Belakangan banyak orang yang menanyakan fungsi meterai. Seperti yang kita tahu, sejak 1 Januari 2021, Pemerintah Republik Indonesia mewajibkan bea meterai baru dengan nilai nominal Rp. 10.000 untuk dokumen penting.
Baca juga : Pengertian dan Fungsi IMB Yaitu Salah Satunya untuk Harga Rumah
Namun sisa bea meterai seperti Rp. 3.000 dan Rp. 6.000 tetap berlaku hingga Februari 2023. Hal ini sesuai dengan UU Bea Meterai No. 10 Tahun 2020. Penggunaan meterai wajib memerlukan pengetahuan tentang apa itu meterai, fungsi dan aplikasinya, serta dokumen mana yang dikenakan bea meterai.
Mengenal Apa Itu Bea Meterai


Sebelum mengetahui fungsi meterai, kalian harus tahu pengertiannya terlebih dahulu. Bea meterai adalah pungutan atas dokumen yang dipungut oleh Dewan Perwakilan Rakyat. Dalam pelaksanaannya mengacu pada UU Bea Meterai No. 10 Tahun 2020. Dokumen yang dimaksud adalah:
- Dokumen yang dihasilkan sebagai alat untuk menjelaskan peristiwa perdata.
- Dokumen yang digunakan di pengadilan sebagai bukti.
Surat perjanjian, surat keterangan, pernyataan, atau surat sejenis lainnya, beserta salinannya, dianggap sebagai dokumen perdata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.
Kemudian ada akta notaris dengan grosse, salinan, dan kutipan, PPAT akta dengan salinan dan kutipan, dan keamanan dalam nama dan bentuk apapun.
Fungsi meterai juga wajib dilampirkan pada dokumen transaksi efek, seperti dokumen transaksi kontrak berjangka dengan nama dan bentuk apapun, dokumen lelang berupa kutipan risalah lelang, minuta risalah lelang, salinan risalah lelang, dan grosse risalah lelang, serta dokumen mandat pemerintah lainnya.
Meterai diperlukan atas dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nilai nominal lebih dari Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah), yang dalam hal ini berkaitan dengan:
- Penerimaan uang, atau,
- Berisi pengakuan bahwa hutang, seluruhnya atau sebagian, telah dilunasi atau dihitung,
- Menurut Wikipedia, bea meterai adalah biaya yang dikenakan pada dokumen sipil dan dokumen yang digunakan di pengadilan.
Fungsi Meterai dan Kegunaan Bea Meterai


Fungsi meterai adalah memberikan kekuatan hukum apabila surat tersebut dibuat oleh subjek atau pihak, serta pihak terkait lainnya. Berikut beberapa pokok bahasan yang dapat diberlakukan untuk fungsi meterai:
- Pihak penerima atau pihak yang diuntungkan atau diuntungkan dari dokumen tersebut, kecuali pihak yang bersangkutan menciptakan suatu kondisi yang berbeda.
- Ketika sebuah dokumen hanya disiapkan untuk satu pihak, meterai hanya memiliki satu subjek.
- Jika suatu surat dibuat untuk kepentingan dua pihak atau lebih, seperti surat perjanjian, masing-masing pihak wajib membayar bea meterai.
Pada dasarnya undang-undang mengatur bea meterai berdasarkan kriteria kesederhanaan, efisiensi, keadilan, kejelasan hukum, dan kegunaan.
Oleh karena itu, fungsi meterai hanya dapat dikenakan satu kali (satu) kali untuk setiap dokumen sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Bea Meterai.
2 Dokumen yang Dikenakan Bea Meterai


