Karyawan Gelapkan Uang Perusahaan, Terungkap Habiskan untuk Judi Online!

Slot online

Judi online atau slot online sudah jelas merupakan permainan ilegal yang tidak bisa memberikan keuntungan jangka panjang. Pemain sebenarnya hanya dimenangkan sekali dua kali, namun pada akhirnya akan selalu kalah sebab sulit melawan ketidaktransparan pengelola judi online yang memiliki trik pro-bandar pada sistem aplikasinya.

Kecanduan Judi Online Berujung Tindak Fatal

Dalam dunia judi, seseorang dapat berulang kali mencoba peruntungan namun justru jadi menguras keuangan. Inilah yang membuat pemain akhirnya terjerat dalam kebiasaan berjudi dan mengalami masalah keuangan serius. 

Ketika sudah kecanduan, seringkali mereka berambisi tanpa berpikir rasional untuk terus memasukkan deposit dan bahkan berpikir untuk mengganti kerugian yang sudah terjadi. 

Akhirnya, pecandu slot online berpotensi untuk menghalalkan segala cara demi mendapatkan sumber dana untuk terus melanjutkan judi. Jika mereka menyandang status sebagai karyawan, kemungkinan akan memiliki akses ke informasi dan sumber daya perusahaan, termasuk uang perusahaan. 

Di situasi ini, mereka yang sudah kalang kabut bisa memanfaatkan kepercayaan perusahaan hingga melakukan tindakan penipuan atau penggelapan.

Kasus Pecandu Gelapkan Uang Perusahaan

Seperti kasus yang dilansir dari Detik Sulsel (7/7/24), seorang pria berinisial HY (35 tahun) di Kubu Raya, Kalimantan Barat (Kalbar) telah ditangkap karena melakukan penggelapan uang perusahaan sebesar Rp. 453.000.000. Setelah diusut, uang tersebut ternyata digunakan oleh pelaku untuk judi online dan keperluan pribadinya.

Jumlah uang yang digelapkan sangat fantastis mencapai Rp. 453.086.739, uang tersebut digunakan HY untuk bermain judi online dan keperluan pribadinya sehari-hari,” ujar Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya Aiptu Ade Surdiansyah kepada detikcom, Jumat (7/7/2023).

Terungkap setelah Proses Audit

Aiptu Ade Surdiansyah mengungkapkan bahwa HY telah melakukan penggelapan dana perusahaan di tempatnya bekerja mulai dari Desember 2022 hingga 4 Juli 2023. Hal ini baru terungkap setelah dilakukan audit oleh pihak perusahaan.

Setelah dilakukan audit tercatat adanya ketidaksesuaian antara penagihan keuangan dari customer pada bulan Desember 2022 hingga bulan Mei 2023 dan sampai pada tanggal 4 Juli 2023,” terangnya.

Penangkapan dan Pengakuan Pelaku

Ilustrasi – Penangkapan dan Pengakuan Pelaku

Berdasarkan laporan tersebut, HY langsung ditangkap di rumahnya di Jalan Putri Candramidi, Kecamatan Pontianak, pada hari Selasa (4/7) siang. Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, HY mengakui bahwa ia tidak pernah menyetorkan uang penagihan pelanggan ke kasir perusahaan.

HY mengakui perbuatannya di mana dia tidak menyetorkan uang penagihan dari pelanggan kepada kasir perusahaan,” paparnya. Ade mengungkapkan bahwa selain menangkap pelaku, polisi juga menyita 223 lembar faktur penjualan sebagai barang bukti.

Terancam Hukuman Penjara

Ilustrasi – Terancam Hukuman Penjara

Saat ini, HY ditahan di Mapolres Kubu Raya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan Dalam Jabatan dan/atau Penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun.

Baca Juga : Judi Slot Online Tidak Hanya Bikin Rugi Harta, Tetapi Juga Bisa Membuat Orang Lupa Segalanya

Tentu peristiwa ini sangat disayangkan. Hanya karena terjerat judi online atau slot online, individu melakukan hal di luar batas yang menjadi bumerang terhadap masa depannya. Maka dari itu, diharapkan masyarakat dapat berkomitmen untuk hidup dengan integritas, menjaga kepercayaan yang diberikan, termasuk menghindari permainan ilegal judi online.

Total
0
Shares
Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Posts