Malaysia hapus hukuman mati setelah parlemennya memilih mengakhiri praktik wajib untuk 11 kejahatan berat. Akankah SK ini mencegah eksekusi terhadap ratusan warga negara Indonesia atau biasa disebut WNI, ini terjadi pada Senin 4 Maret pada 11 kejahatan berat.
Baca juga : Legalitas Usaha: Segala Hal yang Wajib Kalian Ketahui
Pada tahap selanjutnya, RUU ini akan dibahas di Majelis Tinggi Malaysia atau bagian senat untuk disahkan secara resmi. Ada sekitar 34 kejahatan dapat dihukum mati di Malaysia sebelumnya, dan dari kejahatan berat itu, 11 diancam.
Sebelum Malaysia hapus hukuman mati, sudah terdapat lebih 50 WNI di negeri tersebut menunggu eksekusi. Sudah lama berada di moratorium sejak 2018, kata Hermon duta besar Indonesia untuk Malaysia, lebih dari 100 warga negara Indonesia sedang diadili.
Menyambut baik perubahan regulasi tersebut, berharap WNI yang dinyatakan bersalah atau terancam hukumnya dapat terhindar dari eksekusi bahkan dibebaskan setelah menjalani hukumannya. Banyak orang berharap Indonesia bisa menerapkan aturan seperti demikian.
Inilah Isinya Malaysia Hapus Hukuman Mati keputusan Parlemen


Dewan Rakyat Malaysia, atau Majelis Rendah Parlemen, pada Senin (4 Maret) menyetujui undang-undang reformasi. Isinya ialah untuk menghapus wajib akan membebaskan lebih dari 1.300 terpidana mati di negara tersebut.
Di Malaysia, ada 34 jenis kejahatan diancam dengan hukuman mati. 11 kejahatan serius, termasuk pembunuhan, pemerkosaan anak, pengkhianatan dan terorisme atas persetujuan dewan rakyat Malaysia hapus hukuman mati tersebut disampaikan.
Kepada Dewan Negara atau Majelis Tinggi itu diharapkan dapat disetujui kemudian dikirimkan kepada raja untuk ditandatangani undang-undangnya. Namun, dalam kasus luar biasa, seperti kematian, amandemen tersebut memberi hakim kekuatan untuk menjatuhkan.
Ada beberapa kasus berat tentunya tetap tidak bisa terhindarkan lagi dari perubahan ini sehingga akan tetap melaksanakan seperti seharusnya. Sebaliknya nanti akan dijatuhi hukuman 30 sampai 40 tahun penjara, termasuk di dalamnya pasti akan tetap ada hukuman cambuk bagi pelakunya.
Wakil Jaksa Penuntut Umum Ramkarpal Singh mengatakan ialah sebagai hal tidak dapat diubah serta bukan cara efektif dalam mencegah kejahatan. Hukuman mati tidak memberikan hasil yang diharapkan nyawa harus dibayar, keluarga pembunuh menolak batal.
Pentingnya Alasan Dibalik Malaysia Hapus Hukuman Mati Perlu Diketahui


