Pemberlakuan PPnBM Memiliki Tujuan Tersendiri yang Wajib DIketahui

Pemberlakuan PPnBM Memiliki Tujuan Tersendiri yang Wajib DIketahui
Pemberlakuan PPnBM Memiliki Tujuan Tersendiri yang Wajib DIketahui

PPnBM atau Pajak Penjualan Barang Mewah, merupakan salah satu jenis taxes yang dikenakan kepada masyarakat membeli barang mewah. Konteks dari luxury goods tersebut cukup beragam, dan wajib Anda pahami dengan baik melalui informasi berikut ini.

Baca Juga: Perjalanan Hidup Dorce Gamalama, dari Mengawali Karier hingga Wafat

Seperti sudah kita ketahui bersama, di setiap negara pasti memberlakukan pajak atau taxes kepada setiap warga negaranya. Pemberlakuan taxes ini tentunya bertujuan untuk menambah perekonomian negara, yang nantinya dana tersebut akan dialokasikan kepada masyarakat lagi.

Diberlakukannya PPnBM juga bertujuan, agar masyarakat berpenghasilan tinggi menyisihkan penghasilannya atas produk yang dibeli. Biasanya luxury goods ini juga didapat dari produk impor yang diproduksi di luar negeri, sehingga biaya yang harus disiapkan lebih besar.

Pajak Penjualan Barang Mewah tentu memiliki tarif berbeda-beda, yang dikenakan sebesar 10% hingga 35% tergantung produk yang dibeli. Untuk lebih jelasnya kami akan mengajak Anda untuk membahas mengenai luxury goods taxes, mulai dari tujuan hingga cara menghitungnya.

Mengenal PPnBM atau Pajak Penjualan Barang Mewah

Pajak Penjualan Barang Mewah hanya dikenakan pada produk impor, dan diklasifikasikan dalam luxury goods untuk produsen dari memproduksi atau mengimpor produk dalam kegiatan usaha atau bekerja, untuk mengklasifikasikan luxury goods, kami akan menjelaskannya untuk anda.

Klasifikasi pertama adalah, apabila barang tersebut bukanlah barang kebutuhan pokok, produk hanya dikonsumsi oleh orang-orang tertentu, hanya dikonsumsi oleh konsumen berpenghasilan tinggi, dan orang yang memiliki status atau kelas sosial.

PPnBM hanya dipungut saat penyerahan oleh pabrikan atau produsen, atau impor barang tergolong mewah, kemudian penyerahan pada tingkat berikutnya tidak akan dikenakan lagi. Bisa kita lihat bahwa barang mewah, juga akan dikelompokkan kembali ke dalam grup.

Dimana pengelompokan tersebut dilakukan atas dasar, tingkat kemampuan golongan tertentu dalam menggunakan produk tersebut, disamping didasarkan pada nilai guna produk. Selain itu pajak ini hanya dipungut pada barang yang masuk ke dalam negeri atau impor.

Sedangkan luxury goods yang diekspor, tidak akan dikenakan PPnBM oleh pemerintah. Dasar pengenaan taxes ini memang sudah tertera jelas di Undang-Undang, sehingga sudah seharusnya masyarakat luas mengetahuinya, meskipun masih banyak masyarakat melanggar.

Untuk melapor Pajak Penjualan Barang Mewah, Anda bisa melakukannya secara online dengan aplikasi pajak atau website DJP Online. Pemerintah telah memberikan cara termudah, agar tidak ada lagi masyarakat lupa atau telat membayar PPnBM.

Apa Saja Barang Mewah yang Terkena Pajak sesuai Tarifnya?

Pemberlakuan PPnBM Memiliki Tujuan Tersendiri yang Wajib DIketahui_Apa Saja Barang Mewah yang Terkena Pajak sesuai Tarifnya?
Pemberlakuan PPnBM Memiliki Tujuan Tersendiri yang Wajib DIketahui_Apa Saja Barang Mewah yang Terkena Pajak sesuai Tarifnya?

Sebutan untuk luxury goods memang memiliki arti luas, berlian atau jam tangan mahal bisa masuk ke dalam kategori tersebut. Penentuan tarif dikenakan juga berbeda-beda, dilihat kembali dari benda yang dibeli baik dari dalam maupun luar negeri.

