuman penjara selama 10 tahun.
Melihat dari kasus di atas, pecandu judi online seringkali berpotensi melakukan berbagai cara agar terus dapat menjalankan permainan ilegal dan meraup keuntungan. Pengelola slot online bisa sampai menyembunyikan aktivitas perjudian di balik layar trading sebagai penyamaran dalam mengelabui hukum.
Baca Juga : Main Judi Slot Online Pragmatic Play Hanya Karena Bosan, Seorang Pemilik Toko Baju Bangkrut
Hal ini kemungkinan dilatarbelangkangi oleh yurisdiksi Indonesia yang melarang judi online, sementara perdagangan saham atau instrumen keuangan tertentu sah secara hukum. Dengan menciptakan situs berkedok trading, pecandu slot online dapat mencoba menghindari penegakan hukum yang berkaitan dengan judi online.