Nekat Menggelapkan Uang Nasabah Demi Slot Online, Pegawai Bank Ditangkap Setelah DPO Seminggu

Nekat Menggelapkan Uang Nasabah Demi Slot Online, Pegawai Bank Ditangkap Setelah DPO Seminggu
Nekat Menggelapkan Uang Nasabah Demi Slot Online, Pegawai Bank Ditangkap Setelah DPO Seminggu

Karena judi slot online, siapa yang menyangka bahwa seorang pegawai bank yang diberikan mandat untuk menyimpan uang nasabah malah melakukan hal sebaliknya. Seperti yang terjadi di Kota Tegal ini, dimana seorang pegawai bank dengan inisial IU harus ditahan oleh pihak kepolisian setelah terbukti telah menggelapkan 24 nasabah dengan total kerugian mencapai 8,9 miliar rupiah dan hanya digunakan untuk main judi slot online. 

Uang Nasabah Raib Total 8,9 M, Digasak Pegawai Bank Untuk Main Slot Online 

Uang Nasabah Raib Total 8,9 M, Digasak Pegawai Bank Untuk Main Slot Online 
Uang Nasabah Raib Total 8,9 M, Digasak Pegawai Bank Untuk Main Slot Online

IU adalah pegawai di salah satu bank swasta dan bekerja sudah 7 tahun lamanya. Tega menggelapkan uang nasabah membuat IU harus ditahan pihak kepolisian. Total uang yang digondol pelaku ini tidak main-main, yaitu mencari 8,9 M. Alasan dibalik tindakananya ini sendiri sangat membuat orang yang mendengar juga marah, yaitu digunakan untuk main judi online. 

Baca juga : Tergiur Maxwin Gates of Olympus, Penjudi Slot Online Rela Jual Motor

“Sebenarnya laporan ini sudah masuk lama, tapi pemeriksaan juga berjalan lambat. Karena nyatanya pelaku ini menggunakan modus yang sulit dilacak. IU tidak pernah transfer uang nasabah ini ke rekening pribadi. Jadi, uangnya diubah ke dollar terlebih dahulu,” kata pihak kepolisian. 

Hal yang paling sulit melacak tindakan IU ini adalah uang yang ditukarkan dalam bentuk dollar ini sendiri dilakukan manual. “Jadi, ditukarnya nggak di bank, tapi di money changer dan beda-beda tempat,” kata polisi. 

Tapi, setelah dilakukan pemeriksaan lebih jauh, polisi menemukan titik terang dimana ada transaksi dari IU melalui kartu ATM miliknya. “Ketahuan itu pas ada transaksi yang besar masuk. Dimana pengiriman uang sendiri melalui setor tunai dan beda bank,” kata pihak kepolisian. 

Menurut keterangan polisi, IU juga melakukan tindakan ini tidak hanya sekali. Bahkan pelaku pun menggelapkan uang nasabah ini dalam jumlah berbeda-beda. Sehingga ada beberapa korban yang tidak menyadari bahwa saldonya digelapkan oleh pelaku. 

“Jadi, alasan dari pelaku sendiri hanya untuk main judi slot online. Udah sekitar 2 tahun belakangan pelaku kecanduan main slot. Jadi, kebanyakan uang yang didapatkan itu hanya digunakan untuk main judi,” kata polisi. 

Ketika dimintai keterangan pun pelaku dengan jujur mengakui bahwa sudah kecanduan slot, “Saya sudah kecanduan judi slot, susah untuk berhenti. Pertama juga ambil sedikit tapi nggak sadar jadi banyak. Dulu pernah menang 400 juta, tapi saya pakai lagi untuk main judi ,” jelas pelaku. 

Dengan kejadian ini, IU sendiri akan mendapatkan ganjaran sesuai dengan hukum yang berlaku. Tapi, dari kasus ini pun kita harus belajar bahwa sebenarnya memang judi slot online tidak akan pernah memberikan keuntungan apapun. Semakin lama bermain slot, maka bisa dipastikan bahwa akan sulit sekali untuk keluar dari kubangan jebakan slot yang akan membuat siapapun menjadi lupa diri. 

Baca juga : Hanya Karena Main Judi Online, Dua Orang Terlibat Pertikaian akan Utang Piutang

Peraturan terkait perjudian, sudah diatur dalam beberapa pasal, salah satu yang mengatur pasal perjudian yaitu Pasal 303 bis Ayat (1) KUHP, sedangkan untuk pasal perjudian online diatur dalam Pasal 27 Ayat (2) UU ITE No.11 Tahun 2008 dan UU Pasal 45 Ayat (2) No.19 Tahun 2016.

Hukuman pelaku judi online dalam penanganan kasusnya akan sangat berbeda dengan perjudian biasa, hal ini didasarkan karena para pelaku judi online menggunakan sistem canggih, yang berbeda dengan judi seperti remi, sabung ayam atau toto gelap (togel).

Namun, hukuman pelaku judi online dan judi biasa tetap dijerat dengan pasal yang berlaku, hukuman bagi pelaku judi biasa tentunya akan dikenakan pasal pada KUHP karena jika dijerat oleh pasal 45 ayat (2) UU ITE harus ada pentransmisian, dimana hal ini tidak ditemukan dalam judi biasa.

Untuk pelaku judi online akan dijerat berdasarkan Pasal 45 ayat (2) UU ITE, sanksi daripada pasal tersebut yaitu dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Total
0
Shares
Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Posts