Legalitas Usaha: Segala Hal yang Wajib Kalian Ketahui

Legalitas Usaha: Segala Hal yang Wajib Kalian Ketahui
Legalitas Usaha: Segala Hal yang Wajib Kalian Ketahui

Ketika menjalankan bisnis di Indonesia, maka kita wajib mengurus legalitas usaha agar keberlangsungannya tetap aman ke depannya. Hal ini penting menjadi pertimbangan karena kita berada di negara yang telah memiliki peraturan pada berbagai bidang.

Baca juga : Ingin Daftar Kartu Prakerja? Ini Panduan dan Syaratnya!

Jika kalian mengabaikan hal ini saat merencanakan atau bahkan saat perusahaan telah berlangsung, maka ketika terjadi masalah, akan sulit untuk menyelesaikannya. Terlebih ketika kalian memperjuangkan hak-hak ketika berbisnis.

Nah, agar skenario terburuk tersebut tidak terjadi selama berbisnis, maka pastikanlah untuk menyimak artikel di bawah ini. Di pembahasan berikut, kalian akan mengetahui aspek-aspek penting mengenai legalitas saat berbisnis!

Pengertian dan Manfaat Legalitas Usaha

Pengertian dan Manfaat Legalitas Usaha
Pengertian dan Manfaat Legalitas Usaha

Hal pertama yang wajib kalian pahami ketika ingin mengurus perizinan ini adalah  mengenai pengertian dan manfaat apa yang akan didapatkan jika membuat salah satu jenis dokumen ini.

  • Pengertian Legalitas Usaha

Secara umum, legalitas usaha merupakan sebuah bentuk bukti atau sarana pemberian izin oleh pihak berwenan usaha.g terhadap bisnis kalian mengenai seluruh proses pendirian hingga menyelenggarakan

Bagi pihak pemerintah, hal ini merupakan salah satu sarana yang berguna untuk mempermudah memberikan binaan, penertiban, mengarahkan, serta mengawasi izin bisnis.

Agar bisa menjalankan bisnis dengan nyaman dan aman, maka penting sekali bagi kita untuk memiliki  legalitas tersebut.

  • Manfaat Legalitas Usaha

Bukan sekadar sebagai dokumen formalitas saja, ada beberapa manfaat yang bisa kita rasakan jika memilikinya, di antaranya adalah:

  • Sarana Perlindungan Hukum

Apabila bisnis kalian telah mendapatkan izin, maka bisnis dapat terhindar dari penertiban oleh pihak yang berwajib. Hal tersebut pasti bisa memberikan keamanan dan kenyamanan bagi pebisnis ketika menjalankan bisnis.

  • Bukti Kepatuhan Hukum

Selain mendapatkan perlindungan, sebagai pengusaha, tentu ingin menjadi warga negara yang baik melalui cara mematuhi berbagai hukum yang ada di Indonesia.

  • Syarat untuk Menjalankan Bisnis

Ketika ingin memperluas bisnis atau mendapatkan proyek, maka legalitas usaha juga akan mempermudah proses ini. Jadi saat memutuskan mengikuti tender atau proposal investasi, di dalamnya harus ada dokumen-dokumen resmi.

  • Sebagai Media Promosi

Manfaat terakhir ini dapat membantu kalian untuk mendapatkan kepercayaan konsumen dan bisa memanfaatkan produk ataupun jasa dari bisnis.

Dengan begini, persentase penjualan juga bisa meningkat, dan otomatis keuntungan juga akan naik.