Setiap hari orang di seluruh dunia dijatuhi atau dieksekusi. Di beberapa negara, bahkan anak-anak di bawah usia 18 tahun, orang cacat mental, dan juga orang tidak bersalah dieksekusi, karena melanggar hak untuk hidup.
-
Adanya Pelanggaran Terhadap Hak
Serta hak untuk tidak menjadi sasaran perlakuan atau hukuman kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat. Hak ini dilindungi dalam deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, instrumen hak asasi manusia lainnya dan banyak konstitusi nasional di seluruh dunia.
Misalnya, sejak tahun 1973, lebih dari 160 terpidana mati di Amerika Serikat kemudian dibebaskan. Karena dinyatakan tidak bersalah atau hukuman terbukti tidak proporsional dengan kejahatannya.
-
Malaysia Hapus Hukuman Mati Karena Akan Mendiskriminasi Orang
Mendapatkan bantuan hukum bisa lebih sulit bagi orang secara sosial serta ekonomi dikucilkan. Misalnya, ketika berbicara tentang narkotika, faktor sosial ekonomi meningkatkan risiko atau mendorong orang untuk terlibat dalam perdagangan narkoba seringkali diabaikan.
Ini termasuk kesehatan buruk, penolakan pendidikan, kurangnya kesempatan kerja, kurangnya perumahan layak, kemiskinan, diskriminasi dan kekerasan berbasis gender. Kalian mungkin merasa dirugikan dalam sistem peradilan pidana.
-
Malaysia Hapus Hukuman Mati Sering Digunakan Dalam Konteks Tidak Adil.
Dalam banyak kasus didokumentasikan oleh Amnesty International, orang dieksekusi setelah dinyatakan bersalah dalam persidangan sangat tidak adil. Berdasarkan bukti cacat yang diperoleh melalui penyiksaan dan dengan perwakilan hukum tidak memadai.
-
Malaysia Hapus Hukuman Mati Membantu Mengurangi Kejahatan.
Negara eksekusi umumnya percaya pada sebagai upaya terakhir untuk mencegah orang melakukan kejahatan. Adanya Peraturan tersebut sama sekali tidak membuktikan bahwa berkurangnya kejahatan akibat dari ganjaran yang akan diterima pelaku apabila melakukan kejahatan sama.
Juga seringkali membuat negara merasa “lega” serta melupakan perubahan sistemik memang diperlukan untuk memberantas kejahatan. Menguranginya bisa menjadi salah satu hal bisa membuat orang merasa jera.
-
Malaysia Hapus Hukuman Mati Karena Sering Digunakan Sebagai Alat Politik.
Di beberapa negara seperti Iran dan Sudan, pihak berwenang menggunakan untuk menghukum lawan politik. Sering dijadikan “obat penenang” bagi orang yang ketakutan, meskipun eksekusi bukanlah cara paling efektif untuk memberantasnya.
Bagaimana dengan pelanggaran narkoba, bukankah para pelakunya menghancurkan kehidupan, bahkan membahayakan kehidupan orang lain. Karena menganggap tidak menyelesaikan masalah utama kejahatan terkait narkoba.
Di Indonesia, vonis mati terkait narkoba naik dari 48 orang pada 2018 menjadi 80 orang pada 2019. Meski jumlah terpidana mati bertambah, data Badan Narkotika menunjukkan jumlah pecandu narkoba meningkat 0,03% di 2019 menjadi 3,6 juta dibandingkan tahun sebelumnya.
Di beberapa negara, kejahatan terkait narkoba dipandang sebagai masalah sistemik meliputi kesenjangan sosial, ekonomi dan kesehatan. Misalnya, ada orang harus menjual narkoba karena kesulitan mencari nafkah.
Rehabilitasi, penjara yang efektif, dan upaya untuk mengisi kesenjangan mungkin merupakan solusi yang lebih tepat. Untuk masalah menyebabkan orang menjual atau menggunakan narkoba. Bagaimana dengan korupsi, bukankah menyakiti banyak orang juga.
Jika terbukti bersalah, pelaku korupsi akan merugikan banyak orang dan melanggar hak asasinya. Namun, kerusakan dapat terjadi jika sistem tidak diperbaiki. Ada sebaiknya tidak hanya peraturan saja yang mengalami pergantian, tetapi semua sektor lainnya mulai dari pemerintah.
Perlu juga agar akuntabel bisa menjadi solusi lebih tepat untuk mengatasi masalah korupsi. Karena bukanlah jalan terakhir untuk memberantas korupsi. Negara dengan tingkat korupsi rendah dan Corruption Perceptions Index (CPI) tertinggi.
Seperti Denmark, Selandia Baru, Finlandia dan Swedia bahkan tidak menggunakan untuk pelanggaran korupsi. Di sisi lain, meski menggunakan, korupsi masih tinggi di China, Korea Utara, Irak, Iran, dan Arab Saudi.
Hal ini menunjukkan bahwa tidak efektif dalam memberantas tindak pidana korupsi. Bagaimana dengan terorisme, masih tidak bisa menghukum mati. Pemerintah berbagai negara sering menggunakan setelah serangan teroris.
Menunjukkan bahwa apabila melakukan sesuatu untuk melindungi keamanan nasional. Namun, ancaman tidak membuat jera orang rela mati akibat aksi teroris seperti pelaku bom bunuh diri.
Eksekusi juga dapat mendorong orang lain untuk menjadikan korban sebagai balas dendam atas kekerasan atau terhadap anggota organisasinya. Program pelatihan resolusi konflik tanpa kekerasan bagi yang dihukum karena terorisme dapat menjadi solusi lebih tepat.
Malaysia Hapus Hukuman Mati Kepada Beberapa Tindakan Kejahatan


Kekerasan seksual adalah kejahatan mengerikan jelas merupakan pelanggaran hak asasi manusia. Malaysia hapus hukuman mati sebagai gejala kekerasan tidak mengatasi masalah utama kekerasan seksual. Pendidikan kesehatan seksual dan reproduksi komprehensif.
Penyusunan undang-undang kekerasan seksual komprehensif dan pemantauan pelaksanaannya dapat menjadi solusi efektif untuk memberantas kekerasan seksual. Pelaksanaan hak korban, sanksi pidana maksimal dan rehabilitasi terpidana perubahan perilaku.
Pencegahan kekerasan berbasis gender juga penting untuk memberantas kekerasan berbasis gender. Malaysia hapus hukuman mati juga tidak dapat diubah, meski jika tersangka pelaku ditemukan tidak bersalah, bisa sangat merugikan.
Selama narapidana masih hidup, dapat menjalani rehabilitasi untuk memperbaiki perilakunya agar tidak mengulangi kejahatan di kemudian hari, atau bahkan dibebaskan jika terbukti tidak bersalah.
Selain memiliki efek jera dan rasa keadilan, pemidanaan juga harus efektif mengurangi resiko terulangnya kembali dengan tetap menghormati hak asasi manusia. Memutus mata rantai kekerasan dengan mendukung penghapusan hukuman mati.
Apa yang berubah dari Malaysia hapus hukuman mati, mantan hakim dan diplomat Malaysia Dato’ Noor Farida Binti Mohd Ariffin mengatakan, terpidana tidak boleh dibebaskan baik warga asing sekali pun maupun Indonesia. Satu-satunya perbedaan adalah bahwa ini peraturan baru.
Disetujui parlemen kemarin tidak lagi mewajibkan dalam kasus pembunuhan dan narkotika, misalnya. Beberapa kasus hakim sudah tidak mengambil alih banyak hal. Sekarang menjadi diskresi hakim untuk menjatuhkan penjara seumur hidup.
Secara lebih spesifik jika aturan ini disahkan, setiap terpidana diancam hukuman mati baik warga Malaysia, Indonesia atau lainnya memiliki waktu 90 hari. Untuk mengajukan banding atas keputusan ke Pengadilan Federal (Agung) Malaysia.
Baca juga : Atlet Disabilitas Berprestasi Indonesia di Kancah Nasional Dan Internasional
Merupakan kebijaksanaan pengadilan federal untuk melanjutkan hukuman telah diberikan atau mengubahnya menjadi penjara. Mahkamah Agung Federal memeriksa setiap aplikasi berdasarkan kasus per kasus, kata lainnya Malaysia hapus hukuman mati akan tetap ada.