  • Tarif 10%

PPnBM mengenakan tarif sebesar 10%, bagi Anda yang memiliki alat rumah tangga, kendaraan umum dengan kategori tertentu, televisi, minuman non alkohol, alat pendingin, hunian mewah. Kepemilikan produk tersebut akan dikenakan tarif sekian, pada saat pembelian pertama kali.

  • Tarif 20%

Selanjutnya tarif sebesar 20%, bagi masyarakat yang melakukan pembelian kendaraan bermotor dengan kategori tertentu, alat fotografi, hunian mewah meliputi rumah mewah dengan luas 350 m2 atau lebih, kondominium, apartemen, town house dengan luas 150 m2 atau lebih.

Selanjutnya luxury goods seperti sejenis permadani, biasanya produk impor atau Anda membawanya dari luar negeri, lalu peralatan olahraga impor, pengenaan taxes impor pada barang tersebut akan langsung dikenakan setelah masuk ke Indonesia.

  • Tarif 25%

Pengenaan PPnBM dengan tarif 25%, dimana taxes ini berlaku jika memiliki kendaraan bermotor berat dan berbahan bakar solar, seperti halnya combi, pick up dan minibus. 

  • Tarif 35%

Selanjutnya pajak juga akan dikenakan pada minuman bebas alkohol, benda dengan bahan kulit impor, batu kristal dan benda pecah belah lainnya. Terdapat pula pengenaan pajak sebesar 40%, pada luxury goods berupa senjata api, kecuali untuk keperluan negara.

Kemudian barang sejenis balon udara, yang dapat dikemudikan atau pesawat udara lainnya yang tidak memiliki tenaga penggerak. 

  • Tarif diatas 50%

Tarif taxes barang mewah memang cukup beragam, terdapat pula tarif sebesar 50% yang akan dikenakan pada masyarakat pemilik kelompok kendaraan udara seperti pesawat udara, helikopter, kemudian beberapa kelompok senjata api, seperti revolver dan artileri.

Selanjutnya tarif sebesar 75%, bagi pemilik kendaraan air mewah untuk keperluan pribadi. Sejenis kapal ekskursi, dan kapal pesiar yang dirancang untuk pengangkutan orang, atau semua jenis kapal feri, yang bukan untuk kepentingan negara atau hukum.

Begini Cara Menghitung PPnBM dengan Benar

Pemberlakuan PPnBM Memiliki Tujuan Tersendiri yang Wajib DIketahui_Begini Cara Menghitung PPnBM dengan Benar
Pemberlakuan PPnBM Memiliki Tujuan Tersendiri yang Wajib DIketahui_Begini Cara Menghitung PPnBM dengan Benar

Pengenaan luxury goods taxes hanya dikenakan satu kali, berbeda halnya dengan pajak bumi dan bangunan atau penghasilan, yang dikenakan secara berkala. Untuk bisa mengetahui taxes yang dikenakan sebelum membeli produk, ketahui cara untuk menghitungnya.

Kami akan memberikan contoh soal, beserta penjelasan dan jawabannya terlebih dahulu. Rana merupakan penjual yang melakukan impor Barang Kena Pajak dan tergolong dalam kategori Mewah, dengan Nilai Impor sebesar Rp 10.000.000,00. 

Barang Kena Pajak tergolong Mewah tersebut, juga dikenai PPN dan PPnBM dengan tarif 20%. Berapa besar PPN dan Pajak Penjualan Barang Mewah yang harus dikeluarkan, oleh pengusaha Rana? Berikut penjelasan dan cara menghitungnya.

Diketahui bahwa dasar pengenaan taxes sebesar 10 juta rupiah, kemudian besar nilai PPN adalah 10% dengan tarif Pajak Penjualan Barang Mewah 20%. Pertama-tama kita hitung nilai PPN, 10% x Rp 10.000.000 = Rp 1.000.000. 

Selanjutnya kami akan menghitung Pajak Penjualan Barang Mewah, dimana 20% x Rp 10.000.000 menjadi Rp 2.000.000. sehingga nilai PPN dan PPnBM harus dibayar masing-masing adalah Rp 1.000.000 dan Rp 2.000.000.

Kami akan membahas masalah selanjutnya dengan metode perhitungan yang sama, misalnya terdapat Ana membeli mobil sport 1800 cc, dengan harga Rp 5.000.000.000. Berdasarkan DPP, mobil tersebut masuk ke dalam tarif 40%, lalu berapakah biaya pajak harus dibayarkan?

