Urus SIM-STNK Bakal Wajib Pakai BPJS Kesehatan

Urus SIM-STNK Bakal Wajib Pakai BPJS Kesehatan
Urus SIM-STNK Bakal Wajib Pakai BPJS Kesehatan

Diketahui saat ini untuk urus SIM-STNK bakal wajib pakai BPJS Kesehatan. Hal ini sebenarnya disesuaikan dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 tahun 2022 mengenai Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). 

Baca juga: Bahaya Mengobati Kecanduan Judi Slot Online Dengan Hal Yang Candu Juga

Kebijakan ini juga telah diteken langsung Presiden Jokowi pada 6 Januari 2022 lalu. Tentunya bagi kalian para pemilik mobil, kebijakan ini harus diketahui, mengingat baik SIM dan STNK merupakan dokumen penting yang harus dibawa saat berkendara. 

Syarat Urus SIM-STNK Bakal Wajib Pakai BPJS Kesehatan

Syarat Urus SIM-STNK Bakal Wajib Pakai BPJS Kesehatan_Syarat Urus SIM-STNK Bakal Wajib Pakai BPJS Kesehatan
Syarat Urus SIM-STNK Bakal Wajib Pakai BPJS Kesehatan_Syarat Urus SIM-STNK Bakal Wajib Pakai BPJS Kesehatan

Tidak hanya SIM dan STNK, keanggotaan BPJS Kesehatan juga nantinya menjadi syarat untuk pengurusan dokumen lainnya. Salah satunya seperti Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang dimiliki.

Sebelumnya, BPJS Kesehatan memang tidak termasuk ke dalam persyaratan untuk melakukan pembuatan baru atau perpanjangan SIM. Beberapa di bawah ini adalah syarat-syarat yang bisa diperhatikan.

  • Syarat untuk Kepengurusan SIM-STNK

Adapun untuk melakukan permohonan urus SIM-STNK kalian harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  • Berusia minimal 17 tahun
  • Pash foto
  • KTP yang Asli dan Fotokopi KTP (4 lembar)
  • Surat Keterangan Jasmani dan Rohani yang berasal dari Dokter.

Selanjutnya, untuk melakukan perpanjangan SIM, permohonan akan diminta untuk menyiapkan beberapa dokumen. Syarat ini biasanya masih dapat dijangkau karena sangat sederhana untuk dipersiapkan.

  • Syarat Perpanjangan SIM

Hal ini juga sekaligus memenuhi syarat urus SIM-STNK Bakal Wajib Pakai BPJS Kesehatan dalam hal ini perpanjang SIM yang telah ditentukan seperti di bawah ini:

  1. KTP asli dengan fotokopi KTP 2 lembar
  2. Pas foto yang berukuran 4×6 sebanyak 2 lembar
  3. Surat keterangan sehat jasmani dari dokter 
  4. Surat keterangan tes kesehatan dari psikologi
  5. SIM lama yang masih berlaku
  • Dokumen Persyaratan Perpanjangan SIM Tahunan

Ketika kalian ingin melakukan perpanjangan STNK tahunan, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Beberapa dokumen perlu kalian siapkan saat akan melakukan perpanjangan SIM tahunan. Adapun syarat urus SIM-STNK bakal wajib pakai BPJS Kesehatan, antara lain:

  1. Bawa KTP asli sesuai nama yang tertera di STNK maupun BPKB Anda.
  2. Bawa STNK yang asli sebagai bukti pemilik kendaraan.
  3. Siapkan uang sesuai jumlah pajak kendaraan yang ingin dibayar.
  • Dokumen Persyaratan Perpanjangan SIM 5 Tahunan

Selanjutnya, bila perpanjangan STNK yang dilakukan adalah jangka waktu 5 tahunan maka harus mengganti plat nomor terlebih dahulu. Adapun syarat untuk mengganti plat nomor sebagai berikut.

  1. Bawa STNK yang asli
  2. Bawa KTP asli sesuai nama yang tertera di BPKB
  3. Bawa BPKB Asli
  4. Kendaraan yang akan diganti plat, karena dicek nomor rangka dan mesin
  5. Uang untuk bayar pajak kendaraan

Alasan Syarat Urus STNK Pakai BPJS Kesehatan

Urus SIM-STNK Bakal Wajib Pakai BPJS Kesehatan_Alasan Syarat Urus STNK Pakai BPJS Kesehatan
Urus SIM-STNK Bakal Wajib Pakai BPJS Kesehatan_Alasan Syarat Urus STNK Pakai BPJS Kesehatan

Terdapat beberapa alasan, mengapa urus SIM-STNK bakal wajib pakai BPJS Kesehatan sebagai salah satu syarat. Sesuai dengan aturannya, upaya ini bisa dilakukan oleh pemerintah untuk mendorong masyarakat agar terdaftar dalam program JKN.

