Pemerintah sudah mengumumkan memperbolehkan seluruh masyarakat Indonesia pulang kampung tetapi dengan syarat mudik lebaran harus dipenuhi. Setiap calon pemudik baik menggunakan transportasi umum atau pribadi wajib untuk memenuhinya.
Baca Juga: Komedian Inisial M Yaitu Marshel Widianto Serta Kasusnya
Mudik biasanya dilakukan saat mau mendekati hari raya besar seperti Idul Fitri atau juga Idul Adha buat merayakan bersama keluarga di kampung. Saat tahun 2020, pemerintah melarang masyarakat untuk melakukan mudik mencegah kenaikan angka penyebaran covid-19.
Begitu juga pada tahun 2021, masyarakat masih tidak disarankan untuk melakukan mudik terutama ASN. Setelah dua tahun, pemerintah akhirnya memperbolehkan masyarakat untuk melakukan mudik dengan sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh calon penumpang.
Persyaratan Lengkap untuk Mudik Lebaran Naik Pesawat


Persyarat untuk mudik menggunakan pesawat harus diketahui oleh calon penumpang sebelum memesan tiket. Persyaratan untuk mudik tersebut sudah tercantum pada SE Satgas Covid-19 No.16 Tahun 2022.
Persyaratan tersebut diberlakukan buat semua calon pemudik yang akan menggunakan pesawat sebagai mode transportasi mudiknya. Syarat ini diberlakukan untuk melindungi masyarakat Indonesia dan mencegah adanya kenaikan angka positif.
Berikut ini syarat mudik lebaran naik pesawat tahun 2022 sudah ditetapkan oleh Satgas Covid-19.
-
Vaksinasi
Syarat mudik lebaran yang pertama dan harus menjadi perhatian calon pemudik tahun ini adalah mengenai vaksinasi. Bagi Anda sudah mendapatkan vaksinasi booster diperbolehkan melakukan penerbangan tanpa lakukan tes PCR atau Antigen.
Sedangkan, Anda yang belum mendapatkan dosis ketiga diwajibkan untuk mendapatkan hasil negatif dari tes antigen maksimal dalam rentang waktu 1×24 jam sebelum keberangkatan. Atau mendapatkan hasil negatif dari RP-PCR maksimal 3×24 jam sebelum jadwal keberangkatannya.
Lalu, Anda yang baru menerima vaksinasi dosis pertama, diwajibkan untuk mendapatkan tes RT-PCR maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan. Selanjutnya, jika Anda merupakan calon penumpang dengan kondisi kesehatan khusus sehingga belum mendapatkan dosis vaksin.
Bisa melampirkan surat keterangan dari dokter umum dan juga hasil tes RT-PCR maksimal 3×24 jam sebelum jam keberangkatannya.
-
Mengisi E-HAC
Syarat mudik lebaran selanjutnya adalah wajib mengisi E-HAC. E-HAC merupakan kartu kewaspadaan kesehatan elektronik. Kartu tersebut digunakan untuk pelaku perjalanan atau pemudik domestik atau juga internasional selama masa pandemi covid-19.
Kartu tersebut bisa didapatkan langsung melalui aplikasi PeduliLindungi secara online. Untuk pengisiannya bisa dilakukan sebelum check in, paling cepat sehari sebelum jadwal terbang. Tidak perlu dicetak, Anda hanya perlu menyimpannya dan menunjukkannya langsung ke petugas bandara.
Syarat Mudik Lebaran Naik Kereta


Anda biasa mudik menggunakan kereta, perhatikan beberapa syarat yang perlu dipenuhi sebelum memesan tiket. Persiapkan dari sekarang agar pada saat tanggal keberangkatan Anda tidak menemui kendala apapun.
Syarat mudik lebaran naik kereta ini sudah diterbitkan pada Surat Edaran Kementrian Perhubungan nomor 39 tahun 2022. Persyaratan antara penumpang kereta api jarak jauh dan lokal berbeda. Hal yang perlu diperhatikan oleh calon pemudik.
-
Persyaratan untuk penumpang kereta api jarak jauh
Pertama, syarat mudik lebaran kereta api jarak jauh terkait dengan vaksinasi. Sama seperti penumpang pesawat, Anda sudah mendapatkan dosis ketiga tidak perlu melakukan tes antigen atau PCR.
Sedangkan untuk Anda yang baru mendapatkan sampai dosis kedua, diwajibkan melampirkan hasil negatif dari tes antigen 1×24 jam sebelum jam keberangkatan atau PCR dengan hasil negatif 3×24 jam sebelum waktu keberangkatan. Berkas tersebut dilampirkan sebagai syarat mudik lebaran 2022.
Untuk Anda masih mendapatkan dosis pertama, wajib melakukan tes PCR dengan hasil negatif maksimal 3×24 jam. Anda yang belum mendapatkan vaksinasi dengan kondisi kesehatan khusus dapat melampirkan surat keterangan dokter umum dan juga tes PCR negatif maksimal 3×24 jam sebelum waktu berangkat.
Tambahan, penumpang berusia 6 tahun kebawah tidak diwajibkan untuk menunjukan tes antigen atau PCR tetapi wajib didampingi oleh orang yang sudah memenuhi syarat mudik lebaran 2022.
-
Syarat mudik untuk penumpang kereta lokal dan aglomerasi
Penumpang kereta api lokal dan aglomerasi hanya wajib untuk melampirkan kartu vaksin dosis pertama saja dan tidak diwajibkan menampilkan tes Antigen atau juga RT-PCR. Sedangkan untuk kondisi kesehatan khusus cukup menyiapkan surat keterangan dokter umum.
Penumpang yang berusia di bawah 6 tahun juga tidak wajib untuk vaksin dan juga tes antigen dan RT-PCR. Namun, wajib didampingi oleh penumpang yang sudah memenuhi syarat mudik lebaran 2022.
Semua penumpang kereta api baik lokal maupun jarak jauh tetap diwajibkan untuk menjaga protokol kesehatan ketat serta wajib untuk pakai masker, menjaga kebersihan tangan dan menjaga jarak.
persyaratan lainnya yang harus dipenuhi adalah setiap penumpang yang menaiki angkutan ini juga harus dalam kondisi sehat untuk saling menjaga dengan antar penumpang lainnya.
Persyaratan Lengkap Mudik Lebaran 2022 Naik Kapal Laut