Pertama-tama, Anda perlu menemukan nilai PPN. Caranya dengan menerapkan rumus PPN = Tarif PPN x (Harga Barang – Pajak Penjualan Barang Mewah).

= 10% x (Rp5.000.000.000 – (Rp5.000.000.000 x 40%)) -> 10% x (Rp5.000.000.000 – Rp2.000.000.000) = 10% x Rp3.000.000.000 -> PPN = Rp300.000.0000.

Sehingga total harga mobil serta pajak harus dibayar adalah, Harga Mobil + PPN + PPnBM = Rp5.000.000.000 + Rp300.000.000 + Rp2.000.000.000 -> Rp 7.300.000.000.

Maka perhitungan luxury goods taxes adalah, Anda cukup mengalikan saja 25% x Rp 25.000.000 hasilnya adalah 6.250.000, maka itulah nilai harus ditanggung perusahaan.

Tujuan Pemberlakuan Pajak Penjualan atas Barang Mewah

Pemberlakuan PPnBM Memiliki Tujuan Tersendiri yang Wajib DIketahui_Tujuan Pemberlakuan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
Pemberlakuan PPnBM Memiliki Tujuan Tersendiri yang Wajib DIketahui_Tujuan Pemberlakuan Pajak Penjualan atas Barang Mewah

Jika Anda masih bingung dengan pemberlakuan pajak luxury goods bertujuan untuk apa, maka dapat kami katakan bahwa pajak ini dikenakan dengan tujuan yang hampir sama dengan jenis taxes lainnya, meskipun pemberlakuan taxes ini tidak berlaku bagi semua masyarakat.

  • Keadilan bagi Konsumen Berpenghasilan Rendah dengan Tinggi

Pemerintah sengaja memberlakukan pajak, dengan tujuan agar terciptanya keadilan antara konsumen berpenghasilan tinggi dengan rendah. 

Jika semua barang dikenakan pajak yang sama, tentunya hal ini dirasa tidak adil bagi konsumen berpenghasilan rendah tidak dapat membeli barang tersebut. Maka dari itu pajak luxury goods ditingkatkan, sesuai dengan barang yang konsumen beli.

  • Penerimaan Negara Stabil

Pemberlakuan PPnBM juga bertujuan, untuk mengamankan penerimaan negara. Apabila negara sedang mengalami kondisi mendesak, penting atau khusus, maka dana tersebut dapat digunakan demi kepentingan negara dan warga negaranya.

  • Mengendalikan Pola Konsumtif

Perilaku konsumtif sebenarnya memang tidak begitu buruk, karena dibutuhkan peran pembeli dan penjual untuk membuat roda perekonomian terus berjalan. Namun jika semua masyarakat Indonesia terlalu konsumtif, maka akan membuat masyarakat tidak mengalami kemajuan.

Karena hanya mengandalkan dari para penjual saja, dan jika sudah tidak ada lagi penjual di Indonesia pasti konsumen akan beralih untuk mencari produk dari luar negeri. Kondisi inilah yang harus dihindarkan, agar pola konsumtif tidak merajalela.

  • Perlindungan Terhadap Pedagang Lokal 

PPnBM juga melindungi para pedagang lokal, kebanyakan barang mewah biasanya berasal dari luar negeri. Banyak konsumen berpenghasilan tinggi membeli produk dari luar, karena dinilai memiliki nilai yang lebih baik daripada produk lokal.

Hal inilah yang harus dihentikan, karena bisa membuat pedagang lokal semakin sulit mencari konsumen, sehingga dikhawatirkan bisa menutup usahanya. Pemerintah tentunya ingin terus mempertahankan pedagang internasional, oleh karenanya diberlakukan pajak luxury goods.

Selain itu tingginya tarif pajak dikenakan, juga akan membuat masyarakat berpikir dua kali untuk membeli barang impor dan lebih memilih untuk membelinya di dalam negeri.

Baca Juga: 5 Inspirasi Dapur Minimalis dari Seluruh Dunia

Untuk lebih mengenal mengenai pajak barang mewah, masyarakat Indonesia memang perlu mendapat edukasi secara luas. Agar tidak ada lagi pelanggar pajak, atau orang berpenghasilan tinggi yang menunda-nunda pembayaran PPnBM.

Total
0
Shares
Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Posts