Jika melihat Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jatim Kombes Pol Muhammad Taslim Chairuddin saat itu sudah memberikan penjelasan. Menurutnya instruksi telah ditujukan untuk 30 kementerian dan lembaga termasuk Polri di dalamnya.

Sementara itu, instruksi yang diberikan kepada Polri mengenai pelayanan SIM, STNK dan SKCK. Jika dicermati lebih lanjut terkait instruksi ini maka bisa dibaca bahwa instruksi tersebut meliputi semua layanan kendaraan bermotor.

Mulai dari pelayanan pertama kali pada unit BPKB, hingga berbagai macam layanan STNK. Tugas dari Polri ini sebagai bagian dari aparatur negara, yang memiliki dua peran utama. Peran yang pertama dijadikan sebagai stabilisator, yang dimaksud dengan peran stabilisator. 

Di mana Polri memiliki kewajiban menjamin kondusifitas dan Kamtibmas bagi terselenggaranya pembangunan nasional. Kedua Polri telah berperan sebagai stabilisator start dan dinamisator. Di mana dinamisator berarti Polri ikut serta secara aktif untuk mendorong seluruh komponen masyarakat.

Hal ini tentunya untuk berproduksi mendorong pemerintah agar lebih dinamis. Ini juga untuk melaksanakan pembangunan nasional. Setelah itu, mendorong masyarakat dinamis, untuk menghasilkan produk-produk yang berkualitas dan mampu meningkatkan kualitas hidup.

Bagaimana mungkin masyarakat ini dapat bekerja dengan baik saat jaminan kesehatannya tidak terjamin. Oleh karena itu, sudah selayaknya dan sepatutnya kepolisian mendukung kebijakan dari pemerintah.

Cara Perpanjangan SIM-STNK Wajib Pakai BPJS Kesehatan

Hanya dengan mengeluarkan Inpres nomor 1 tahun 2022, ini telah ditetapkan oleh pimpinan bahwa Polri secara umum harus mendukung hal tersebut. Berdasarkan, pendapat dari Taslim untuk menyelesaikan sebuah persoalan urus SIM-STNK bakal wajib pakai BPJS Kesehatan.

Dimana untuk menyelesaikan sebuah persoalan, tidak boleh menimbulkan persoalan yang baru. Langkah-langkah dari Polantas Polri telah mengimplementasikan Instruksi Presiden No. 1 Tahun 2022. 

Ada beberapa langkah yang harus dilakukan yaitu menyempurnakan atau merevisi regulasi. Revisi ini hanya dengan memasukkan kepesertaan secara aktif di dalam JKN. Hal ini tentunya menjadi bagian dari syarat untuk mendapatkan STNK.

Poin kedua, dalam memberikan pelayanan penerimaan pajak kendaraan. Jadi jangan sampai nantinya orang yang memiliki itikad baik dalam membayar pajak harus mendapatkan sanksi. Hanya gara-gara tidak terpenuhinya syarat urus SIM-STNK bakal wajib pakai BPJS Kesehatan.

Sehingga jika dilihat dari satu sisi apa itu Inpres Nomor 1 Tahun 2022 ini sebenarnya tetap terlaksana. Namun, juga ada kewajiban pembayaran pajak dan SWDKLLJ yang tetap bisa terlayani dengan baik dan benar.

Selanjutnya, Langkah ketiga yaitu menuntut kepada BPJS untuk segera integrasi sistem. Jadi tidak hanya dengan BPJS yang memberikan portal kepada kepolisian. Namun, secara otomatis kepolisian bisa lebih tahu bahwa seseorang sub aktif atau tidak aktif dalam kepesertaan di dalam JKN. 

Hal ini tentunya bertujuan agar waktu pelayanan bisa dipercepat dan dipermudah. Sementara itu, untuk cara urus SIM-STNK bakal wajib pakai BPJS Kesehatan saat ini sudah bisa dilakukan secara online.

Adapun pengajuan dari perpanjangan SIM online ini bisa dilakukan melalui aplikasi Digital Korlantas Polri menggunakan layanan Sinar (SIM Nasional Persisi). Kalian juga dapat diunduh melalui App Store atau Play Store. 

