Akhirnya final juga, setelah 5 tahun putusan Hak asuh Gala resmi sepenuhnya jatuh ke Hj. Faisal telah diketok palu oleh pengadilan agama Jakarta Barat. Haji Faisal menyambut baik hal ini usai berseteru dengan besannya Ayah dari Almh Vanessa Angel Doddy Sudrajat.
Baca juga: Debut Mayang Main Film Horor “Leak Kanjeng Kliwon”
Pengadilan Agama telah mengetok palu dan mengabulkan permohonan dari pihak H.Faisal untuk mendapatkan hak asuh dari cucunya Gala. Majelis Hakim juga telah menetapkan bahwa Gala Sky masih belum dewasa dan memerlukan seorang wali secara sah.
Sehingga, majelis hakim telah memutuskan untuk Hak asuh gala resmi sepenuhnya jatuh ke Hj.Faisal dan Dewi Zuhriati yang merupakan kakek nenek kandung dari Gala Sky Ardiansyah sebagai wali yang sah dan bertanggung jawab untuk mengasuhnya sampai dewasa.
Setelah Putusan Hak Asuh Gala Resmi Sepenuhnya Jatuh Ke Hj. Faisal


Faisal mengatakan bahwa dirinya sangat terharu karena akhirnya perjuangan selama 5 bulan membuahkan hasil yang manis. Akhirnya hak asuh gala resmi sepenuhnya jatuh ke Hj. Faisal, i ia bersyukur bahwa itu semua sudah selesai.
Tujuannya memperjuangkan hak asuh ini tidak lain hanya untuk melindungi cucu kandungnya, putra semata wayang dari mendiang Bibi dan Vanessa. Ia pun saat ini bisa bernafas lega karena hasil putusan tersebut.
Apalagi setelah polemiknya bersama Doddy Sudrajat yang sempat menyatakan pernyataan yang membuatnya meradang. Seperti, menyebutkan bahwa Gala bukanlah anak kandung dari putra kandungnya mendiang Bibi.
Serta Doddy Sudrajat juga pernah mengatakan bahwa mendiang Vanessa Angel hamil diluar nikah saat mengandung anak semata wayangnya tersebut. Kecewa dengan pernyataan dari besannya tersebut, Faisal langsung meradang karena pernyataan yang dilontarkan Doddy seolah-olah membuat citra buruk menantu dan cucunya.
Karena pernyataan kontroversial dari Doddy sudrajat, Haji Faisal yang sudah meradang dengan lantang mengatakan bahwa dirinya tidak mau bertemu dengan besannya tersebut sebelum pihaknya meminta maaf.
Setelah hak asuh Gala Resmi sepenuhnya jatuh ke Hj. Faisal dirinya hanya akan fokus untuk merawat dan mendidik cucunya tersebut sebaik-baiknya.
Doddy Sudrajat Tidak Terima Putusan Hak Asuh Gala, Ajukan Banding ?
Saat ini putusan pengadilan Agama Jakarta Barat telah memutuskan hak asuh gala resmi sepenuhnya jatuh ke Hj. Faisal. Polemik telah menjadi topik panas sejak orang tua dari Gala Sky, Vanessa dan Bibi Ardiansyah meninggal pada kecelakaan tunggal.
Doddy Sudrajat sebagai Kakek dari anak berusia kurang dari dua tahun tersebut merasa memiliki hak untuk bisa menjadi wali sah dan mengajukannya langsung ke Pengadilan Agama. Setelah kurang lebih 5 bulan memperebutkannya, akhirnya hak asuh Gala resmi sepenuhnya jatuh ke Hj. Faisal.
Terkait putusan ini, pihaknya belum bisa menanggapi hak tersebut. Ia mengaku akan merundingkannya terlebih dahulu bersama keluarga besar mengenai hal ini. Baik yang berada di Jakarta dan juga Surabaya.
