Sebuah pelat kendaraan bisa dibedakan berdasarkan warnanya, termasuk pelat nomor putih. Ternyata jenis pelat nomor warna ini termasuk baru. Bahkan regulasinya belum banyak orang yang mengetahuinya.
Baca juga: Pahami Apa Saja Syarat Penerbangan Terbaru 2022 Berikut
Sebagai warga negara yang baik, tentunya peraturan terkait lalu lintas juga harus dipatuhi. Jangan sampai abai terhadap segala regulasi berkendara. Termasuk menyalahgunakan pelat ini. Ketentuan hingga definisinya akan diulas lebih lanjut berikut ini.
Bagaimana Sejarah Adanya Pelat Kendaraan?


Sebelum membahas pelat nomor putih secara tuntas, Anda harus tahu bagaimana sejarah adanya pelat kendaraan ini. Sebenarnya hal ini berlaku sudah sejak lama dan mengalami beberapa perubahan. Untuk mempermudah mengenal sejarahnya, akan dijelaskan dalam beberapa poin berikut.
1. Sudah Ada Sejak Abad ke-18 Masehi
Pelat kendaraan bermotor sebenarnya sudah ada sejak tahun 1800-an. Hal ini bermula saat muncul transisi dari kendaraan berkuda ke bermotor. Pelat nomor kendaraan kemudian muncul, tepatnya di tahun 1890 hingga 1910.
2. Pemilik Awalnya Membuat Sendiri
Dulu, pemerintah belum turut campur sepenuhnya tentang regulasi pelat. Pemilik membuat pelat kendaraannya sendiri dengan tujuan agar tidak tertukar. Kemudian, pemerintah baru ikut andil menerbitkan pelat kendaraan, dan yang pertama di Kawasan Massachusetts, Amerika Serikat.
3. Pelat Nomor di Indonesia
Sedangkan di Indonesia, sejarah pelat nomor tidak lepas dari penjajahan. Dulunya, pemerintah kolonial menerapkan jenis pelat ini untuk memudahkan pendataan. Kode wilayah berdasarkan karesidenan, kemudian diletakkan di TNKB, dan berlaku hingga saat ini.
Untuk menyeragamkan, pelat kendaraan kemudian diletakkan di bagian depan dan belakang unit. Angka di pelat, diberikan berdasarkan urutan pendaftaran di kantor Samsat, sedangkan ukurannya sudah ditetapkan seragam.
Pelat Nomor Putih, Kebijakan Baru Pemerintah
Seperti yang telah disinggung sebelumnya, pelat nomor putih merupakan regulasi baru. Regulasi ini ditetapkan tahun 2022 ini, tepatnya pada bulan Juni. Sebelumnya, perubahan pelat nomor kendaraan sudah ada aturannya pada Perpol Nomor 7 2021.
Isi dari peraturan tersebut mengatakan bahwa ada perubahan warna pelat menjadi putih bertuliskan hitam. Perubahan tersebut merujuk ke kendaraan bermotor perorangan, PNA, badan hukum, hingga badan internasional.
Walau saat ini ramai dibicarakan, padahal rencana penggantian warna pelat nomor sudah ada sejak 2014 lalu. Proses perencanaan ini, melalui tidak sebatas satu tahap, tetapi melalui beberapa tahapan seperti:
- Tahap pertama dimulai dari mengumpulkan semua data kendaraan bermotor di Korlantas Polri, secara menyeluruh
- Setelah tahap pertama, tahun 2017 Kapolri mulai mengembangkan aplikasi tunggal, yang berlaku nasional
- Aplikasi tunggal ini berguna sebagai basis data para pengendara untuk mendukung program ETLE
- Basis data sudah terkumpul, tahapan dilanjutkan ke penerapan tilang elektronik, dan sejalan dengan aplikasi Samsat Digital Nasional
Penerapan pelat nomor putih sebenarnya sudah lama diterapkan di beberapa negara. Seperti misalnya Malaysia, Jerman, hingga Amerika Serikat. Negara-negara tersebut sudah menerapkan sistem tilang elektronik, dan kebanyakan memang menggunakan pelat putih. Alhasil Indonesia juga hendak meniru sistem demikian.
