Pengelola Judi Online Asal Palembang Ditangkap dan Ternyata Didanai Buronan!

Pengelola Judi Online Asal Palembang Ditangkap dan Ternyata Didanai Buronan!
Pengelola Judi Online Asal Palembang Ditangkap dan Ternyata Didanai Buronan!

Tak hanya calon pemain judi online yang terlena dengan iming-iming kekayaan instan dari permainan ilegal tersebut, kelompok individu pun dapat tergoda dengan bayaran dalam mengelola permainan slot online. Padahal kenyataannya, pengelola judi online juga tetap berisiko, baik itu kerugian dalam aspek keuangan, hubungan sosial, hingga terjerat sampai kasus hukum.

Baca juga: Padahal Banyak Ruginya Namun Apa Pencetus Orang Memulai Judi Online?

Dilansir dari Sumeks.co (30/6/23), tiga pemuda asal kabupaten di Sumatera Selatan ditangkap karena terlibat dalam pengelolaan judi online di Palembang. Mereka didanai oleh seorang bos yang melarikan diri alias buron. 

Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa pekerjaan hari-hari mereka cukup ringan. Mereka mengelola slot online dengan menggunakan 25 unit handphone di sebuah rumah kontrakan.

Aktivitas Pengelola Judi Online di Palembang

Aktivitas Pengelola Judi Online di Palembang
Aktivitas Pengelola Judi Online di Palembang

Pelaku mengelola judi online melalui akun Facebook dan YouTube. Aktivitas ini terjadi di jalan Tanjung Rawo, Kecamatan IB I, Palembang, Selasa malam, 27 Juni 2023. Ketiga pelaku berinisial MI (22), warga asal Kecamatan Pampangan, Kabupaten OKI, lalui ADG (22), asal Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU, serta tersangka BH (22), asal Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten OKI.

Pelaku Y adalah seseorang yang menjadi pemodal Rp. 10.000.000. Ia mendanai tersangka yang mengoperasikan judi bola melalui sebuah situs dengan modus dan peran yang berbeda. 

Mereka memakai akun Facebook atas nama Defi Andini, dan akun Brimob atas nama Tito Pratama untuk melakukan permainan judi dan mendapatkan bonus. Tertarik dengan janji gaji mingguan dan banyaknya bonus, ketiganya terjebak dalam aktivitas perjudian online.

Akhirnya Diringkus oleh Polisi

Tiga pengelola judi online ini akhirnya berhasil diamankan oleh aparat hukum. “Dua yang lagi yang berhasil melarikan diri kami tetapkan DPO, yakni Y dan T,” terang Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono SIK MH pada Rabu sore 28 Juni 2023. Lokasi penggerebekan itu berupa tempat indekos dan terungkap saat polisi melakukan cyber patrol.

Ini setelah kepolisian menindaklanjuti laporan dari masyarakat yang resah akan judi online melalui Facebook dan YouTube. “Dari lokasi penggerebekan, kami amankan barang bukti 25 unit HP. Dan uang Rp. 1.300.000 bonus dari judi online, yang belum dibagikan oleh T (DPO),” ungkap Harryo didampingi Kasat Reskrim AKBP Haris Dinzah SIK MH. 

Dijanjikan Bonus oleh Buron

Harryo menambahkan, tersangka mengaku bahwa semakin besar kemenangan akan semakin banyak bonusnya. Ketiga tersangka ini pun dijanjikan Y (DPO) keuntungan sebesar Rp. 500.000 per minggu.

Ternyata, peran pelaku T (DPO) adalah merekap dan mendapat kiriman uang masuk dari akun Brimob atas nama Tito Pratama. Begitu ada dana bonus masuk, T melapor kepada Y. Setelah mendapat arahan dari Y, saat itulah T menarik uang bonus dalam akun Brimob atas nama Tito Pratama.

Untuk dibagikan kepada tiga tersangka. Bonus ini, di luar janji gaji Rp. 500.000 per minggu,” ulas Harryo. Jadi peran ketiga tersangka dan kedua pelaku yang masih buron tersebut berbeda. 

Ancaman Pidana Pengelola Slot Online

Salah satu tersangka yaitu ADG, mengaku tertarik untuk terlibat dalam bisnis judi online karena gaji dan bonus yang menjanjikan. Permainan judi online dianggap mudah sehingga mereka bisa menikmati permainan tersebut.

Baca juga: Judi Online Berkedok Counter Pulsa Diringkus Polisi!

Ketiga tersangka akhirnya dijerat Pasal 27 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 UU No.19/2016 tentang Perubahan Atas UU No.11/ 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan atau Pasal 303 ayat (1) ke 3 KUHP. Ancaman pidananya di atas 5 tahun penjara.

Total
0
Shares
Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Posts