Jenis-Jenis Legalitas Usaha

Bukan hanya satu jenis tipe legalitas yang dikeluarkan oleh pihak berwenang, karena menyesuaikan tipe usaha dari pengajuan perizinan. Nah, beberapa jenis perizinan yang bisa kalian dapatkan antara lain:

  1. Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU): Diperlukan untuk membuat dokumen pendukung lain misalnya SIUP, NPWP, TDP, dan lain-lain.
  2. Nomor Induk Berusaha (NIB):  identitas pelaku bisnis perorangan, badan hukum, serta badan bisnis. Setelah mendaftarkan bisnis, maka yang menerbitkannya adalah Lembaga OSS.  
  3. Izin Usaha Dagang (IUD): surat untuk menjalankan bisnis dagangnya, di mana hal tersebut hanya diberikan kepada bisnis perseorangan.
  4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP): dikeluarkan oleh petugas pajak dan diberikan kepada wajib pajak, perorangan atau badan hukum. Kegunaan keterangan ini adalah sebagai identitas wajib pajak dan administrasi pajak lainnya.
  5. Surat Izin Prinsip: diterbitkan oleh Pemda (Pemerintah Daerah) untuk bukti izin mendirikan perusahaan di sebuah daerah.
  6. Surat Izin Tempat Usaha (SITU): berguna sebagai bukti izin tempat bisnis yang kalian dirikan dan telah mematuhi aturan mengenai tata ruang wilayah.
  7. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP): legalitas usaha ini dikeluarkan Pemerintah Daerah (Pemda) di mana mereka memberikan izin bagi pemilik bisnis untuk menjalankan perusahaan tersebut.
  8. Surat Izin Usaha Industri (SIUI): surat yang diperlukan oleh UMKM untuk bisa menjalankan usaha industri.
  9. Izin Mendirikan Bangunan (IMB): berguna ketika kalian hendak mendirikan bangunan baru, memperbesar, mengubah, merawat, serta mengurangi bangunan sesuai ketentuan berlaku.
  10. Surat Izin Gangguan: berguna untuk menyatakan bahwa penduduk di sekitar tidak terganggu dengan kehadiran bisnis.
  11. Surat izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK): merupakan legalitas usaha yang dibutuhkan oleh bisnis dalam bidang jasa konstruksi.
  12. Sertifikat Laik Fungsi (LSF): diberikan kepada perusahaan yang sudah sesuai IMB dan layak pakai sesuai kebutuhan.
  13. Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP): untuk perusahaan di bidang pariwisata.

Dokumen Legalitas Usaha yang Wajib Kalian Dimiliki

Dari sekian banyaknya jenis dokumen atau surat, maka beberapa dokumen yang wajib kalian miliki antara lain:

  • Akta Pendirian  

Akta pendirian merupakan keterangan yang dibuat notaris berisikan identitas dan kesepakatan untuk mendirikan perusahaan. Di mana terdapat penjelasan mengenai anggaran dasarnya dan tujuan perusahaan.

Akta mengatur nama dan kedudukan, jangka waktu, tujuan, modal, saham, rapat direksi, susunan, dan lainnya.

  • Surat Keterangan Domisili

Pada surat ini akan tercantum mengenai identitas, baik berupa alamat dan letak bisnis kalian. Persyaratan untuk mendapatkannya akan berbeda, tergantung pada persyaratan setiap daerah.

  • NPWP

Sebagai wujud kepatuhan akan hukum di Indonesia, maka pastikan untuk memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) sebagai bukti legalitas usaha kalian. NPWP ini harus terdaftar pada sistem perpajakan Indonesia agar lebih mudah menjalankan kewajiban bayar pajak.

  • Surat Izin Usaha Perdagangan

Jika bergerak dalam bidang jasa atau perdagangan, maka dokumen SIUP ini wajib kalian miliki, di mana dikeluarkan oleh Pemda. Dokumen ini berlaku selama bisnis masih berjalan, sehingga tidak butuh perpanjangan.

  • Nomor Induk Berusaha

Surat ini menyatakan mengenai bisnis tersebut sudah resmi mendaftarkan kegiatan bisnis. Untuk memperolehnya, kalian harus mendaftar dengan OSS (Online Single Submission), dengan catatan bahwa perusahaan sudah memiliki akta pendirian.

