Pegawai Bank Sumsel Nekat Korupsi Rp. 1,2 M untuk Judi Online

judi online

Sungguh disayangkan, masyarakat Indonesia masih banyak yang terjerat dalam permainan ilegal judi online atau slot online. Akibatnya, mereka sampai mengalami kesulitan mengendalikan diri dan berujung pada tindakan di luar batas. 

Baca juga: Ingin Traveling Jarak Jauh? Inilah Beberapa Hal yang Perlu di Perhatikan Dahulu

Mereka bisa merasa terdesak untuk mendapatkan sumber uang agar terus bermain slot online, yang akhirnya menyebabkan mereka terlibat dalam tindakan kriminal seperti pencurian hingga korupsi.

Kasus Korupsi Demi Judi Online

judi online

Melansir Detik Sumbagsel (6/6/23), tiga terdakwa mantan pegawai Bank Sumsel Babel cabang OKU Selatan berinisial MI, DG, dan RS dijatuhi vonis berbeda atas kasus korupsi sebesar Rp. 1,2 miliar. 

 

Jumlah tersebut tentunya merupakan angka yang sangat besar. Demi keuntungan pribadi, uang ternyata dikantongi untuk judi online dan membayar utang.

Kronologi Aksi Korupsi

Majelis hakim yang diketuai oleh Sahlan Effendi menyatakan, MI memanfaatkan tugasnya sebagai teller untuk memalsukan formulir penarikan nasabah dan mengembalikannya ke rekening nasabah yang sebelumnya telah dia ambil.

 

Lalu, DG selaku Customer Service membantu memalsukan tanda tangan dan menarik dana nasabah yang diambil secara tunai, serta menarik dana nasabah untuk mengembalikan uang fisik ke kas ATM. 

 

Tak sampai di situ, MI melakukan modus operandi lain dengan mengambil sebagian uang dalam brankas saat pengisian di ATM yang seharusnya disetorkan dalam kas mesin ATM, dan RS membantu dalam aksi tersebut.

Dari Judi Online hingga Divonis Bui

Setelah dilakukan penyelidikan, terdakwa pun dinyatakan bersalah atas tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp. 1,2 miliar.

MI sebagai teller bank Sumsel Babel divonis 7 tahun penjara dan denda Rp. 500.000.000 dengan subsider 6 bulan kurungan, serta dihukum untuk mengembalikan uang pengganti sebesar Rp. 1,2 miliar. Lalu, mantan Customer Service, DG, dan mantan Satpam, RS divonis 2,5 tahun penjara dan denda Rp. 200.000.000 dengan subsider 6 bulan kurungan. 

Putusan vonis ketiga terdakwa dibacakan oleh majelis hakim yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang pada hari Selasa (6/6/2023). Ketua Majelis Hakim memutuskan bahwa perbuatan terdakwa terbukti secara sah bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana bersama-sama dan berlanjut.

Hukum Pidana bagi Pelaku

judi online

Dalam pertimbangan hakim, hal-hal yang memberatkan adalah perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan menggunakan uang tersebut untuk bermain judi online. Sementara, hal-hal yang meringankan adalah sikap sopan dari para terdakwa dan belum pernah terjerat hukuman pidana sebelumnya.

Baca juga: 7 Paspor Terkuat di Dunia (Indonesia Urutan Berapa)

Terdakwa yang kecanduan slot online ini dijerat Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 Sebagaimana Telah Diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 Sebagaimana Telah Diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Setelah mendengarkan pembacaan vonis tersebut, ketiga terdakwa menyatakan untuk memikirkannya. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Julia Rahman, juga menyatakan akan memikirkannya selama 7 hari kedepan sebelum melakukan eksekusi.

Total
0
Shares
Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Posts