Proses pembayaran pajak kini semakin mudah berkat hadirnya DJP online tersebut. Jika Anda sudah paham cara daftar pajak online, maka tidak perlu lagi repot – repot datang ke kantor pajak. Cukup mengaksesnya lewat smartphone atau pc, maka pembayaran bisa langsung diproses.
Bagi Anda yang belum tahu DJP tersebut merupakan singkatan dari Direktorat Jenderal Pajak. Dulunya, masyarakat harus hadir ke kantor pajak untuk melapor, membayar, atau mendaftarkan NPWP. Kini semuanya sudah bisa dilakukan lewat layanan internet.
Pada masa pandemic seperti saat ini, pemerintah bahkan menganjurkan masyarakat agar melakukan pembayaran pajak secara online saja. Tujuannya agar kerumunan bisa dicegah dan masyarakat tetap bisa beraktivitas dari rumah.
Mungkin banyak masyarakat belum paham pentingnya pajak bagi pembangunan negara, sehingga banyak yang tidak taat pajak. Padahal uang pajak yang Anda bayarkan, bisa membuat fasilitas yang diberikan negara semakin baik.
Untuk bisa melaporkan pajak atau melakukan pembayaran, maka Anda harus memiliki akun DJP online terlebih dahulu. Akun ini sering juga disebut sebagai e-Filing, dan Anda bisa membuatnya secara gratis. Pada artikel ini kami akan merangkum cara pembuatannya.
Memahami Pengertian E-Filing Pribadi dan Badan
Sebelum masuk ke pembahasan cara daftar pajak online, Anda harus paham terlebih dahulu pengertian e-Filing tersebut. Sudah dijelaskan sebelumnya bahwa e-Filing dan DJP online keduanya sama.
Dalam Peraturan DJP nomor 03/15. Direktorat Jenderal Pajak menetapkannya sebagai media penyampaian SPT Tahunan Pajak melalui online. Jadi sejak tahun 2015 lalu, hal ini sudah diberlakukan dan saat ini semakin gencar diterapkan.
E-Filing sendiri terdapat dua jenis, yakni e-Filing Pribadi dan e-Filing badan. Fungsi dari keduanya sama, hanya saja subjek penggunaannya yang berbeda. Keduanya merupakan sarana menyampaikan SPT Tahunan Pajak dengan sistem online.
Jika Anda ingin melaporkan pajak perorangan, maka yang digunakan adalah e-Filing pribadi. Pajak penghasilan Anda saluran pelaporannya lewat ini. Sedangkan untuk perusahaan atau badan usaha sejenisnya, saluran pelaporannya adalah e-Filing Badan.
Jadi ketika Anda hendak melaporkan SPT Tahunan Pajak, jangan sampai salah memilih saluran pelaporan tersebut. Pemilik badan usaha juga kini bisa melaporkan pajaknya secara online, jadi sangat penting untuk memiliki akun DJP online tersebut.
(Baca Juga: Lengkap, Ini Cara Daftar Cpns 2021 Paling Update)
Syarat yang Harus disiapkan untuk Mendaftar Pajak Online
Proses pelaporan pajak secara daring tersebut hanya bisa dilakukan jika syarat – syaratnya sudah Anda penuhi. Jadi sebelum mencari tahu cara daftar pajak online, pahami terlebih dahulu syaratnya. Berikut ini hal – hal yang harus Anda siapkan.
-
Sudah Memiliki Nomor e-FIN
Nomor e-FIN merupakan nomor yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk membayar pajak secara online. Jadi sebelum mendaftar, harus memiliki nomor e-FIN terlebih dahulu. Di bawah ini akan kami rangkum cara mendapatkannya.
-
Dokumen Elektronik atau SPT Elektronik
Dokumen elektronik atau SPT Elektronik ini merupakan formulir yang memuat data pelapor wajib pajak tersebut atau kata lainnya NPWP. Jadi ketika Anda hendak melapor atau membayar pajak, maka dokumen ini akan diberikan. Setiap orang kini perlu tahu cara daftar pajak online.
-
Email Aktif
Syarat selanjutnya adalah Anda harus memiliki email aktif. Fungsi email ini sangat banyak, mulai dari sarana verifikasi akun, pengamanan akun, serta tempat mendapatkan pemberitahuan dari DJP terkait pajak.
-
Cara Mendaftarkan E-FIN
Perlu diketahui bahwa E-FIN di sini berbeda dengan E-Filing. E-FIN merupakan nomor dari DJP untuk melakukan transaksi elektronik perihal pajak, sedangkan E-Filing merupakan layanan atau cara menyampaikan SPT dengan sistem elektronik. Berikut ini langkah mendapatkan E-FIN tersebut.
-
Unduh Formulir EFIN
Anda perlu mengunduh formulir EFIN tersebut dari situs resmi Ditjen Pajak. Nantinya pada formulir tersebut ada beberapa data yang harus diisi. Dokumen yang diminta berbeda untuk Pajak yang sifatnya perorangan serta pajak untuk Badan Usaha.
-
Mengisi Formulir dengan Data Yang Benar
Sebelum masuk ke pembahasan cara daftar pajak online, Anda terlebih dahulu wajib mengisi formulir EFIN tersebut dengan data yang benar. Data yang diminta meliputi KTP asli dan foto copy. Untuk WNA harus ada KITAS dan Paspor. Kemudian NPWP dan juga alamat email pelapor.
