Cara Menghitung THR Prorate dengan Mudah dan Rinci

Cara Menghitung THR Prorate dengan Mudah dan Rinci
Cara Menghitung THR Prorate dengan Mudah dan Rinci

Bagi perusahaan, cara menghitung THR prorate adalah hal dasar yang harus diketahui. Sebab, THR merupakan hak pekerja yang menjadi kewajiban perusahaan. Artinya, Anda harus membayarkannya secara layak dan adil.

Baca juga: Pilihan Destinasi Wisata Religi di Indonesia untuk Berlibur

Pengertian dari THR sendiri adalah tunjangan hari raya yang berupa uang dan diberikan oleh perusahaan di luar gaji. Pemberian THR dilakukan ketika menjelang hari keagamaan yang ada di Indonesia.

Besarnya THR yang diberikan pada setiap perusahaan ternyata berbeda. Hal ini berdasarkan gaji pokok dari setiap pekerja di perusahaan tersebut. Tentunya dipengaruhi juga oleh cara menghitung THR prorate perusahaan.

Gagasan awal THR disampaikan oleh Perdana Menteri yang sekaligus menjabat sebagai Menteri Dalam Negeri ke-6, Soekiman Wirjosandjojo. Awalnya, gagasannya hanya ditujukan pada PNS menjelang akhir Ramadhan.

Namun, timbul berbagai tentangan dari pekerja non-PNS lainnya. Sehingga, peraturan mengenai THR diberlakukan kepada setiap pekerja di Indonesia.

Hari Raya Keagamaan yang akan mendapatkan THR terdiri dari idulfitri, Nyepi, Natal, Imlek, dan Waisak. Untuk mengenal lebih jauh mengenai THR dan bagaimana cara menghitung THR prorate, simak selengkapnya berikut ini.

Landasan Hukum yang Mengatur THR

Cara Menghitung THR Prorate dengan Mudah dan Rinci_Landasan Hukum yang Mengatur THR
Cara Menghitung THR Prorate dengan Mudah dan Rinci_Landasan Hukum yang Mengatur THR

Ketentuan mengenai THR tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.16 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Buruh/Pekerja di Perusahaan. 

Pada Pasal 3 Permenaker No./2016 ini menjelaskan mengenai besaran THR yang diperoleh oleh karyawan. Besarannya ditetapkan berdasarkan beberapa kondisi, yaitu:

  1. Para karyawan yang memiliki masa kerja lebih dari 12 bulan secara terus menerus akan memperoleh sebesar satu bulan upah. Upah yang dimaksud adalah upah bersih tanpa tunjangan.
  2. Para karyawan yang memiliki masa kerja 1 bulan secara terus menerus tapi kurang dari 12 bulan, maka cara menghitung THR prorate adalah masa kerja dibagi 12 kemudian dikali 1 bulan upah.
  3. Tunjangan hari raya diberikan dalam bentuk rupiah.

Upah THR berdasarkan Permenaker, tidak hanya terpaku pada perhitungan upah bulanan. Tapi juga tergantung pada perjanjian awal antara Anda dengan perusahaan.

Perlu diingat bahwa THR akan terkena pajak apabila besaran yang diterima lebih dari Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP). Besarnya adalah 4,5 juta rupiah per bulan atau 54 juta rupiah per tahun.

Pada pasal 1 angka 2 dan pasal 5 ayat (3) – ayat (4) Permenaker No.6/2016 menjelaskan waktu pemberian THR. Selain cara menghitung THR prorate yang penting untuk diketahui, waktu pemberiannya penting diketahui.

Berdasarkan pasal tersebut, THR diberikan sebelum tujuh hari raya keagamaan di Indonesia. Pemberiannya disesuaikan dengan kepercayaan Anda sebagai karyawan. Misalnya jika Anda muslim, maka THR diberikan sebelum Idul Fitri.

Lebih lanjut, berdasarkan surat yang dikeluarkan oleh Menaker mengenai THR pada tahun 2019 menyebutkan bahwa THR diberikan minimal 7 hari sebelum hari raya. Jika sampai terlambat, maka akan ada sanksi khusus.