  • Install Aplikasi Digital

Pertama, install terlebih dahulu aplikasi Digital Korlantas POLRI melalui App Store atau Play Store. Kemudian, lakukan registrasi dengan cara mengisi nomor handphone. Setelah itu, kalian akan langsung menerima kode OTP via SMS.

Urus SIM-STNK bakal wajib pakai BPJS Kesehatan selanjutnya, masukkan kode OTP tersebut. Lalu buat PIN dan konfirmasi PIN. Kemudian, bisa lengkapi profil di menu profile dengan cara mengisi no NIK, Nama, dan alamat email. 

  • Verifikasi Email

Langkah selanjutnya, kalian akan menerima email verifikasi untuk bisa mengaktifkan akun. Kemudian, bisa lakukan verifikasi E-KTP dengan melakukan foto Liveness untuk memenuhi persyaratannya.

Sebelum kalian melakukan permohonan perpanjangan SIM, maka perlu siapkan dokumen pendukung berikut ini seperti: E-KTP, Foto SIM lama. Selain itu, ada Tanda tangan di atas kertas putih dengan tinta yang tebal dan Pas foto dengan latar berwarna biru.

  • Lakukan Tes RIKKES

Cara urus SIM-STNK bakal wajib pakai BPJS Kesehatan selanjutnya, lakukan tes RIKKES jasmani di erikkes.id dan tes psikologi di app.eppsi.id. Kemudian, bisa lakukan permohonan perpanjangan SIM dengan mengklik Menu SIM dan pilih perpanjangan SIM.

Berikutnya, unggah dokumen yang dibutuhkan untuk melakukan perpanjangan SIM. Misalnya seperti E-KTP, foto SIM lama, tanda tangan di atas kertas putih dengan tinta tebal. Selain itu, sediakan pas foto latar berwarna biru, hasil RIKKES Jasmani serta hasil tes psikologi.

Cara urus SIM-STNK bakal wajib pakai BPJS Kesehatan berikutnya, masukkan nomor rekening pengembalian dana jika pengajuan perpanjangan SIM ditolak oleh SATPAS. Hal ini dikarenakan dokumen pengajuan tidak memenuhi persyaratan.

  • Pilih Metode Pengambilan 

Selanjutnya, bisa pilih metode pengiriman/metode pengambilan. Jika Anda memilih metode pengiriman, masukkan alamat pengiriman. Setelah itu, pilih metode pembayaran untuk melanjutkannya.

Jangan lupa untuk bisa mengklik ‘Lihat Nomor Rekening’ dan lakukan pembayaran dengan virtual account BNI. Kemudian, periksa status transaksi kalian secara berkala di menu transaksi. Apabila SIM telah diterima, maka isi indeks kepuasan pelanggan.

  • Transaksi Selesai 

Cara urus SIM-STNK bakal wajib pakai BPJS Kesehatan selanjutnya transaksi perpanjangan SIM selesai dan SIM baru akan terdigitalisasi setelah kalian mengklik tombol perbarui. Jadi kalian tidak lagi cemas dan resah. 

SIM dan STNK sebenarnya sangat wajib dibawa ketika sedang berlalu lintas. Keduanya saat ini belum bisa digantikan oleh identitas lain. Untuk itu, ini bisa menjadi suatu penyelesaian yang baik.

Umumnya, dokumen tersebut akan menunjukkan identitas dan legalitas sepeda motor atau mobil yang dikemudikan di jalan. Sehingga bila pengendara melanggar aturan lalu lintas, petugas kepolisian akan menyitanya.

Selain itu, aturan dalam membawa SIM dan STNK hukumnya wajib ketika sedang berkendara. Hal ini sudah tercantum dalam Undang-undang Nomor 22 tahun 2019 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Baca juga: Bongkar Apa Yang Menyebabkan Anda Dapat Kecanduan Judi Slot Online

Di mana ada Pasal 106 ayat (5) yang menyatakan pada saat pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan. Maka setiap orang yang mengemudikan ranmor wajib menunjukan STNK atau STCK dan Surat izin mengemudi (SIM).

Tidak perlu termakan dengan berita atau informasi yang bogong di mana kebenarannya belum ada. Urus SIM-STNK bakal wajib pakai BPJS Kesehatan masih mudah seperti yang dulu, hanya tambah satu syarat saja.

Total
0
Shares
Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Posts