Doddy menjelaskan juga perundingan tersebut akan membicarakan mengenai apakah pihaknya akan mengajukan banding atau tidak. hal ini dikarenakan ia menganggap hasil putusan tersebut seharusnya jatuh kepada keluarga Vanessa Angel sebagai ibunya bukan keluarga Bibi Ardiansyah.
Terkait hal ini, ia juga mempertanyakan apa yang mendasari pengadilan agama Jakarta Barat mengeluarkan hasil putusan hak asuh gala resmi sepenuhnya jatuh ke Hj. Faisal. Meskipun begitu putusan pengadilan juga memutuskan bahwa pihak dari H.Faisal tidak akan menghalanginya untuk bertemu cucunya.
Karena sebenarnya hasil putusan tersebut hanya mengikat secara administratif saja, jadi tidak ada alasan Doddy Sudrajat tidak bisa bertemu dengan cucu semata wayangnya dari Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah.
Alasan Doddy Sudrajat Memenangkan Hak Asuh Gala Sky daripada Hak Asuh Aisyah
Walaupun mengaku masih akan merundingkan terlebih dahulu dengan pihak keluarganya mengenai pengajuan banding sebagai respon dari hasil putusan pengadilan agama jakarta barat hak asuh gala resmi sepenuhnya jatuh ke hj. Faisal tetapi Doddy telah mengisyaratkan akan melakukan banding.
Banyak yang penasaran mengapa Doddy Sudrajat sangat ngotot untuk mendapatkan hak perwalian dari cucunya tersebut. Bukan karena warisan atau harta yang ditinggalkan untuk cucunya tersebut.
Doddy Sudrajat berdalih karena Gala Sky Ardiansyah sudah tidak memiliki ayah dan ibu alias anak yatim piatu. Sehingga ia lebih memilih berjuang untuk hak perwalian cucunya dibandingkan anaknya Aisyah.
Jadi sebagai kakek Doddy merasa bertanggung jawab untuk memperjuangkannya daripada memperjuangkan hak asuh dari anak kandungnya Aisyah. Ia menganggap alasan ia tidak memperjuangkan hak asuh yang sama pada anak kandungnya Aisyah karena ia masih mempunyai mama.
Walaupun dengan statusnya sebagai duda usai resmi digugat cerai oleh Puput beberapa waktu lalu, ia masih yakin bahwa dirinya dapat mengasuh cucunya tersebut dengan baik. Karena sebelumnya juga ia sudah pernah mengurus anak-anaknya seorang diri setelah ibu dari Vanessa dan Mayang meninggal dunia.
Pengalaman selama 12 tahun menjadi orang tua tunggal membuatnya sangat yakin bisa merawat putra dari Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah dengan baik walaupun memiliki kehidupan rumah tangga yang tidak harmonis.
Tetapi tampaknya pengadilan agama Jakarta Barat belum bisa menyetujui hal tersebut. Setelah 5 bulan bertarung di mata hukum akhirnya hak asuh gala resmi sepenuhnya jatuh ke Hj. Faisal.
Bagaimana Hukumnya Hak Asuh Anak Yatim Piatu Jika Orang Tuanya Meninggal


Sebenarnya bagaimana hukum hak asuh anak jika orang tuanya meninggal seperti yang dialami bocah berusia kurang dari 2 tahun tersebut. Menurut seorang Advokat sekaligus Sekretaris DPC Peradi Surakarta Wawan Muslih permohonan hak asuh ini dilakukan untuk anak-anak yang masih dibawah umur 12 tahun.
Karena anak usia tersebut dianggap belum mampu memiliki putusan mengambil langkah hukum sehingga wajib untuk didampingi oleh orang dewasa. Seperti yang sudah diputuskan oleh majelis hukum pada putusan pengadilan hak asuh Gala Resmi sepenuhnya jatuh ke Hj. Faisal.
Setiap wali yang ditunjuk wajib untuk memelihara, merawat hingga mendidiknya hingga dewasa dan dianggap mampu mengambil langkah hukum untuk dirinya sendiri. Permohonan ini wajib dilakukan agar ada kepastian hukum mengenai hal ini.