Pelat Nomor Putih dan Hubungannya dengan Tilang Elektronik


Pelat nomor putih berarti sebuah pelat kendaraan dengan warna putih, serta teks warnanya adalah hitam. Seperti yang diketahui, pelat kendaraan sebelumnya memiliki warna dasar hitam, dengan tulisan putih.
Penggantian warna pelat ini dilakukan guna mendukung program ETLE atau program tilang via elektronik. Pemberlakuan tilang versi elektronik sebenarnya sudah berlaku lama. Akan tetapi, teknologi yang dipakai terkendala saat mengidentifikasi pelat nomor warna hitam.
Pembacaan otomatis pelat warna hitam ternyata memiliki keakuratan yang tidak terlalu baik. Padahal, proses kerja ETLE sangat bergantung pada tangkapan kamera. Proses tilang elektronik menjadi terkendala, sehingga program tidak efektif.
Ada beberapa hal yang membuat pelat nomor warna putih sangat penting dengan proses tilang elektronik. Seperti contohnya:
- Untuk pelat nomor warna putih, pembacaan angka lebih efektif. Sedangkan saat pembacaan pelat hitam, kamera bisa salah membaca angka. Misalnya huruf S malah dibaca menjadi angka 5
- Pelat nomor putih mendukung keakuratan pelacakan, sehingga penertiban lalu lintas menjadi lebih maksimal
Untuk masa berlaku, prosesnya tidak dilakukan serentak tetapi bertahap. Proses tersebut dimulai di tahun 2022, dari kendaraan yang baru terdaftar. Selain itu, ada beberapa jenis kendaraan lain langsung diproses dengan pelat nomor putih, seperti:
- Kendaraan perpanjangan STNK 5 tahunan (ganti pelat)
- Kendaraan balik nama
- Kendaraan yang memiliki perubahan NRKB
- Bagi yang pelat nomornya masih berlaku, tidak langsung harus melakukan pergantian
Apakah Ada Biaya Saat Peralihan ke Pelat Nomor Putih?
Kebijakan baru pemerintah terkait pelat kendaraan ini tentu menuai beberapa pertanyaan. Selain regulasi, biaya peralihan juga diperhitungkan. Sebenarnya berapa biaya mengurus peralihan warna pelat ini? Berikut penjelasannya dalam beberapa poin.
1. Tidak Ada Perubahan
Warga yang hendak mengganti, atau mendapatkan pelat nomor putih, tarif yang dibayarkan masih sama layaknya pelat hitam. Tidak adanya perubahan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah 76/2020.
2. Tarif Berdasarkan Aturan Lama
Tarif tentang penggantian warna pelat ke putih masih menggunakan aturan lama yang telah disebutkan sebelumnya. Peraturan yang mengatur tentang jenis kendaraan dan pajak ini, menyebutkan beberapa macam tarif, seperti:
- Tarif penerbitan STNK kendaraan untuk roda 2 dan 3, dipatok sebesar Rp100.000, untuk kendaraan yang mengalami perpanjangan 5 tahunan
- Untuk penerbitan STNK kendaraan roda 4 hingga lebih, biayanya adalah Rp200.000, untuk kendaraan yang mengalami perpanjangan 5 tahunan
3. Penggantian Menunggu Material Siap
Setelah paham bagaimana mekanisme biayanya yang sebenarnya tidak terlalu berbeda, penggantian jenis pelat ini tidak langsung diproses. Seperti yang telah disinggung sebelumnya, penggantian jenis pelat ini memang ada tahapannya.
