Kasus Nirina Zubir saat ini masih terus berlanjut, bahkan kasus yang menyangkut mafia tanah ini semakin memperoleh titik terang. Setelah laporan yang dilayangkan, sudah ada beberapa orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga: Serba-serbi Jamu Tradisional agar Tubuh Tetap Sehat!
Kasus mafia tanah memang sangat meresahkan di Tanah Air. Sudah banyak warga sipil yang dirugikan oleh perbuatan oknum-oknum mafia tanah ini. Bahkan, siapa saja bisa menjadi korban dari mafia tanah.
Sebab, pergerakannya sudah terstruktur dan memiliki jaringan yang kuat. Bukan tanpa alasan, sebab mafia tanah didukung oleh orang-orang yang memiliki power. Meski selama ini sudah memakan banyak korban.
Tapi, jaringan mafia tanah ini masih ada dan belum berhasil diatasi. Setelah laporan Nirina Zubir yang menyangkut mafia tanah ini ramai di media, baru sedikit demi sedikit jaringan mafia ini terbongkar.
Meski sebenarnya masih sangat sulit untuk membongkar secara keseluruhan. Bagi anda yang penasaran mengenai kasus Artis sekaligus presenter papan atas ini, simak penjelasan berikut. Kami sudah merangkumnya sedetail mungkin.
Kronologi Mengenai Kasus Nirina Zubir


Kasus yang menyangkut mafia tanah ini dialami oleh keluarga Nirina Zubir. Kejadian ini dimulai dari tahun 2017 yang lalu. Di mana sebanyak 6 sertifikat tanah milik Cut Indria Martini yang merupakan ibu dari Nirina Zubir dipalsukan.
Pelaku pemalsuan tersebut tidak lain adalah pembantu rumah tangganya. Saat mendiang Ibu Cut Indria kehilangan sertifikat tanah, beliau meminta tolong kepada ART-nya untuk mengurus surat-surat tersebut.
ART yang bernama Riri itu diberi kepercayaan untuk mengurus pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) menggunakan surat kuasa. Fatalnya adalah mendiang Ibu Cut Indria memberikan sertifikatnya kepada Riri.
Pada saat itu, Riri justru memalsukan surat autentik dengan mengubahnya jadi nama suaminya. Kejadian terus berlanjut hingga total ada enam sertifikat tanah yang dipalsukan. Lima lainnya dipalsukan menggunakan namanya.
Tanah yang berhasil dipalsukan itu, sebagian diberikan kepada bank untuk pinjaman modal dan sebagian lain dijual. Pada kasus Nirina Zubir ini, uang dari hasil penjualan tersebut digunakan untuk modal ayam frozen.
Bahkan, saat ini cabang usaha ayam frozen yang dimiliki oleh Riri dan suaminya sudah lebih dari 5 cabang. Padahal, selama ini Riri sudah diperlakukan dengan baik oleh mendiang ibu dari Nirina Zubir.
Tersangka pada Kasus Nirina Zubir hingga saat ini berjumlah 5 orang. Yaitu Riri Khasmita (ART), Endrianto (Suami Riri), Ina Rosaina (Notaris), Edwin Ridwan (Notaris), dan Faridah (Notaris).
Saat ini, bahkan polisi sudah memblokir rekening tersangka untuk mempelajari aliran dana yang masuk. Sehingga, polisi bisa mendapatkan bukti yang kuat untuk dalam kasus mafia tanah ini.
Kerugian pada Kasus Nirina Zubir


Total kerugian yang dialami oleh Nirina Zubir dan keluarganya kurang lebih adalah 17 miliar rupiah. Tentunya bukan jumlah tersebut tidak sedikit. Kerugian tersebut berasal dari 6 bidang tanah yang tersebar di beberapa tempat.
Lokasi 6 bidang tanah milik mendiang ibu dari Nirina Zubir terletak di Jakarta dan Gunung Putri. Lokasi masing-masing tanah tersebut sangat strategis, jadi tidak heran jika nilainya sangat fantastis.
Tanah milik Ibu dari Nirina Zubir tersebut sudah digadaikan kepada bank sebanyak 4 bidang dan 2 bidang lainnya dijual. Uang hasil tanah tersebut digunakan untuk kepentingan Riri dan keluarganya.
Selain digunakan untuk membangun usahanya, Riri dan suaminya juga menggunakan uang tersebut untuk dibagikan kepada Notaris yang terlibat. Seperti yang diketahui pada kasus Nirina Zubir ini, bahwa ada campur tangan pihak notaris.
Hal ini dibuktikan dengan tersangka yang sebagian besar adalah notaris tanah. Dengan besarnya jumlah kerugian yang dialami oleh Nirina Zubir dan keluarganya, wajar jika kasus ini harus diusut hingga tuntas.
Sebab, jika kasus ini berhasil diungkap, maka akan memudahkan membongkar akar mafia tanah. Bahkan, sedikit secara eksplisit Nirina dan kuasa hukumnya menyampaikan sudah mengetahui salah satu dalang dibalik mafia tanah.
Kerugian yang dialami oleh Nirina Zubir dan keluarganya tidak hanya secara materi, tapi perjuang dan waktu. Bahkan, saat mengurus kasus suami dan beberapa anggota keluarganya jatuh sakit.
Hukuman Tersangka pada Kasus Nirina Zubir


