Terungkap 3 Operator Judi Slot Online di Cianjur Diringkus oleh Pihak Kepolisian

Terungkap 3 Operator Judi Slot Online di Cianjur Diringkus oleh Pihak Kepolisian
Terungkap 3 Operator Judi Slot Online di Cianjur Diringkus oleh Pihak Kepolisian

Judi online atau slot online seakan tidak pernah sepi karena semakin banyaknya orang yang tergiur dengan keuntungan besar yang ditawarkan. Namun banyaknya kerugian yang ditimbulkan dari judi online atau slot online perlu dipertimbangkan dan harus diberantas oleh pemerintah. 

Baca juga : Kecanduan Judi Online, Seorang Pria Membobol Supermarket agar Cepat Kaya

Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Cianjur, Jawa Barat telah meringkus tiga orang operator judi online. Para operator judi online yang tertangkap berinisial AA, RN dan MH. Mereka berhasil diamankan oleh polisi di rumah kontrakannya, Kecamatan Karangtengah, Cianjur pada hari Senin, 15 Mei 2023 malam. 

Pihak kepolisian masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap keterlibatan pihak lain, terlebih salah satu pelaku masih masuk dalam daftar pencarian orang. Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Cianjur, Inspektur Satu Tono Listianto menuturkan bahwa jajarannya tidak hanya membidik agen penyedia tetapi juga para pihak yang turut mempromosikan praktik judi berbasis jaringan internet

Hukuman Mempromosikan atau Mendistribusikan Judi Slot Online 

Hukuman Mempromosikan atau Mendistribusikan Judi Slot Online 
Hukuman Mempromosikan atau Mendistribusikan Judi Slot Online

Para pihak yang terlibat dalam mempromosikan judi online akan menjadi target setelah adanya penangkapan operator judi online. Mereka yang mendistribusikan, mempromosikan dan mentransmisikan materi judi online akan dijerat oleh Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kepala Satreskrim Polres Cianjur mengatakan ancaman pidana bagi mereka yang mendistribusikan atau mempromosikan judi online yaitu sekitar 6 tahun penjara dan denda Rp. 1 miliar. Sebelumnya pihak Kepolisian Resor Cianjur, Jawa Barat telah membongkar sindikat judi online internasional dengan omset Rp. 200 juta/hari. 

Ketentuan hukum tentang larangan judi online di atas diatur dalam pasal 27 ayat 2 UU ITE. Mereka yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan mentransmisikan sehingga dapat diaksesnya Informasi Elektronik yang memiliki muatan perjudian dipidana penjara paling lama 6 tahun atau denda Rp. 1 miliar. 

Cara Menghindari Judi Online

Cara Menghindari Judi Online
Cara Menghindari Judi Online

Untuk menghindari kebiasaan bermain judi online atau slot online, bisa coba cara berikut:

  • Melepaskan Kendali atas Keuangan 

Anda bisa meminta bantuan orang terpercaya, keluarga atau pasangan untuk mengatur keuangan. Dengan membeli kendali atas keuangan kepada orang lain, beban Anda bisa semakin terangkat dan memudahkan diri untuk melanjutkan hidup tanpa dibayangi oleh perjudian. 

  • Mengakui Secara Jujur Bahwa Anda Kecanduan Bermain Judi

Langkah selanjutnya yaitu mengakui dengan jujur bahwa Anda kecanduan bermain judi online. Sebab pada umumnya, pecandu judi online akan terjebak dalam tahap penyangkalan. Pemain judi online bisa berusaha menolak dan berhenti saat mencapai titik bahwa kecanduan judi online cukup mengganggu kehidupannya. 

  • Minum Obat-obatan Tertentu 

Rasa kecanduan bisa melepaskan sepuluh kali lipat dopamin normal. Sedikit banyak, tidak seimbangnya dopamin bisa mempengaruhi kecanduan. Untuk mengatasinya, psikiater meresepkan SSRI untuk mengobati gejala depresi sedang dan berat bagi pecandu judi online

Baca juga : Terlibat Kasus Judi Online dan Slot Online, WNI Ditangkap di Malaysia

Dari kasus tertangkapnya 3 operator judi online atau slot online di Cianjur menunjukan bahwa pemerintah telah melarang keras praktik perjudian, baik online maupun offline. Mereka yang telah kecanduan bermain judi online atau slot online harus segera mendapat penanganan yang tepat. 

Total
0
Shares
Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Posts