Siap-siap Dipenjara dan Bayar Milyaran Kalau Masih Bermain Judi Online!

Judi Online

Bermain judi online atau slot online mungkin bisa memberikan kesenangan sekejap jika berhasil menang sekali dua kali. Namun, setelahnya? Banyak kerugian berpotensi terjadi karena konsep kemenangan yang acak dan tidak transparannya situs slot yang sudah diatur dengan trik oleh pengelola slot online. Belum lagi, permainan ilegal ini dilarang keras oleh pemerintah karena dianggap merugikan masyarakat dan melanggar norma agama.

Pemutusan Akses Situs Judi Online

judi online

Dilansir dari siaran pers KOMINFO (22/8/22), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah melakukan pemutusan akses terhadap 566.332 konten di ruang digital sejak tahun 2018 hingga 22 Agustus 2022 yang memiliki unsur perjudian, termasuk akun platform digital dan situs yang membagikan konten terkait kegiatan judi.

Berdasarkan Patroli dan Laporan Berbagai Pihak

Kementerian Kominfo melakukan pemutusan akses berdasarkan hasil patroli siber, laporan masyarakat, dan laporan dari instansi Pemerintah setelah menemukan konten yang terkait dengan perjudian. 

Patroli siber yang dilakukan oleh tim Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika didukung oleh sistem pengawas situs internet negatif atau AI yang beroperasi secara kontinu selama 24 jam.

Hukuman Pidana Slot Online

Selain bisa mengalami kerugian, individu bisa dijebloskan ke dalam bui jika masih terjerat dalam dunia judi online! Bagi individu yang sengaja mendistribusikan atau memfasilitasi akses kegiatan perjudian online, Pasal 27 ayat 2 jo. Pasal 45 ayat 2 UU ITE mengancam dengan hukuman penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda sebesar 1 miliar rupiah. Sementara itu, Pasal 303 bis KUHP juga mengancam para pemain judi dengan hukuman penjara maksimal 4 tahun dan/atau denda sebesar 10 juta rupiah.

Tantangan Pemberantasan

Kementerian Kominfo turut mendukung upaya penegakan hukum atas pelaku judi online dan siap untuk bekerjasama dalam upaya pemberantasan berbagai macam konten negatif di internet yang dilakukan pihak kepolisian. Namun, pemberantasan judi online atau slot online tidak semudah itu. Ada beberapa tantangan yang dihadapi dalam upaya penanganan, seperti:

  • Situs judi seringkali direproduksi dengan menggunakan nama domain yang serupa atau menggunakan alamat IP yang berbeda.
  • Penawaran judi sering dilakukan melalui pesan pribadi, sehingga sulit untuk diawasi oleh Kementerian Kominfo.
  • Penegakan hukum terkait kegiatan perjudian memiliki peraturan yang berbeda di setiap negara, sehingga muncul isu mengenai yurisdiksi dalam penuntutan penyelenggara judi online yang beroperasi di luar Indonesia.

Pemberantasan Judi Online di Indonesia

Selain upaya pemerintah dalam memblokir akses ke situs-situs slot online, pendekatan lain yang dilakukan adalah penegakan hukum terhadap pelaku tersebut. Sudah banyak pihak berwenang yang melakukan serangkaian operasi penindakan terhadap penyedia dan pemainnya. 

Tindakan hukum seperti penangkapan, penggerebekan, dan penutupan telah dilakukan untuk memberikan efek jera kepada para pelaku dan mengurangi kasus perjudian online di Indonesia.

Perlu Aksi Kolektif Masyarakat

Judi Online

Tentu kerugian judi online tak sebanding dengan keuntungan kecil yang didapatkan jika pada akhirnya harus menghadapi konsekuensi hukuman pidana. Oleh karena itu, selain dibutuhkannya peran pihak berwenang yang efektif, masyarakat perlu bersama-sama memiliki kesadaran akan bahaya slot online dan berusaha memberantasnya.

Baca Juga : Vonis Penjara Hukuman Berat Pelaku Judi Online

Dengan meningkatkan kesadaran, melaporkan situs-situs ilegal, beralih pada alternatif hiburan yang aman, berkolaborasi dengan lembaga dan komunitas, serta memberikan edukasi pada generasi muda, masyarakat dapat berkontribusi dalam menciptakan lingkungan yang bebas dari dampak negatif permainan ilegal.

Total
0
Shares
Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Posts