Cara Mendaftarkan Legalitas Usaha

Nah beberapa tahapan untuk bisa mendaftarkan perizinan ini, antara lain:

  • Mengurus NPWP Pemilik atau Pendiri Perusahaan

Setiap pendiri PT harus memiliki NPWP dengan nama pemilik perusahaan. Jika sudah berbentuk badan hukum maka PT atau koperasi boleh mempunyai anak perusahaan, dengan cara mencantumkan nama PT atau koperasi sebagai “induk”.

  • Membuat Akta Pendirian Usaha di Hadapan Notaris

Di hadapan notaris ataupun dengan dengan mewakilkannya kepada perwakilan dengan surat kuasa, kalian akan memberikan detail mengenai perusahaan, seperti nama, daftar pemilik, porsi saham, dan hal penting lainnya.

Pada dokumen atau akta akan mencantumkan mengenai Anggaran Dasar Perusahaan, misalnya cara mengambil keputusan, penggantian pengurus, pengalihan kepemilikan, atau keanggotaan.

  • Mendaftarkan Akta

Setelah akta berhasil dibuat, selanjutnya kalian harus menggunakan bantuan dari notaris yang akan memberikan kepada Kementerian Hukum dan HAM RI. 

Setelah itu, Kemenkumham akan memberikan pengesahan dengan mengeluarkan Surat Keputusan Pengesahan Pendirian Badan Hukum.

Sebagai pemilik, kalian bisa menunggu saja, karena proses tersebut merupakan tanggung jawab oleh notaris.

  • Mengurus NPWP atas Nama Badan Usaha

Setelah akta dan SK pengesahan diberikan, maka silahkan buat NPWP atas nama perusahaan, sehingga bisa membuat rekening atas nama bisnis yang dijalani. Nantinya rekening tersebut akan berperan penting untuk mendukung kerja sama dengan investor atau konsumen.

  • Mengurus NIB Sebagai Bentuk Izin Usaha Dasar

Pendiri dapat mengurusnya secara OSS pemerintah melalui https://oss.go.id/ atau bisa dengan layanan jasa konsultan hukum kalian.

  • Mengurus Perizinan Lanjutan

Di sini, setiap calon bisnis akan membuat izin usaha dan izin komersial agar bisa segera mulai menjalankan perusahaan. Sekarang cara urus izin usaha lebih mudah, karena adanya terobosan baru mengenai penyederhanaan perizinan. 

Sedangkan untuk izin komersial, bisa melalui layanan dari OSS saja.

  • Urus Pendaftaran Karyawan tetap ke BPJS

Setiap karyawan tetap harus didaftarkan untuk BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan. Bagi UMKM, hal ini masih pro kontra karena ketidakmampuan mengurusnya.

Kerugian Tidak Punya Legalitas Usaha

Kerugian Tidak Punya Legalitas Usaha
Kerugian Tidak Punya Legalitas Usaha

Jika tidak memilikinya, maka kerugian berikut ini bisa mengintai bisnis kalian:

  • Tidak mendapatkan perlindungan hukum. Ketika bisnis sedang berjalan lancar walaupun tanpa izin, maka bisa saja tanpa terduga bisnis diberhentikan pihak berwenang karena tidak punya dokumen resmi.
  • Tidak bisa mengembangkan bisnis. Jika ingin memperluas bisnis secara nasional atau internasional, maka dokumen-dokumen tersebut wajib ada. Jika tidak, maka bisnis akan stuck di posisi sekarang ini saja.
  • Sulit mendapatkan dana bantuan. Tanpa adanya dokumen resmi, kalian akan sulit mendapatkan bantuan dari bank karena tidak sesuai syarat. Sedangkan investor tidak akan mau mengambil risiko menyerahkan dananya ke bisnis ilegal.

Baca juga : Mengenal Beberapa Uang Crypto yang Paling Populer

Dengan semua penjelasan di atas, maka kalian pasti bisa mempertimbangkan bahwa mengurus legalitas usaha adalah hal wajib dilakukan agar bisa mengembangkan bisnis dan terhindar dari masalah.

 

Total
0
Shares
Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Posts