Cara Menghitung THR Prorate di Perusahaan

Setelah mengetahui dasar hukumnya, kali ini kami akan membahas mengenai cara menghitungnya. Meski di atas sudah dijelaskan secara garis besar, namun tentunya tidak sesederhana itu.

Ada beberapa cara perhitungan yang bisa digunakan berdasarkan jenis pekerja dan lamanya waktu bekerja. Berikut ini adalah rinciannya:

  • Masa Kerja Kurang dari 12 Bulan

Bagi Anda yang sudah bekerja tapi belum mencapai 12 bulan, maka tidak perlu khawatir tidak akan mendapatkan THR. Sebab, ada cara menghitung THR prorate khusus bagi karyawan dengan masa kerja kurang dari 12 bulan.

Berikut ini adalah rumus perhitungannya:

THR = (masa kerja dalam bulan x gaji bulanan) : 12 bulan

Gaji bulanan merupakan gaji pokok tanpa tunjangan. Tapi di beberapa perusahaan, gaji bulanan juga ditambah dengan tunjangan tetap. Jadi, jika ada tunjangan yang bersifat harian tidak akan dimasukkan ke dalam perhitungan.

  • Masa Kerja Lebih dari 12 Bulan

Seperti yang sudah diulas sebelumnya pada Pasal 3 Permenaker 6/2016, bahwa karyawan dengan masa kerja lebih dari 12 bulan akan mendapat THR senilai gaji bulanan. Gaji bulanan tersebut termasuk juga tunjangan tetap.

  • Karyawan Harian

Cara menghitung THR prorate untuk karyawan harian tentu berbeda dengan karyawan yang digaji bulanan. Ada beberapa hal yang harus Anda pertimbangkan sebelum menghitung THR-nya, yaitu:

  1. Hitung upah rata-rata karyawan harian dalam satu bulan bekerja.
  2. Hitung tunjangan tetap yang mereka peroleh selama bekerja.
  3. Tentukan masa waktu kerjanya.

Untuk karyawan yang bekerja kurang dari atau lebih dari 12 bulan, maka perhitungannya sama saja dengan sebelumnya. Yang membedakan adalah Anda harus menentukan upah rata-rata per bulan untuk masing-masing karyawan.

  • Karyawan Kontrak

Cara menghitung THR prorate sama seperti pada karyawan tetap. Hanya saja, ada tiga golongan yang berhak memperoleh THR. Di antaranya adalah:

  1. PKWT yang bekerja selama 30 hari secara terus menerus atau lebih.
  2. PKWTT yang mengalami pemutusan kontrak 30 hari sebelum hari raya.
  3. Karyawan yang mengalami mutasi ke perusahaan lain tapi masa kerjanya tetap berlanjut.

Sanksi Jika Tidak Memberikan THR

Bagi perusahaan yang tidak membayarkan THR kepada karyawannya, tentu akan dikenakan sanksi. Sanksi dapat berupa denda dan sanksi administrasi. Hal ini bertujuan agar perusahaan dapat memberikan hak karyawan secara adil.

Berikut ini adalah sanksi yang dimaksud:

  1. Perusahaan akan memperoleh denda sebesar 5% dari total THR pada karyawan jika telat membayar THR hingga waktu tertentu. 
  2. Denda ini pastinya tidak menghilangkan kewajiban perusahaan untuk membayarkan THR. Besarnya harus sesuai dengan cara menghitung THR prorate atau sesuai perjanjian di awal.
  3. Perusahaan akan menerima teguran secara tertulis berisi berbagai ancaman.
  4. Jika tetap tidak membayarkan THR, maka perusahaan akan dibatasi kegiatan operasional, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara, hingga pembekuan usaha.

Pemberian sanksi di atas dilakukan secara bertahap sesuai dengan aturan yang berlaku. Artinya, jika pada peringatan ringan tapi perusahaan tidak mengindahkannya maka sanksi akan diperberat.

Aturan sanksi mengenai pemberian THR terdapat pada Pasal 78 Peraturan Pemerintah (PP) N0.36/2021 Tentang Pengupahan. Jadi, sebelum memahami cara menghitung THR prorate Anda juga harus memahami aturan pengupahan.

