Ferdy Sambo belakangan ini menjadi nama yang paling banyak mendapatkan banyak perhatian sekarang ini. Hampir semua media sekarang membahas kasus penembakan yang akhirnya menewaskan Brigadir J. Drama yang melibatkan Jenderal berbintang dua tersebut, jelas membuat kepolisian sekarang tercoreng namanya.
Baca juga: IRT Masuk Penjara, Gunakan Uang Arisan 500 Juta Buat Judi Online
Ferdy sendiri dengan tega menyusun skenario untuk menjalankan aksi eksekusi bersama dengan beberapa orang lain. Termasuk istrinya, Putri Candrawathi yang akhirnya juga menjadi tersangka. Namun, dari pernyataan awal Ferdy akan adanya tindak pelecehan dari Brigadir J terhadap istrinya pun sudah membuat publik bertanya-tanya.
Dengan perkembangan kasus yang sudah menetapkan 5 tersangka, Timsus pun memutuskan untuk mengambil langkah otopsi kedua. Dimana pada Senin kemarin sudah diumumkan secara singkat apa hasilnya.
Dua Tembakan Fatal Di Tubuh Brigadir J, Tembakan dari Ferdy Sambo?


Dalam otopsi yang dilakukan oleh tim forensik menemukan beberapa bukti lain yang akan membawa Ferdy Sambo ke bui. Sebelumnya, pihak keluarga sudah merasakan ada kejanggalan yang ada dalam tubuh Brigadir J. Dimana mereka melihat ada beberapa bekas luka selain tembakan, yaitu sayatan atau tusukan serta lebam.
Menanggapi rasa penasaran dari keluarga, akhirnya dilakukan otopsi ulang setelah 27 hari kematian dari Brigadir J. Namun, pihak forensik menyatakan bahwa masih bisa terlihat jelas jejak-jejak yang ada dalam tubuh Brigadir J. Hal inilah yang menjadi perhatian publik pada saat ini.
“Tidak ada bekas sayatan atau tusukan di tubuh almarhum. Kemudian, juga kuku tidak lepas. Namun, ada 5 bekas tembakan masuk dan 4 tembakan keluar. Dua di antara tembakan mengenai bagian fatal.” terang pihak forensik.
Dari pernyataan ini pun masih mengundang rasa penasaran publik. Karena pada otopsi yang pertama dilakukan diterangkan ada 7 tembakan yang bersarang di tubuh Brigadir J. Meski ada dua perbedaan pernyataan, namun hal yang menjadi perhatian adalah dua tembakan yang mengenai bagian fatal, yaitu dada dan kepala.
Keterangan yang diberikan Bharada E baru-baru ini pun tak luput dari perhatian. Bharada E melalui kuasa hukumnya yang baru memberikan keterangan bahwa Ferdy Sambo telah menembak dua kali Brigadir J. Kemudian, ia diperintahkan Ferdy untuk menembak lagi Brigadir J.
Meski pernyataan ini masih harus didalami lebih jauh, namun masyarakat sudah memiliki asumsi. Dimana dua tembakan fatal penyebab kematian Brigadir J adalah tindakan dari Ferdy. Sebelum akhirnya memerintahkan Bharada E untuk menambah tembakan.
Kasus yang sekarang ini masih terus berjalan jelas membuat Polri tercoreng namanya. Mengingat bahwa Ferdy Sambo adalah Propam dalam Polri yang berarti mengurus masalah keamanan dalam institusi tersebut.
Baca juga: 6 Perwira Kepolisian Terbukti Ikut Halangi Kasus Penembakan Brigadir J, Kaki Tangan Ferdy Sambo?
Dengan munculnya kasus ini, Ferdy Sambo disangkakan pasal 340 tentang pembunuhan berencana. Dimana Ferdy bisa diganjar maksimal hukuman mati.