Untuk lima tersangka pada kasus ini, tentunya tidak akan lepas dari jeratan hukum. Bahkan, tersangka melanggar pasal berlapis. Yaitu pasal 372, 263, dan pasal 266 KUHP mengenai penipuan dan pemalsuan dokumen.
Tidak hanya itu saja, mereka juga dijerat pasal 3, 4, dan pasal 5 UU No 8 Tahun 2010. Berikut ini adalah penjelasan dari masing-masing pasal tersebut:
-
Pasal 372 KUHP
Isi pasal ini mengenai hukuman untuk siapa saja yang mengambil hak milik orang lain, maka akan dihukum karena penggelapan. Ancaman hukuman penjaranya maksimal 4 tahun masa tahanan.
Pada kasus ini, jelas ART dan Notaris saling bekerja sama untuk mengambil alih hak orang lain. Yang tidak lain adalah mendiang ibu Nirina Zubir.
-
Pasal 263 KUHP
Pada pasal ini lebih menitik pada pemalsuan surat dan dokumen untuk kepentingan pribadi dan merugikan pihak lain. Hal ini jelas terjadi pada kasus Nirina Zubir, di mana sertifikat tanahnya dipalsukan.
Ancaman hukuman maksimal pada pelanggaran pasal ini adalah selama 6 tahun penjara. Pelaku kejahatan juga harus membayar sejumlah denda.
-
Pasal 266 KUHP
Pasal ini merupakan ancaman bagi siapa saja yang dengan sengaja menyuruh menempatkan keterangan palsu pada akta authentiek. Tujuan dari perbuatan tersebut untuk mendatangkan keuntungan pribadi.
Tidak hanya itu, perbuatan tersebut juga akan merugikan pihak lain. Ancaman hukuman yang tertulis pada Undang-undang tersebut adalah maksimal 7 tahun penjara. Pasal ini juga sangat relevan pada kasus Nirina Zubir.
-
Pasal 3, 4, 5 UU No 8 Tahun 2010
Undang-undang No 8 Tahun 2010 ini berisi tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian uang. Tentunya undang-undang ini sangat relevan dengan kasus yang tengah dialami oleh Nirina Zubir.
Pada pasal 3 disebutkan bahwa orang yang menggunakan harta dari tindak pidana, maka akan terancam hukuman selama 20 tahun penjara. Untuk dendanya sendiri, maksimal sebesar 10 miliar rupiah.
Pada pasal 4 aturan ini menitik beratkan pada pengalihan harta melalui tindak pidana untuk keuntungan sendiri. Ancaman hukumannya adalah 20 tahun penjara dengan denda sebanyak 5 miliar rupiah.
Sedangkan pada pasal 5 UU No 8 Tahun 2010 menjelaskan mengenai pihak yang menerima harta dari tindak pidana. Ancaman hukumannya adalah adalah 5 tahun penjara dengan denda sebanyak 1 miliar rupiah.
Update Terbaru Kasus Nirina Zubir


Karena kasus ini masih terus berlanjut, maka informasi yang ada selalu di update dan diperbaharui. Dari kasus ini sedikit demi sedikit pihak-pihak yang terlibat terbongkar. Tidak hanya itu, kasus ini juga mampu membuka mata masyarakat.
Meski sudah sangat lumrah di berbagai tingkatan, mafia tanah di kasus ini sangat disorot. Masyarakat jadi tahu bahwa ternyata mafia tanah bisa dipidana dan dilaporkan kepada polisi.
Dengan demikian, akan tumbuh keberanian masyarakat untuk melapor setiap kali ada pelanggaran terkait tindak pidana tanah. Perkembangan kasus ini cukup cepat, bahan Nirina dan kuasa hukumnya menemukan fakta menarik.
Berdasarkan informasi terbaru, berikut ini adalah pdate dari kasus mafia tanah yang menimpa Nirina Zubir:
-
Dalang dari Mafia Tanah
Saat ini jumlah tersangka yang pada kasus Nirina Zubir adalah 5 orang. Meski sudah terkesan banyak, nyatanya itu belun semua. Karena dalam satu jaringan tersebut terdiri dari banyak orang yang saling membantu manipulasi tanah.
Masih ada tersangka lain yang diduga menjadi dalang dibalik kasus tersebut. Hal ini dikatakan secara eksplisit oleh Nirina di postingan media sosialnya. Namun, keterangan lebih lanjutnya masih dirahasiakan.
-
Spekulasi Pihak Sponsor
Pihak pengacara Nirina menjelaskan yang dimaksud dalang oleh klien nya tersebut adalah pihak sponsor pada kasus ini. Dalang ini adalah oknum yang sudah mensponsori proses tindak pidana pemalsuan sertifikat.
Pada awal pemalsuan sertifikat, tentunya membutuhkan banyak biaya. Sedangkan, Riri dan suaminya saat itu belum mampu membayar semua kebutuhan pemalsuan sertifikat karena keterbatasan ekonomi.
Oleh sebab itu, Riri dan suaminya membutuhkan pihak yang akan membiayainya. Sehingga, pihak sponsor ini muncul untuk membiayai semua proses tindak pidana terkait mafia tanah ini.
-
Tersangka Melaporkan Balik
Kabar mengejutkan juga datang dari pihak tersangka. Sebab, justru melaporkan balik Nirina dan keluarganya dengan tuduhan penyekapan terhadap Riri Khasmita. Penyekapan tersebut memang benar adanya.
Peristiwa ini terjadi pada bulan oktober 2020. Padahal, tujuannya adalah untuk pengamanan aset. Sebab jika tidak, maka Riri yang menjadi sumber aset akan kabur. Prosedurnya juga sangat aman.
Baca Juga: Gaya Hidup Produktif dan Bersemangat Tanpa Kopi Berlebihan!
Semakin hari memang ada saja fakta baru mengenai kasus ini. Sebab, kasus Nirina Zubir menjadi penipuan tanah terbesar yang dialami selebriti.