Ketentuan Pemberian THR Jika Sudah Di-PHK

Cara Menghitung THR Prorate dengan Mudah dan Rinci_Ketentuan Pemberian THR Jika Sudah Di-PHK
Cara Menghitung THR Prorate dengan Mudah dan Rinci_Ketentuan Pemberian THR Jika Sudah Di-PHK

Bagi Anda yang mengalami PHK tepat sebelum masa pemberian THR tentu bertanya-tanya, apakah akan mendapatkan hak tersebut atau tidak. Sedangkan, sebagian besar penjelasan hanya untuk karyawan yang masih aktif bekerja.

Ditambah lagi karyawan sudah bekerja lebih dari 12 bulan secara terus menerus. Tentunya sangat disayangkan jika memang tidak memperoleh THR yang selama ini di tunggu-tunggu.

PHK sendiri adalah pemutusan hubungan kerja yang disebabkan karena suatu hal. Biasanya karena faktor perusahaan yang sudah tidak membutuhkan karyawan atau buruh tersebut lagi.

Untuk kasus ini sebenarnya sudah diatur oleh Permen Ketenagakerjaan mengenai THR. Dalam peraturan tersebut dikatakan bahwa karyawan yang di-PHK 30 hari menjelang hari raya, maka berhak memperoleh THR.

Cara menghitung THR prorate bagi karyawan yang sudah di-PHK sama seperti karyawan aktif. Besarnya gaji juga disesuaikan dengan besarnya gaji karyawan sebelum di-PHK dari perusahaan tersebut.

Sayangnya hal ini tidak berlaku bagi karyawan yang masa kerja sesuai kontraknya habis. Misalnya kontrak Anda habis tepat sebelum hari raya, maka Anda tidak akan mendapat THR. Meski Anda sudah bekerja selama 12 bulan atau lebih.

Karena konteksnya sudah bukan pemutusan hak kerja secara sepihak oleh perusahaan. Jadi, jangan sampai salah lagi. Sebagai karyawan atau pengusaha Anda harus memahami hak-hak anda.

Hal ini bertujuan untuk menghindari eksploitasi karyawan. Bagaimanapun, karyawan berhak diperlakukan dengan seadil-adilnya.

Perbedaan THR dengan Gaji ke-13 PNS

Banyak juga yang belum bisa membedakan antara cara menghitung THR prorate dengan gaji ke-13 PNS. Bahkan banyak di antara masyarakat yang masih bingung antara perbedaan keduanya.

Gaji ke-13 yang sering diperoleh oleh PNS, TNI, dan Polri nyatanya berbeda dengan THR. Gaji ke-13 merupakan pendapatan non upah yang diberikan untuk semua pekerja sipil. 

Gaji ini meliputi tunjangan keluarga, tunjangan umum atau jabatan, dan tunjangan kinerja. Besarnya bahkan bisa lebih besar dari gaji pokok sendiri. Waktu pemberian gaji ke-13 disesuaikan dengan ketentuan pemerintah.

Biasanya adalah pada bulan juli atau menjelang tahun ajaran baru. Tujuannya untuk membantu putra dan putri ASN saat mulai masuk sekolah atau ajaran baru pendidikannya.

Cara menghitung gaji ke-13 jelas berbeda dengan cara menghitung THR prorate. Sebab Gaji ke-13 tidak dihitung berdasarkan gaji pokok, melainkan dari tunjangan yang sebelumnya sudah disebutkan.

PNS dan pegawai sipil lainnya juga tetap akan memperoleh THR menjelang hari raya. Perhitungannya tentu sama seperti karyawan pada umumnya. Waktu pemberiannya juga menjelang hari raya yang ditentukan.

Baca juga:Inilah Cara Daftar Vaksin Booster, Agar Selalu Terlindungi

Setelah mengetahui berbagai informasi di atas, pastikan Anda sudah tidak bingung mengenai THR. Terlebih lagi mengenai cara menghitung THR prorate yang merupakan hak bagi setiap karyawan.

Total
0
Shares
Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Posts