Sebagai negara yang terus berkembang dalam hal teknologi dan digitalisasi, Indonesia telah menyaksikan pertumbuhan pesat dalam penggunaan internet. Di balik manfaat yang mampu memperluas wawasan serta memfasilitasi interaksi global, masih ada beberapa pihak menggunakannya untuk tujuan yang berpotensi sebagai hal negatif. Sebuah riset menunjukkan bahwa banyak warga RI yang memiliki pengetahuan tentang akses ke situs judi online atau slot online serta pornografi.
Riset APJII 2023
Dilansir dari Databoks Katadata (14/6/23), hasil riset Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) berjudul “Survei Penetrasi dan Perilaku Internet 2023” Menunjukkan bahwa ternyata ada beberapa warga RI yang memiliki pengetahuan serta mengakses situs judi online dan pornografi.
Survei ini dilakukan dengan melibatkan 8.510 responden dari seluruh Indonesia. Sebanyak 4.004 responden laki-laki dan 4.506 responden perempuan. Pengumpulan data dilakukan pada tanggal 10-27 Januari 2023 melalui wawancara dan kuisioner dengan metode teknik multi-stage random sampling. Margin of error survei adalah sekitar 1,14% dengan tingkat kepercayaan 95%.
Hasil Responden Terkait Situs Judi Online atau Slot Online
Dalam kategori judi online, 34,26% dari total responden menyatakan bahwa mereka mengetahui tentang situs-situs judi online ilegal. Sementara, 65,74% responden mengaku tidak mengetahuinya.
Dari seluruh responden, hanya 5,61% yang mengakui pernah mengakses situs judi online, sedangkan sebanyak 94,39% ternyata tidak pernah melakukannya.
Hasil Responden Terkait Situs Pornografi
Berbeda dengan slot online, hasil riset situs pornografi menunjukkan bahwa sekitar 33,81% responden mengaku tahu tentang pornografi, sementara 66,19% lainnya mengaku tidak mengetahuinya.
Lalu, ada sejumlah 9,91% yang pernah mengakses situs pornografi, serta 90,09% yang menyatakan bahwa mereka tidak pernah situs tersebut.
Hukum terhadap Slot Online dan Pornografi
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyatakan dukungannya terhadap upaya penegakan hukum untuk pelaku judi online dan siap untuk berkolaborasi dalam pemberantasan konten negatif di internet.
Hukuman yang dapat dijatuhkan pada pelaku judi online atau slot online mencakup pasal-pasal 27 ayat 2 jo. 45 ayat 2 UU ITE, dengan ancaman pidana penjara hingga 6 tahun dan/atau denda hingga Rp. 1 miliar.
Selain itu, Pasal 303 bis KUHP juga dapat menghukum para pemain judi dengan pidana penjara hingga 4 tahun dan/atau denda hingga Rp. 10,000,000.
Baca Juga : Jangan Pernah Tergiur Maxwin Slot Online, Setelah 4 kali Kalah, Semua Hanya Ilusi Semata!
Sementara, pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menyampaikan bahwa terlepas dari apakah situs pornografi berbayar atau tidak, konten pornografi yang dapat diakses oleh publik tetap dianggap sebagai tindak pidana.