-
Membawa Formulir ke Kantor Pelayanan Pajak
Jika formulir tersebut sudah diisi dengan data yang benar, maka langkah selanjutnya adalah membawa formulir ke kantor Pelayanan Pajak di daerah Anda. Nanti kantor tersebut yang akan melakukan registrasi dan memberikan EFIN kepada Anda.
Cara Daftar Pajak Online Secara Benar
Jika Anda sudah paham memiliki EFIN dan memenuhi syarat mendaftarkan pajak tersebut, maka sudah bisa langsung melakukannya secara online. Berikut ini langkah yang bisa diikuti dalam mendaftarkan pajak online Anda.
-
Kunjungi Situs Resmi DJP Online
Pertama – tama, Anda perlu mengunjungi website resmi DJP online tersebut dengan alamat www.djponline.pajak.go.id. Setelah berhasil dibuka, jangan langsung melakukan login, karena Anda belum terdaftar. Jadi pilih menu registrasi yang terdapat di bagian bawah.
-
Melakukan Registrasi dan Validasi Data
Cara daftar pajak online selanjutnya, lakukan registrasi dan validasi data Anda. Pada tahap ini, Anda harus memasukkan NPWP, EFIN, dan juga kode keamanan. Saat menulis NPWP tersebut cukup masukkan angkanya saja, karena tanda baca yang lain tidak perlu.
-
Isi Data dan Password
Setelah melakukan submit, selanjutnya Anda diminta memasukkan data diri. Anda diminta memasukkan nama, nomor telepon, alamat email, dan juga password akun. Pastikan untuk membuat password yang tidak mudah ditebak, serta harus diingat dengan baik.
-
Aktivasi Lewat Email
Jika data sudah terisi, maka Anda perlu melakukan aktivasi lewat email Di sinilah peran email tersebut sangat penting. DJP akan meminta konfirmasi lewat email yang sudah Anda masukkan. Jadi buka email untuk aktivasi, sehingga Anda resmi terdaftar di pajak online.
Jika di website DJP online sudah muncul tulisan berhasil, berarti Anda sudah terdaftar. Cara daftar pajak online tersebut sangat mudah, dan pastikan bahwa tidak ada salah input data saat mendaftar. Biasanya gagal daftar terjadi karena human error tersebut.
(Baca Juga: Mengenal Lebih Dalam Apa Itu Crypto Dalam Dunia Keuangan)
Mengapa E-Filing Pajak Tersebut Sangat Penting?
Di Jaman serba internet ini, pemerintah berusaha memberikan layanan secara online kepada setiap masyarakat. Karena di masa pandemi seperti saat ini, sangat terasa manfaat layanan yang sudah dapat diakses secara digital.
Jika Anda belum terdaftar di pajak online, lebih baik segera mendaftarkannya karena begitu banyak manfaat yang bisa didapatkan dari layanan tersebut. Beberapa keuntungan yang dihadirkan seperti berikut ini.
-
Proses Bayar atau Lapor Pajak Bisa dari Mana Saja
Layanan digital ini membuat Anda tidak perlu lagi takut telat bayar atau lapor pajak. Cukup mengaksesnya dari smartphone atau pc, asalkan koneksi internet tersedia maka pasti berhasil melakukannya. Selain itu prosesnya juga jauh lebih cepat.
Terdapat Bukti Pelaporan atau Pembayaran yang Bisa Diakses Setiap Saat
Keuntungan lain tahu cara daftar pajak online, adalah mendapatkan bukti pelaporan pajak yang mudah dilacak. Jadi ada fitur khusus yang menampilkan history pelaporan atau pembayaran pajak Anda. Jadi kapanpun dibutuhkan bisa segera mengaksesnya.
-
Waktu Semakin Efektif
Kini Anda tidak perlu lagi menyisihkan waktu untuk ke kantor pajak. Antrean yang panjang dan lama juga bisa dihindari. Walaupun Anda sibuk bekerja, masih bisa tetap taat pajak. Proses pelaporan dan pendaftaran pajak kini bisa selesai dalam hitungan menit saja.
Beberapa Penyebab Gagal Daftar DJP Online
Beberapa orang yang sudah mempelajari cara daftar pajak online masih ada yang gagal mendaftarkannya. Penyebab gagal daftar sangat beragam, mulai dari kesalahan sistem atau juga kesalahan memasukkan data.
Pendaftaran pajak online tersebut tetap dibuka. Jadi walaupun batas pembayaran pajak sudah lewat, Anda tetap bisa membuat akun DJP. Saat menjelang batas akhir pembayaran pajak, situs DJP mungkin dikunjungi banyak orang, sehingga server terlalu penuh.
Jadi Anda yang ingin mendaftar bisa terhambat. Ketika hal ini terjadi, lebih baik tunggu beberapa saat hingga website DJP tersebut pulih kembali. Koneksi internet yang buruk juga bisa menjadi kendala dalam mendaftar DJP tersebut.
Akun juga bisa gagal didaftarkan karena Anda lupa melakukan aktivasi. Penting diingat bahwa ketika sudah mendaftar lewat situs DJP, maka Anda harus mengaktivasinya lewat email. Hanya dengan cara ini akun DJP Anda berhasil didaftarkan.
Memiliki akun DJP online terbukti membuat masyarakat jadi lebih taat pajak serta tidak telat dalam melakukan pembayaran. Untuk itu sangat penting paham cara daftar pajak online, sehingga mempermudah kegiatan Anda.