Selain fungsi meterai, kalian juga harus mengetahui dokumen apa saja yang harus menyertakan bea meterai. Perlu dicatat bahwa meterai tidak diperlukan pada semua dokumen.
Surat-surat seperti segala jenis ijazah, tanda terima pembayaran gaji, uang tunggu, uang pensiun, tunjangan, dan pembayaran-pembayaran lain yang berkaitan dengan hubungan kerja, serta surat-surat yang diajukan untuk memperoleh pembayaran-pembayaran tersebut dikecualikan dari meterai.
Sebagaimana disebutkan sebelumnya, surat-surat tertentu dikenakan bea meterai berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Berikut penjelasan berdasarkan website Kemendikbud yang diakses pada Februari 2023:
Dokumen yang Dikenakan Bea Meterai
Menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020, surat-surat berikut ini dikenai pajak meterai sebesar Rp. 10.000:
- Surat perjanjian, surat pernyataan, surat pernyataan, atau surat sejenis lainnya, dengan tembusan.
- Akta Notaris, ditambah grosse, salinan, dan kutipan.
- Pejabat Pembuat Akta Tanah, serta salinan dan kutipannya.
- Sekuritas dengan nama dan bentuk apapun.
- Dokumen transaksi efek dengan nama atau bentuk apapun, termasuk dokumen transaksi kontrak berjangka.
- Dokumen lelang berupa kutipan risalah lelang, minuta risalah lelang, salinan risalah lelang, dan grosse risalah lelang.
- Dokumen yang menyatakan jumlah uang yang memiliki nilai nominal lebih dari Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah) yang salah satunya (1) menyebutkan penerimaan uang atau (2) berisi penegasan bahwa hutang telah dilunasi atau diperhitungkan seluruhnya atau sebagian.
- Dokumen lain yang dipersyaratkan oleh peraturan pemerintah.
Dokumen yang Tidak Dikenakan Bea Meterai
Sementara ada beberapa dokumen yang dibebaskan dari fungsi meterai. Dokumen-dokumen berikut dibebaskan dari bea meterai:
- Dokumen yang berkaitan dengan pengangkutan orang dan barang.
- Ijazah segala macam.
- Tanda terima gaji, uang tunggu, pensiun, tunjangan, dan pembayaran lain yang berkaitan dengan hubungan kerja, serta surat permintaan pembayaran.
- Bukti penerimaan keuangan negara dari kas negara, kas daerah, bank, dan lembaga lain yang ditunjuk oleh negara berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Penerimaan untuk segala jenis pajak dan penerimaan lain yang sejenis yang berasal dari kas negara, kas daerah, bank, dan organisasi lain yang ditunjuk dengan peraturan perundang-undangan.
- Uang yang diterima untuk kebutuhan internal organisasi.
- Dokumen yang menggambarkan penyetoran uang atau surat berharga, pembayaran penyetoran kepada deposan oleh bank, koperasi, dan organisasi lain yang menyelenggarakan penyetoran uang, atau penerbitan surat berharga kepada nasabah oleh kustodian.
- Simbol bagi hasil, bunga atau pendapatan dari surat berharga, dengan nama apapun dan dalam bentuk apapun.
- Dokumen Bank Indonesia yang diterbitkan atau dibuat dalam rangka pelaksanaan kebijakan moneter.
Aneka Nilai Bea Meterai
Selain fungsi meterai, Undang-Undang Bea Meterai (UU) disahkan DPR pada 29 September 2020. Bea meterai akan dikenakan tarif tunggal Rp. 10.000 mulai Januari 2021 lalu. Sebelumnya, bea meterai di Indonesia berkisar antara Rp. 3.000 dan Rp. 6.000.
Masih bisa digunakan dengan total Rp. 9.000 untuk nominal sebelumnya. Tujuan tarif bea meterai tunggal ini adalah untuk menyamakan kertas dan dokumen elektronik.
Selain itu, pihaknya bermaksud memberikan preferensi kepada masyarakat dan UMKM dengan menawarkan harga yang relatif murah. Perlu ditegaskan bahwa bea meterai hanya dikenakan pada dokumen dengan nilai nominal lebih dari Rp. 5 juta.
Dokumen dengan nilai nominal kurang dari Rp. 5 juta dibebaskan dari bea meterai. Ketentuan ini dibuat untuk mempermudah dan meningkatkan efektivitas melalui tarif tunggal dan stempel elektronik.
Meterai Bukan Penentu Sahnya Suatu Perjanjian


Salah satu tujuan dan fungsi meterai adalah surat perjanjian, yang berfungsi sebagai dokumentasi dan dasar hukum hak dan kewajiban para pihak.
Menurut R. Subekti, seorang ahli hukum, perjanjian adalah suatu kejadian di mana dua orang berjanji untuk melakukan sesuatu yang membentuk hubungan perikatan antara keduanya.
Menurut Pasal 1320 KUHPerdata, ada empat syarat sahnya suatu perjanjian. Syarat ini terdiri dari perjanjian, kemampuan para pihak, hal tertentu atau tujuan perjanjian, dan sebab hukum.
Akibatnya, jika suatu perjanjian menggunakan meterai tetapi tidak memenuhi keempat syarat tersebut, maka perjanjian itu batal dan tidak sah dimata hukum.
Jadi, sebelum menambahkan segel ke perjanjian, pastikan itu sesuai dengan standar. Karena ada atau tidaknya meterai tidak menentukan sah atau tidaknya suatu perjanjian, melainkan apakah syarat-syarat sahnya perjanjian sebagaimana diatur dalam KUH Perdata telah dipenuhi dengan baik.
Persyaratan sebagai Alat Bukti di Pengadilan
Bagi para pihak di pengadilan, pembuktian merupakan tahapan yang krusial dalam menyelesaikan konflik. Sebuah dokumen tidak dapat disajikan sebagai bukti di pengadilan jika tidak memiliki meterai.
Akibatnya, fungsi meterai sangat penting dalam membuat dokumen dapat diterima sebagai bukti di pengadilan. Dan jika kalian berniat menggunakan dokumen tanpa stempel sebagai bukti di pengadilan, kalian tetap harus menyegel dokumen tersebut.
Hal ini disebut dengan penyegelan, dan dilakukan terhadap dokumen yang akan dijadikan bukti di pengadilan, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2014 Tentang Tata Cara Penyegelan. Kemudian segel dapat diterapkan menggunakan meterai atau surat setoran pajak.
Ketika digunakan sebagai bukti di pengadilan, dokumen tersebut harus disegel terlebih dahulu. Bagian ini menekankan bahwa karena jenis dokumen ini digunakan untuk berbagai keperluan, maka dapat digunakan sebagai bukti di pengadilan.
Apabila digunakan sebagai alat bukti di pengadilan, surat-surat yang dikenakan bea meterai dan yang telah dilunasi bea meterainya sesuai dengan peraturan perundang-undangan tidak perlu dilakukan penyegelan tambahan.
Baca juga ; Apa Saja Fungsi Proxy, Jenis, dan Cara Kerjanya Pada Perangkat
Berdasarkan uraian di atas, jelaslah bahwa fungsi meterai sebagai pembayaran pajak atas suatu dokumen tertentu dan tidak ada hubungannya dengan sah atau tidaknya suatu perjanjian.