Hukum Berjualan Saat Bulan Puasa di Siang Hari, Haram atau Tidak?

Di bulan Ramadhan semua umat muslim wajib menjalankan ibadah puasa selama satu bulan penuh. Namun, ada juga beberapa golongan yang boleh untuk tidak berpuasa, seperti orang yang dalam perjalanan jauh, haid, nifas, sakit, dan lainnya. Oleh sebab itu, ada beberapa warung makan atau restoran yang memilih untuk membuka warung atau restorannya di siang hari pada bulan Ramadhan. 

Hal ini bertujuan untuk memberi makan kepada golongan-golongan yang boleh untuk tidak berpuasa tersebut atau kepada masyarakat yang non-muslim. Namun, hukum berjualan saat bulan puasa di siang hari ini masih menjadi perdebatan diantara para ulama’. Lalu, bagaimana sebenarnya hukum berjualan makanan di siang hari saat Ramadhan? Simak ulasan lengkapnya berikut ini. 

Karena hukumnya masih menjadi perdebatan, maka tidak ada salahnya untuk mendengar berbagai pendapat dari beberapa ulama mengenai hukum berjualan saat bulan puasa di siang hari. Pendapat yang pertama yaitu dari KH. Maman Imamul Haq, Ketua Lembaga Dakwah PBNU. 

Menurut beliau tidak salah jika tempat makan berjualan di siang hari pada bulan Ramadhan. Hal ini karena masih ada beberapa kelompok umat islam yang tidak sedang berpuasa, seperti musafir, orang haid dan nifas, orang yang sakit, dan lainnya yang berhalangan atau tidak berkewajiban menjalankan ibadah puasa. 

Orang-orang tersebut tentu membutuhkan makanan dan minuman untuk dikonsumsi. Oleh karena itu, atas dasar ini maka berjualan makanan di siang hari saat bulan Ramadhan dibenarkan untuk kelompok seperti tersebut. 

  1. Maman Imamul Haq juga menambahkan bahwa penjual harus menanyakan kepada setiap pembelinya yang terlihat sehat, gagah, dan bukan musafir, apakah puasa atau tidak. Pertanyaan ini penting sekali karena menjadi pertanggungjawaban dari penjual tersebut untuk menjual makanannya ke orang-orang yang memang dibolehkan untuk tidak berpuasa. 

Selain itu, pertanyaan ini juga sebagai bentuk pengingat kepada pembeli yang diwajibkan berpuasa untuk melaksanakan kewajiban berpuasa di bulan Ramadhan. Beliau juga mengatakan bahwa umat islam harus membuka kesempatan bagi kelompok yang tidak berpuasa untuk berbuka atau makan dan minum di siang hari. 

  1. Maman Imamul Haq juga memberikan komentar terhadap sweeping atau razia yang kerap terjadi yang dilakukan oleh ormas tertentu. Menurut beliau, sweeping atau razia yang melibatkan kekerasan seperti itu tidak diperlukan karena bulan puasa adalah sebagai pengingat kepada masyarakat untuk saling menghormati dan toleransi terhadap orang yang berpuasa dan yang tidak. 

ukum berjualan saat bulan puasa - kepala kemenag solo

Puasa adalah salah satu rukun islam yang wajib dilaksanakan seluruh umat muslim yang memenuhi syarat wajib dan sah puasa. Lalu, bagaimana hukum berjualan saat bulan puasa di siang hari? Seperti penjelasan sebelumnya, hukum berjualan makanan di siang hari pada bulan Ramadhan masih diperdebatkan oleh para ulama’.

Menurut Musta’in Ahmad, Kepala Kantor Kemenag Kota Solo, membuka warung makan atau restoran saat bulan Ramadhan di siang hari tidak masalah. Namun, hal ini juga tergantung pada niat orang yang berjualan tersebut. Jika niatnya untuk membantu menyediakan makanan dan minuman bagi orang yang tidak berpuasa, seperti musafir, non muslim, wanita haid dan nifas, dan lainnya, maka hukum berjualan saat bulan puasa di siang hari adalah mubah atau boleh. 

Akan tetapi, jika niatnya hanya untuk mendapatkan keuntungan semata, Musta’in Ahmad mengatakan bahwa pedagang dengan niat yang seperti akan mendapatkan dosa. Hal ini karena perilaku yang seperti ini adalah perilaku yang meremehkan bulan suci Ramadhan. Maka dari itu, penting untuk menata niat sebelum berjualan di siang hari pada bulan Ramadhan. 

(Baca Juga: 11 Hal Yang Bisa Mengurangi Pahala Puasa Di Bulan Ramadhan)

Hukum berjualan saat bulan puasa - IAIN Surakarta

Pendapat selanjutnya tentang hukum berjualan makanan di siang hari saat bulan puasa yaitu dari Dr. Syamsul Bakri, seorang dosen Program Studi Aqidah dan Filsafat Islam yang sekaligus menjabat sebagai Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Kerjasama IAIN Surakarta. 

Pendapat dari beliau selaras dengan pendapat Musta’in Ahmad yang menyatakan bahwa berjualan makanan di siang hari saat Ramadhan tidak masalah. Alasan yang mendasarinya pun sama yaitu karena tidak semua masyarakat Indonesia beragama islam dan ada pula orang muslim yang sedang berhalangan untuk berpuasa. 