Selain itu, jika material lama pelat hitam sudah habis, material baru akan diproses. Artinya, TNKB dengan dasar putih dan tulisan hitam berarti sudah bisa dipakai. Untuk material pelat putih yang sudah diproduksi ada di beberapa daerah.
Mulai dari Jawa Timur, Sumatera Utara, hingga Jawa Barat. Tiga daerah tersebut merupakan provinsi pertama yang memakai jenis pelat ini. Material stok pelat hitam di Kawasan tersebut sudah habis, sehingga penggunaannya bisa langsung dilakukan di pertengahan Juni.
Daerah lain masih menunggu jumlah stok pelat hitam habis. Jika masih ada, berarti dipakai terlebih dahulu. Setelah habis, baru penerapan pelat putih dilakukan menyeluruh. Masyarakat diharapkan bersabar menunggu perkembangan pemerataan, mengingat jumlah kendaraan bermotor di Indonesia jumlahnya masif.
Apa Saja Jenis Warna Pelat Menurut Regulasi Pemerintah?


Kendaraan bermotor di Indonesia memang jumlahnya sangat banyak. Bahkan satu rumah bisa memiliki lebih dari 2 motor atau mobil. Selain kendaraan pribadi, ada beberapa jenis kendaraan bermotor menurut kegunaannya, dan bisa dibedakan berdasarkan warna pelatnya, seperti:
1. Pelat Hitam
Jenis pelat satu ini menjadi yang paling banyak dipakai di Indonesia. Memang subjek pengendaranya adalah perorangan. Biasanya pelat hitam ini memiliki tulisan warna putih. Akan tetapi, seperti yang telah disinggung, kendaraan satu ini akan diubah regulasinya menjadi pelat nomor putih.
2. Pelat Kuning
Pelat warna kuning biasanya memiliki tulisan hitam. Jenis pelat kuning berbeda subjek pengendaranya. Bukan untuk ranah pribadi, melainkan khusus bagi kendaraan umum. Misalnya saja angkutan kota, bus, hingga kendaraan model taksi.
3. Pelat Merah
Untuk jenis pelat satu ini biasanya dipakai orang-orang dinas. Anda tentu sering melihat kendaraan berpelat satu ini. Kendaraan bermotor milik Pemerintah memiliki pelat nomor khusus, dengan warna dasar merah, serta tulisannya putih.
4. Pelat Hijau
Jenis pelat kendaraan ini memang masih jarang dilihat di jalanan. Biasanya di beberapa daerah sekilas tampak. Penggunaannya khusus untuk kendaraan di Kawasan Free Trade Zone.
Kendaraan di Kawasan perdagangan bebas bea masuk ini, memang dikhususkan. Terdapat fasilitas pembebasan bea masuk di area ini. Akan tetapi, untuk pengoperasiannya, kendaraan pelat hijau tidak boleh di sembarang tempat, serta tidak boleh dimutasikan ke luar daerah.
5. Pelat Putih
Berbeda dengan pelat putih untuk kendaraan pribadi, pelat putih satu ini peruntukannya berbeda. Kendaraan pelat putih ini dipakai untuk para Diplomat negara luar. Pembeda paling terlihat bisa dilihat dari warna tulisannya yang menggunakan warna biru.
Selain warna-warnanya yang berbeda, pemasangan dan bentuk sebuah pelat kendaraan sudah ada regulasinya. Bahkan pelanggaran dari ketentuan pelat seperti pemasangan, bisa diancam dengan hukuman kurungan, atau denda paling banyak Rp500.000.
Baca juga: Pahami Apa Saja Syarat Penerbangan Terbaru 2022 Berikut
Kesimpulannya, penggantian warna pelat nomor ini memang dirasa akan memakan waktu lama. Mengingat jumlah kendaraannya yang banyak. Akan tetapi, mengingat tujuannya untuk upgrade kemudahan proses, diharapkan penerapan pelat nomor putih dilancarkan, hingga menyeluruh.