Untuk yang beragama islam bisa langsung mengajukan permohonannya ke pengadilan agama sedangkan non muslim bisa memohon kepada pengadilan negeri. Terdapat tiga poin yang perlu diperhatikan sebagai bahan pertimbangan hakim sebelum memutuskan.
Seperti yang dilakukan majelis hakim sebelum memutuskan hak asuh gala resmi sepenuhnya jatuh ke Hj. Faisal. Pertama adalah pemohon harus mampu untuk menjamin hak keselamatan jasmani maupun rohani seorang anak.
Kedua, ada keterangan saksi-saksi yang bisa menguatkan bahwa pemohon dianggap mampu dan layak untuk menerima hak perwalian. Terakhir, pemohon harus memiliki keadaan finansial yang cukup untuk bisa membiayai hidup serta memberikan pendidikan yang baik untuk anak tersebut.
Selain itu, terdapat faktor lainnya yang bisa mempengaruhi putusan keadilan mengenai hak perwalian yang tengah menjadi polemik antara pihak H.Faisal dan Doddy Sudrajat. Faktor tersebut adalah kedekatan hubungan pemohon dengan anaknya bisa menjadi pertimbangannya juga.
Hakim akan berusaha menganalisis mengenai kedekatan dan kenyamanannya antara pemohon terhadap anaknya tersebut. Karena hal ini juga terkait kepada kondisi psikis seorang anak, hakim dapat menilai kedekatan tersebut murni dan tulis atau dibuat-buat.
Sepertinya hal ini juga salah satu faktor yang membuat pengadilan agama jakarta barat memutuskan hak asuh Gala resmi sepenuhnya jatuh ke Hj. Faisal dengan melihat kenyamanan dan kedekatan anaknya bersama keluarga dari Alm Bibi Ardiansyah.
Syarat Hukum Perwalian untuk Hak Asuh anak
Cara pengangkatan wali sebenarnya ada tiga macam yaitu melalui lisan dari dua orang saksi, melalui surat wasiat secara tertulis, dan terakhir ditetapkan oleh hakim secara tertulis. Pada kasus Gala Sky, penunjukan wali dilakukan berdasarkan putusan hakim secara tertulis.
Persyaratan yang harus dipenuhi untuk menjadi wali asuh antara lain, merupakan warga negara Indonesia dan berdomisili di Indonesia, berumur lebih dari 21 tahun, memiliki kesehatan fisik dan mental, berkelakuan baik dan mampu dalam hal finansial, beragama yang sama.
Untuk menjadi wali asuh yang sah juga harus bersedia untuk membuat pernyataan bahwa tidak akan melakukan kekerasan, eksploitasi dan perbuatan salah lainnya terhadap anak tersebut. Selain itu, terdapat ketentuan lainnya yang perlu dipenuhi oleh saudara yang mengajukan wali.
Seperti H.Faisal hingga mendapatkan putusan hak asuh Gala resmi sepenuhnya jatuh ke Hj. Faisal. Seperti yang sudah tercantum dalam undang-undang ketentuannya sebagai berikut.
- Diutamakan kepada pihak yang memiliki kedekatan yang murni dan tidak dibuat-buat dengan anak.
- Mendapatkan persetujuan dari anaknya, jika anak tersebut sudah bisa diajak untuk berkomunikasi.
- Jika seorang anak belum mampu untuk memberikan persetujuan secara langsung, maka pernyataannya akan difasilitasi oleh seorang ahli yang sudah ditunjuk oleh hakim sesuai dengan undang-undang.
Baca juga:Alasan Nikita Willy Melahirkan di Amerika Serta Kenalan Dengan Anaknya
Menjadi seorang wali memiliki tanggung jawab yang besar untuk membesarkan, merawat dan juga memberikan pendidikan yang layak. Terkait dengan putusan hak asuh gala resmi sepenuhnya jatuh ke Hj. Faisal dibuat berdasarkan pertimbangan matang dan objektif dari pengadilan agama Jakarta Barat.