Mengenal Manfaat Sertifikat Tanah dan Cara Membuatnya

Mengenal Manfaat Sertifikat Tanah dan Cara Membuatnya
Mengenal Manfaat Sertifikat Tanah dan Cara Membuatnya

Sudah tahu manfaat sertifikat tanah sebagai dokumen penting yang harus kalian miliki. Sertifikat tanah ini berbeda dengan sertifikat rumah, cara mengurusnya juga berbeda dan memiliki banyak fungsi ketahui lebih jelas melalui artikel berikut ini.

Baca juga: Apa Saja Manfaat Izin Usaha dan Bagaimana Cara Membuatnya?

Di Indonesia masih banyak warga yang tidak mengurus sertifikat tanah. Alasan masih banyak warga yang tidak mengurus dokumen penting seperti sertifikat tanah karena biayanya yang mahal dan cara membuatnya yang lama dan merepotkan. 

Padahal sertifikat tanah adalah salah satu dokumen yang wajib kalian miliki sebagai tanda bukti resmi yang sudah pasti sah dari negara sebagai tanda kepemilikan properti tanah yang kalian miliki.

Mengenal Sertifikat Tanah dan Bedanya dengan Sertifikat Rumah

Mengenal Sertifikat Tanah dan Bedanya dengan Sertifikat Rumah
Mengenal Sertifikat Tanah dan Bedanya dengan Sertifikat Rumah

Sertifikat tanah merupakan surat yang negara keluarkan secara resmi sebagai tanda bukti hak atas sebidang tanah atau lahan. Sertifikat ini biasanya akan terbit melalui Badan Pertanahan Nasional atau BPN. Badan ini memiliki tugas untuk mengurus dokumen negara tentang pertanahan sebagai dokumen negara yang penting dan vital.

Manfaat sertifikat tanah yang kalian miliki ini berkaitan dengan masalah legalitas dan jadi bukti yang kuat atas penguasaan sebuah lahan di suatu daerah di Indonesia. Saat ini masih ada saja masyarakat yang masih belum memahami pengertiannya dan menyamakannya dengan buku tanah.

Jadi sertifikat tanah ini berperan sebagai jaminan hak pemilik atas rumah susu, hak tanggungan serta macam-macam sertifikat sesuai dengan objek pendaftaran tanahnya. Hal ini sudah berlaku dalam undang-undang pasal 33 ayat 3 pada UUD 1945. 

Menurut perundang-undangan yang berlaku di Indonesia juga menjelaskan ada dua jenis hak atas tanah milik yaitu bersifat tetap dan bersifat sementara. Dengan adanya sertifikat tanah ini akan jadi bukti otentik.

Sertifikat tanah ini berbeda dengan sertifikat rumah terlihat dari status aset propertinya. Jika sertifikat tanah terbit dari BPN, sedangkan sertifikat rumah sendiri merupakan dokumen penting sebagai bukti kepemilikan properti berdasarkan persetujuan antara pembeli dan penjual seperti sertifikat girik, AJB dan sertifikat Hak Guna Bangunan.

4 Manfaat Sertifikat Tanah yang Harus Kalian Tahu

4 Manfaat Sertifikat Tanah yang Harus Kalian Tahu
4 Manfaat Sertifikat Tanah yang Harus Kalian Tahu

Memiliki banyak manfaat untuk penjamin hak pemilik tanah, ada banyak manfaat lain yang akan kalian dapatkan jika sudah memiliki sertifikat tanah. Berikut ini penjelasan lengkap dari manfaat sertifikat tanah yang harus kalian ketahui:

Memberikan Kepastian dan Perlindungan Hukum

Terbit melalui lembaga resmi pemerintah BPN (Badan Pertanahan Nasional) membuat kekuatan hukum dari sertifikat tanah sangat kuat. Sehingga para pemegang surat penting ini telah terlindungi oleh hukum dan menjadi pemegang hak resmi atas sebuah tanah, satuan rumah susun, dan hal lainnya.

