Judi online atau yang disebut slot online semakin sulit ditangani. Jaringan-jaringan para bandar dan pemain terlalu luas, membuat “aksinya” terus meluber untuk menggoda ke lapisan-lapisan masyarakat. Buktinya, selebgram yang seharusnya menjadi inspirasi positif justru dapat terlibat dalam aktivitas ilegal, yaitu mempromosikan judi online.
3 Selebgram Beraksi Lewat Live Streaming
Dilansir dari detikBali (1/6/23), Kepolisian Daerah (Polda) Bali berhasil menangkap bandar judi online berinisial GPP (28) dan tiga selebgram yang dipekerjakan sebagai host streamer. Pelaku selebgram ini berinisial FL (30), JIS (22), dan DPL (29).
Usut punya usut, Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali AKBP Ranefli Dian Candra mengatakan para tersangka sudah lama dimonitor melalui penelusuran siber.
Pembagian Tugas dalam Promosi Slot Online
Saat diamankan, keempat pelaku ditemukan memiliki peran serta tugas yang berbeda. Tiga perempuan selebgram bekerja sebagai host streamer atau talent, yang direkrut oleh pelaku GPP sebagai koordinator.
Mereka hanya berkoordinasi di rumah GPP yang dilengkapi studio untuk live streaming, dan tidak tinggal bersama karena semua pelaku bertempat tinggal di kediaman masing-masing.
Lama Diincar Kepolisian
Nefli mengatakan jika jaringan online tersebut berhubungan dengan jaringan dari luar. Hasil pemeriksaan kepolisian terhadap kasus ini sudah berproses mulai dari tahun 2022, yang artinya berlangsung kurang lebih setahun.
Sampai akhirnya, pihak kepolisian menemukan bukti bahwa mereka mempromosikan judi online dengan live streaming di Facebook.
“Tim Siber melakukan patroli kemudian menemukan adanya akun-akun fanspage Facebook yang melakukan live streaming yang mempromosikan judi online,” ucap Kabid Humas Polda Bali Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto saat konferensi pers di kantornya, Kamis (1/6/2023).
Proses Penangkapan Pelaku
Segera terkuak, Satake Bayu menuturkan Sub Direktorat (Subdit) Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali menemukan tiga fanspage Facebook mempromosikan judi online tersebut.
Ketiga fanspage Facebook itu adalah Mami Queen dengan jumlah pengikut atau followers 70 ribu akun, Zona Baper 125 ribu followers, dan Juleha Gimang 5.100 followers.
Bermula dari fanspage Facebook dan ditemukan info link Instagram, kepolisian langsung sigap menelusuri sampai mendapatkan identitas serta posisi pelaku. Mereka pun sukses ditangkap pada hari Rabu (31/5/2023) sekitar pukul 09.00 WITA.
Dari Judi Online sampai di Bui
Tanpa berpikir panjang akan bahaya terjun dalam dunia slot online, keempat pelaku kini ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 45 Ayat (2) juncto Pasal 27 ayat (2), Undang-Undang (UU) Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).