Namun, Dr. Syamsul Bakri juga menjelaskan lebih lanjut bahwa hukum berjualan saat bulan puasa di siang hari bisa menjadi haram apabila tujuan atau niat membuka warung yaitu untuk mengajak orang lain agar tidak berpuasa. Ia juga menjelaskan bahwa yang menyebabkan hal tersebut menjadi haram bukan karena jual belinya melainkan karena niatnya. 

Hukum berjualan saat bulan puasa - Habib Hasan Bin Ismail Almuhdor

Pendapat yang selanjutnya yaitu dari Habib Hasan Bin Ismail Al Muhdor. Beliau menjelaskan bahwa hukum berjualan saat bulan puasa di siang hari tergantung dari kondisinya. Maksudnya adalah tergantung dari siapa yang memakan makanannya. Jika makanan tersebut ditujukan untuk orang yang berhalangan berpuasa atau non muslim maka hukumnya boleh. 

Meski diperbolehkan, orang yang berjualan tersebut juga tetap harus menghormati orang yang berpuasa yaitu dengan menutup area makan dengan tirai atau kain agar tidak terlihat dari luar rumah makan atau restoran. Habib Hasan Bin Ismail Almuhdor juga menegaskan untuk tidak makan secara terang-terangan di pinggir jalan bagi orang yang tidak berpuasa untuk menghormati orang yang sedang berpuasa. 

Habib Hasan lebih lanjut menjelaskan kalau hukum berjualan di siang hari tersebut berbeda jika yang membeli adalah orang yang wajib berpuasa dan dimakan di siang hari. Jika kondisinya seperti tersebut, maka hukumnya adalah haram. 

Mengapa? Karena hal itu sama saja dengan membantu seorang muslim untuk melakukan maksiat. Habib Hasan juga memberikan analogi seperti orang muslim yang menjual miras kepada orang muslim lainnya. Oleh karena itu, penting untuk mengetahui pembelinya. 

 Hukum berjualan saat bulan puasa - KH. Ahmad Ishomuddin

Pendapat yang selanjutnya yaitu dari KH. Ahmad Ishomuddin. Menurut beliau, hukum berjualan saat bulan puasa di siang hari hukumnya tergantung dari kondisi. Kondisi yang dimaksud juga serupa dengan penjelasan Habib Hasan sebelumnya. 

  1. Ahmad Ishomuddin juga menganjurkan hal yang sama yaitu menutup area makan sebuah restoran atau warung makanan dengan kain atau tirai. Hal ini bertujuan untuk menghormati umat muslim yang sedang melaksanakan ibadah puasa. 

(Baca Juga: Yuk, Cari Tahu! Siapa Saja yang Wajib Menjalankan Ibadah Puasa)

Faktor-faktor yang Memperbolehkan Berjualan Makanan di Bulan Puasa

Ada tiga faktor yang menjadi pertimbangan para ulama’ untuk memperbolehkan pedagang makanan membuka warungnya di siang hari saat Ramadhan. Faktor yang pertama yaitu karena non muslim. 

Seorang non muslim tidak memiliki kewajiban untuk berpuasa, karena yang berkewajiban berpuasa hanyalah orang yang beriman kepada Allah SWT. Oleh karena itu, tentu tidak adil apabila juga menuntut orang non muslim untuk tidak makan dan minum. 

Faktor yang selanjutnya yaitu ada orang muslim yang berhalangan untuk berpuasa. Menurut Syekh Salim bin Abdullah, ada 6 golongan muslim yang boleh tidak berpuasa, yaitu musafir, ibu hamil, ibu menyusui, orang sakit, orang yang kehausan dan kelaparan yang bisa membahayakan nyawanya, dan orang tua renta. Jadi, jika berjualan makanan di siang hari pada bulan Ramadhan diniatkan untuk 6 golongan tersebut, maka hukumnya boleh. 

Faktor yang ketiga yaitu karena bisa jadi berjualan minuman dan makanan adalah satu-satu sumber keuangan atau usaha untuk menghidupi keluarga. Bisa jadi juga banyak pelayanan di rumah makan itu yang mengais rezeki dari restoran atau rumah makan tersebut. 

Jadi, pada intinya, hukum berjualan saat bulan puasa masih diperdebatkan oleh ulama’ dan hukumnya bisa berbeda tergantung dari kondisinya, bisa jadi boleh dan bisa jadi haram. 

Kesimpulan

Dari beberapa penjelasan hukum berjualan saat bulan puasa dari berbagai ulama’ dan tokoh agama di atas, maka dapat disimpulkan bahwa boleh berjualan makanan di siang hari pada bulan Ramadhan. 

Namun, hal ini tergantung dengan niat dan kondisi dari si penjual seperti yang telah dijelaskan sebelumnya. Jadi, niat dan kondisi yang berbeda juga bisa menyebabkan berjualan di siang hari pada bulan Ramadhan menjadi haram. 

Baiklah, itulah penjelasan dari beberapa ulama’ mengenai hukum berjualan makanan di siang hari pada bulan suci Ramadhan. Semoga puasa bulan Ramadhan tahun ini mendatangkan keberkahan bagi yang menjalankannya. Sekian penjelasannya dan semoga artikel ini dapat bermanfaat bagi Anda. Aamiin. 

Total
0
Shares
Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Posts