Untuk pemudik yang akan menyeberang pulau menggunakan kapal laut juga harus memenuhi beberapa persyaratan. Syarat mudik lebaran ini sudah disampaikan langsung oleh PT Pelayaran Nasional Indonesia atau Pelni.
Persyaratan tersebut termasuk mengenai kewajiban vaksinasi dosis ketiga dan penerapan protokol kesehatan yang ketat mencegah kenaikan jumlah positif. Berikut ini persyaratan sudah dicantumkan pada Surat Edaran nomor 37 tahun 2022.
- Calon penumpang yang sudah mendapatkan dosis ketiga atau booster tidak wajib untuk melakukan tes RT-PCR atau juga tes Antigen.
- Calon penumpang sudah mendapatkan vaksin dosis kedua tetapi belum mendapatkan booster wajib menunjukan hasil negatif dari tes antigen maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.
- Calon penumpang yang sudah mendapatkan vaksin dosis pertama tetapi belum mendapatkan dosis kedua dan ketiga wajib menunjukan hasil negatif dari tes RT-PCR maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan.
- Sedangkan untuk calon penumpang berusia kurang dari 6 tahun tidak wajib vaksin dan melakukan tes RT-PCR atau antigen. Tetapi wajib untuk didampingi oleh penumpang lainnya yang sudah memenuhi syarat wajib lebaran 2022.
- Yang memiliki kondisi kesehatan khusus sehingga tidak dapat mendapatkan vaksin, wajib untuk melampirkan surat keterangan dokter dan juga tes PCR 3×24 jam.
- Setiap penumpang juga wajib untuk memasang pedulilindungi di smartphone masing-masing.
Selain memenuhi syarat mudik lebaran naik kapal laut diatas, Anda juga sebagai calon pemudik menggunakan kapal laut harus tetap menerapkan protokol kesehatan sangat ketat.
Syarat Mudik Lebaran Naik Kendaraan Pribadi
Walaupun menggunakan kendaraan pribadi, masih terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh setiap pemudik. Setiap masyarakat memiliki kewajiban sama mengenai tanggung jawab untuk menjaga kesehatan bersama.
Sama seperti menaiki angkutan umum seperti kereta, kapal laut dan juga pesawat. Untuk anda yang akan mudik menggunakan kendaraan pribadi harus memperhatikan syarat mudik lebaran kelengkapan dosis vaksinasi Covid-19.
Untuk calon pemudik yang sudah mendapatkan dosis ketiga tidak perlu lagi menunjukan hasil negatif dari antigen dan juga PCR. Sedangkan sudah mendapatkan vaksin kedua tetapi belum booster hanya wajib mendapatkan tes antigen berlaku selama 1×24 jam.
Sedangkan untuk pelaku perjalanan mudik 2022 yang memakai kendaraan pribadi belum mendapatkan dosis kedua dan ketiga dan juga calon pemudik memiliki kondisi kesehatan khusus sehingga belum vaksin wajib mendapatkan hasil negatif PCR yang berlaku maksimal 3×24 jam.
Syarat Mudik Lebaran Naik Bus
Terakhir untuk persyaratan mudik lebaran naik bus sebenarnya tidak akan berbeda jauh seperti sebelumnya yang diwajibkan, memperhatikan kelengkapan dosis vaksin. Selain memeriksa kelengkapan dosisnya ada syarat mudik lebaran naik bus lain juga harus diperhatikan oleh calon pemudik.
-
Wajib untuk menggunakan masker 3 lapis
Setiap pemudik diwajibkan untuk memakai masker 3 lapis, menggantinya secara berkala selama 4 jam sekali. Tetapi ingat untuk tidak membuang limbah maskernya sembarangan, usahakan Anda membuangkan di tempat pembuangan limbah masker khusus.
-
Menjaga kebersihan tangan
Syarat mudik lebaran selanjutnya adalah wajib menjaga kebersihan tangan. Cuci tanganlah sebelum memasuki bus dan setelah turun juga wajib untuk mencuci tangan. Selain itu, bawalah hand sanitizer untuk menjaga kebersihan tangan di dalam bus.
-
Menjaga jarak
Jaga jarak harus tetap diterapkan mencegah penyebaran virusnya. Walaupun saat ini sudah mulai dilonggarkan, tidak ada salahnya untuk Anda tetap menjaga jarak saling menjaga dengan penumpang lainnya.
-
Menghindari berbicara satu arah dan juga makan atau minum
Untuk perjalanan kurang dari 2 jam disarankan tidak membuka masker selama perjalanan. Sehingga, tidak disarankan untuk makan atau minum selama perjalanan kecuali bagi calon pemudik yang harus meminum obat.
Hindari percakapan atau berbicara satu arah atau juga dua arah selama perjalanan. Berlaku untuk transportasi umum kereta, udara, air dan lainnya.
Baca Juga: Cara Download Video Youtube Dengan Mudah
Sebelum melakukan perjalanan mudik tahun 2022, Anda wajib untuk memperhatikan setiap persyaratan diwajibkan oleh pemerintah. Jika tidak memenuhi syarat mudik lebaran, bisa jadi Anda gagal untuk berangkat.