Mudah untuk Membuktikan pada Beberapa Pihak

Memiliki sertifikat juga memberikan manfaat ketika kalian harus membuktikan pada beberapa pihak seperti pemerintah dan aparat lainnya. Sehingga pihak-pihak tersebut mudah untuk memperoleh data yang memang mereka perlukan.

Mempermudah Pendataan

Manfaat sertifikat tanah juga akan memudahkan kantor pertanahan dalam menyajikan data atas peta pendaftaran, daftar tanah, surat ukur, serta buku tanah sampai dengan daftar nama.

Administrasi Tanah Jadi Tertib

Jika masyarakat makin melek tentang pentingnya memiliki sertifikat tanah juga otomatis negara telah berhasil menyelenggarakan tertib administrasi pertanahan. Jadi tidak akan lagi ada masalah tentang tanah sengketa dan lainnya di masa depan.

Persyaratan untuk Membuat Sertifikat Tanah

Berencana untuk membuat sertifikat setelah mengetahui manfaat sertifikat tanah, ketahui apa saja persyaratan yang akan kalian butuhkan. Mengumpulkan persyaratan untuk membuat sertifikat tanah sebenarnya tidak sulit.

Sehingga kalian tidak perlu menggunakan jasa calo lagi untuk melakukannya. Berikut ini adalah daftar syarat yang harus kalian kumpulkan sebelum mengajukan pendaftaran untuk dapatkan sertifikat:

Syarat Utama

Syarat utama ini adalah syarat yang wajib kalian punya dan jadi prioritas saat akan mengajukan pembuatan sertifikat terdiri dari 3 poin berikut ini.

  1. Fotokopi KTP atau kartu tanda penduduk republik Indonesia untuk WNI.
  2. Fotokopi KK atau kartu keluarga dari pemohon sertifikat tanahnya.
  3. Fotokopi NPWP atau nomor pokok wajib dari pemohon sertifikat tanahnya.

Syarat Lainnya

Syarat tambahan lainnya yang harus kalian penuhi terkait dengan data properti yang akan BPN butuhkan saat pendataan. Ada 4 poin persyaratan yang harus kalian kumpulkan untuk segera mendapatkan manfaat sertifikat tanah.

  1. Bukti IMB atau izin mendirikan bangunan khusus jika lahan atau tanah tersebut sudah memiliki bangunan.
  2. Akta jual beli atau AJB apabila tanah yang kalian punya hasil dari jual beli tanah.
  3. Bukti pembayaran pajak penghasilan atau kredit pajak yang bisa kalian dapatkan melalui instansi terkait.
  4. Bukti pembayaran bea perolehan hak atas tanah dan bangunan atau (BPHTB) yang bisa kalian dapatkan melalui instansi terkait.

Cara lain untuk bisa dapatkan sertifikat tanah yang bersifat girik yaitu Leter C atau Girik, melalui surat riwayat tanah dan surat riwayat bebas sengketa.

4 Cara Membuat dan Biaya Membuat Sertifikat Tanah Secara Mandiri

Sebelum merasakan manfaat sertifikat tanah, perlu kalian ketahui untuk bisa mendapatkan sertifikat tanah ini kalian harus menyiapkan biayanya. Biaya pembuatan sertifikat ini bervariasi dan telah berlaku dalam peraturan pemerintah tahun 2015 nomor 128 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak.

Ada tiga rumus berbeda yang bisa kalian pakai sesuai dengan luas tanah yang kalian miliki, pertama untuk luas tanah sampai dengan 10 hektar gunakan rumus Tarif pelayanan= (Luas tanah/500 x harga satuan biaya khusus) + Rp. 100.000.

Sedangkan untuk luas tanah lebih dari 10 hektar sampai dengan 1000 hektar gunakan rumus Tarif pelayanan= (Luas tanah/4000 x Harga satuan biaya khusus) + Rp. 14.000.000. terakhir untuk luas tanah lebih dari 1000 hektar menggunakan rumus tarif pelayanan = (Luas tanah/10.000 x harga satuan biaya khusus) + Rp. 134.000.000.

Harga satuan biaya khusus ini akan berbeda-beda sesuai dengan tahun pemberlakuannya. Berikut ini cara membuat sertifikat secara mandiri tanpa calo untuk bisa dapatkan manfaat sertifikat tanah.

Ke Kantor BPN

Tahap pertama untuk membuat sertifikat tanah adalah mengunjungi kantor BPN sesuai dengan domisili tanah kalian. Setelah itu kalian bisa langsung mengambil formulir di loket pelayanan sertifikat sekaligus lakukan verifikasi dokumen.

Selanjutnya kalian akan mendapatkan map berwarna kuning dan biru dan kalian juga bisa langsung membuat janji dengan petugas yang akan mengukur tanah. Setelah itu kalian akan mendapatkan surat tanda terima dokumen atau STT dan surat perintah setor atau SPS, untuk pendaftaran ini kalian harus menyiapkan Rp. 50.000.

Pengukuran Lokasi

Langkah selanjutnya adalah mengukur tanah di lokasi, yang melakukannya adalah petugas resmi dari kantor BPN setempat. Pengukuran ini baru petugas lakukan jika pemohon sudah mengirim berkas permohonan secara lengkap dan menerima tanda terima dokumennya.

Penerbitan Sertifikat Tanah

Setelah melakukan pengukuran oleh petugas, selanjutnya kalian akan mendapatkan surat ukur tanah. Serahkan surat tersebut dengan tambahan dokumen yang harus kalian lengkapi ke kantor BPN.

Kemudian sebelum bisa merasakan manfaat sertifikat tanah, kalian perlu menunggu kantor BPN menerbitkan sertifikat tanah hak milik.

Bayar Bea Perolehan Hak atas Tanah (BPHTB) 

Kalian selanjutkan akan dibebankan dengan biaya bea perolehan hak atas tanah sambil menunggu sertifikat tanah terbit dari BPN. Biasanya lama penerbitannya kurang lebih menghabiskan waktu 6 bulan hingga 12 bulan.

Jangan lupa untuk terus pastikan kepada BPN tentang proses pembuatan sertifikat tanahnya dan waktu pengambilannya secara berkala.

Cara Membuat Sertifikat Tanah lewat PPAT

Cara Membuat Sertifikat Tanah lewat PPAT
Cara Membuat Sertifikat Tanah lewat PPAT

Selain melalui jalur mandiri, kalian juga bisa membuat sertifikat tanah melalui PPAT atau jasa pejabat pembuat akta tanah. PPAT sendiri sangat berbeda dengan jasa calo karena memiliki wewenang secara resmi untuk membuat dokumen otentik tentang suatu perbuatan mengenai hak tanah dan lainnya.

Untuk bisa dapatkan jasa ini kalian bisa mengunjungi kantor BPN secara langsung dan mengajukan permohonan pada PPAT. Nantinya sebelum kalian dapatkan manfaat sertifikat tanah, PPAT akan menerima permohonan pembuatan sertifikat.

Cara ini lebih baik dan resmi daripada kalian mempercayakan langkah-langkah pembuatan pada jasa calo. Selain lebih mahal hasilnya juga tidak dapat kalian percaya 100% jika lebih mempercayai calo daripada jasa PPAT yang resmi. Proses pembuatan sertifikat tanah melalui PPAT juga lebih cepat sekitar 14 hari hingga satu bulan saja.

Baca juga: Pengertian dan Fungsi IMB Yaitu Salah Satunya untuk Harga Rumah

Kepemilikan properti tanpa bukti yang jelas seperti sertifikat tanah sangat berisiko dan membuka peluang banyak oknum untuk memanfaatkannya tanpa izin. Jadi sekarang kalian tidak ragu lagi dengan manfaat sertifikat tanah sebagai bukti sah dan jaminan hak milik atas tanah atau lahan kalian.

 

Total
0
Shares
Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Posts